Polda Metro Jaya Tetapkan RS Tersangka Kasus Tambang Minerba Ilegal

JAKARTA — Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menetapkan seorang pria berinisial RS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan...

Polda Metro Jaya Tetapkan RS Tersangka Kasus Tambang Minerba Ilegal

JAKARTA — Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menetapkan seorang pria berinisial RS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara yang beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Penetapan status hukum tersebut dilakukan penyidik setelah gelar perkara menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka.

Penetapan tersangka ini menindaklanjuti rangkaian penyelidikan yang dilakukan jajaran kepolisian terhadap aktivitas pertambangan yang diduga melanggar ketentuan perizinan. Dalam prosesnya, penyidik memeriksa sejumlah saksi, menyita dokumen terkait, serta meminta keterangan ahli di bidang pertambangan guna memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut sebelum dilakukan gelar perkara penentuan status.

Kepolisian menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum acara pidana. Setiap tahapan, mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penetapan tersangka, dilaksanakan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Penyidik telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan secara cermat, hati-hati, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya dalam keterangan tertulisnya.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, atau Surat Izin Penambangan Batuan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain ketentuan tersebut, Pasal 161 undang-undang yang sama turut mengatur ancaman pidana bagi setiap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, maupun menjual mineral dan batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah. Ketentuan ini menegaskan bahwa seluruh rantai aktivitas pertambangan tanpa izin, dari hulu hingga hilir, dapat dikenai sanksi pidana yang setara.

Proses Penyidikan Berjalan Sesuai Prosedur

Sebelum menetapkan RS sebagai tersangka, penyidik melalui sejumlah tahapan yang diatur dalam hukum acara pidana. Tahapan itu meliputi pengumpulan bahan dan keterangan, pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui aktivitas pertambangan dimaksud, pendalaman dokumen perizinan, serta gelar perkara yang dihadiri unsur pengawas internal kepolisian. Hasil gelar perkara itulah yang menjadi dasar penetapan status hukum terhadap yang bersangkutan.

Usai penetapan tersangka, penyidik akan melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan saksi tambahan, sebelum berkas dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Apabila jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21, perkara akan dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

"Kami menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan dilakukan tanpa pandang bulu. Setiap aktivitas penambangan yang tidak mengantongi izin akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Kepolisian juga membuka ruang bagi pihak yang bersangkutan untuk menempuh upaya hukum yang diatur undang-undang, termasuk mengajukan praperadilan apabila mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Hak atas pendampingan penasihat hukum selama pemeriksaan juga dijamin sepenuhnya.

Komitmen Pemberantasan Pertambangan Tanpa Izin

Aktivitas pertambangan tanpa izin selama ini dinilai menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan royalti dan pajak, selain berdampak pada kerusakan lingkungan serta keselamatan pekerja. Pemerintah melalui aparat penegak hukum terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik tersebut, termasuk melalui koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta instansi teknis terkait.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya menindaklanjuti setiap laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal. Masyarakat diminta berperan aktif menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan diperiksa di persidangan, tersangka RS tetap dianggap tidak bersalah sesuai asas praduga tak bersalah. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana yang bersangkutan di hadapan majelis hakim.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User