Puslabfor Polri Lanjutkan Olah TKP Kasus Kematian Sutrimo di Kebayoran Baru
JAKARTA — Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri kembali mendatangi sebuah klinik kecantikan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk melanjutkan olah tempat kejadian perka...
JAKARTA — Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri kembali mendatangi sebuah klinik kecantikan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk melanjutkan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus kematian pria bernama Sutrimo yang meninggal dunia seusai menjalani tindakan perawatan di klinik tersebut.
Pantauan di lokasi, sejumlah personel kepolisian dari Puslabfor Mabes Polri tiba di klinik itu dengan membawa perangkat pemeriksaan forensik. Area klinik tampak masih terpasang garis polisi dan dijaga petugas dari Kepolisian Sektor Kebayoran Baru. Selama proses olah TKP berlangsung, akses masuk ke dalam klinik ditutup untuk umum guna menjaga keutuhan barang bukti.
Pemeriksaan Forensik di Lokasi Kejadian
Dalam pemeriksaan lanjutan ini, tim Puslabfor memfokuskan kegiatan pada ruang tindakan yang diduga menjadi tempat korban menjalani perawatan sebelum dinyatakan meninggal dunia. Petugas melakukan pemotretan, pengukuran, serta pengumpulan sejumlah sampel dan benda yang diduga berkaitan dengan tindakan terhadap korban, termasuk peralatan perawatan, kemasan obat, dan dokumen administrasi klinik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari olah TKP sebelumnya yang belum tuntas. “Pemeriksaan hari ini bertujuan melengkapi data dan barang bukti yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan. Seluruh temuan di lapangan akan dianalisis secara ilmiah oleh laboratorium forensik,” ujarnya di lokasi kejadian.
Ia menegaskan, kepolisian bekerja berdasarkan prosedur ilmiah dan tidak akan menyimpulkan penyebab kematian korban sebelum hasil pemeriksaan laboratorium serta autopsi keluar sepenuhnya. “Kami meminta masyarakat tidak berspekulasi. Penyidik bekerja profesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporan keluarga korban,” katanya.
Kronologi Kematian Sutrimo
Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, Sutrimo mendatangi klinik kecantikan tersebut untuk menjalani salah satu jenis perawatan. Setelah tindakan dilakukan, kondisi kesehatannya dilaporkan menurun hingga akhirnya pria itu dinyatakan meninggal dunia. Keluarga yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian melaporkannya kepada kepolisian untuk diselidiki.
Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan memasang garis polisi di lokasi, meminta keterangan sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan rumah sakit untuk pemeriksaan jenazah. Jenazah korban kemudian diautopsi guna memastikan penyebab pasti kematian, sementara Puslabfor Mabes Polri dilibatkan untuk memeriksa TKP secara forensik.
“Setiap keterangan saksi, baik dari pihak klinik maupun keluarga, akan dikonfrontasi dengan hasil autopsi dan temuan laboratorium. Dari situ akan terlihat apakah terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran prosedur dalam tindakan yang dilakukan terhadap korban,” ujar seorang perwira kepolisian yang memimpin kegiatan olah TKP.
Pendalaman Unsur Pidana
Penyidik juga mendalami aspek perizinan klinik serta kompetensi tenaga yang melakukan tindakan terhadap korban. Pemeriksaan dilakukan antara lain dengan berkoordinasi bersama dinas kesehatan dan instansi pemberi izin guna memastikan status legalitas klinik tersebut. Apabila ditemukan tindakan dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, penyidik dapat menjerat pelaku dengan ketentuan pidana di bidang praktik kedokteran dan kesehatan.
Selain itu, kepolisian membuka kemungkinan penerapan pasal kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, penyidik menegaskan bahwa penetapan status hukum pihak mana pun baru akan diputuskan melalui gelar perkara setelah seluruh alat bukti terkumpul.
Menunggu Hasil Laboratorium dan Gelar Perkara
Seluruh barang bukti yang dikumpulkan dari klinik tersebut selanjutnya dibawa ke laboratorium Puslabfor Mabes Polri untuk dianalisis. Hasil pemeriksaan itu, bersama kesimpulan autopsi dan keterangan para saksi, akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana di balik kematian Sutrimo.
Kepolisian menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik secara berkala. “Kami memahami perhatian masyarakat terhadap kasus ini. Penyidik berkomitmen menuntaskan penyidikan secara profesional, dan hasilnya akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai,” ucapnya.
Comments (0)