Polda Metro Jaya Telusuri Pemesan dan Dana Sindikat Buzzer Hoaks

Jakarta — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus mendalami kasus sindikat buzzer yang menyebarkan informasi palsu secara masif di media sosial. Fokus penyelidikan kini di...

Polda Metro Jaya Telusuri Pemesan dan Dana Sindikat Buzzer Hoaks

Jakarta — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus mendalami kasus sindikat buzzer yang menyebarkan informasi palsu secara masif di media sosial. Fokus penyelidikan kini diarahkan pada identitas pemesan kampanye hitam tersebut dan rekam jejak aliran dana yang digunakan untuk membiayai operasi. Langkah ini diambil setelah polisi membongkar jaringan pelaku pada Senin, 27 Juli 2026, di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Andi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti transaksi keuangan dari para tersangka. “Kami tidak hanya memproses para eksekutor di lapangan, tetapi juga mengejar siapa yang memesan dan dari mana sumber uangnya. Jika terbukti pemesan adalah penyelenggara negara dengan menggunakan uang negara, jeratan pasal baru akan diterapkan,” ujar Andi Prasetyo saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/7).

Pengungkapan Jaringan dan Modus Operandi

Sindikat ini berhasil diungkap setelah tim siber Polda Metro Jaya mendeteksi lonjakan konten hoaks yang meresahkan masyarakat selama tiga bulan terakhir. Sebanyak 12 orang tersangka telah diamankan dari tiga lokasi berbeda di Jakarta Selatan, Bekasi, dan Tangerang. Mereka terdiri dari koordinator lapangan, penulis konten, editor, serta operator akun-akun anonim. Berdasarkan pemeriksaan awal, sindikat ini mengelola lebih dari 67 akun media sosial palsu di platform X, Instagram, TikTok, dan Facebook.

Modus yang digunakan adalah menciptakan narasi menyesatkan mengenai kebijakan pemerintah, isu kesehatan, dan konflik antarkelompok masyarakat. Setiap hari, selusin konten hoaks diproduksi dan disebar secara serempak untuk menciptakan gema viral. Para tersangka dijanjikan bayaran antara Rp250.000 hingga Rp500.000 per konten, tergantung jangkauan impresi yang berhasil diraih.

“Mereka bekerja seperti pabrik konten. Ada tim kreatif yang merancang narasi, tim editor yang mengemas visual, dan tim operator yang menjadwalkan unggahan serta mengelola bot untuk memperkuat distribusi,” kata Andi Prasetyo. Polisi juga menyita puluhan unit laptop, telepon seluler, dan 1.200 kartu SIM prabayar yang digunakan untuk registrasi massal akun-akun anonim tersebut.

Aliran Dana dan Dugaan Keterlibatan Penyelenggara Negara

Jejak digital yang ditemukan mengarah pada transaksi dengan total nilai mencapai Rp5,8 miliar selama enam bulan terakhir. Dana tersebut mengalir melalui rekening-rekening penampung yang terhubung ke sejumlah dompet digital dan mata uang virtual. Kepala Subdirektorat Siber, Ajun Komisaris Besar Polisi Dina Mariana, menyatakan bahwa timnya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri asal dana secara menyeluruh.

“Kami sudah mengantongi nama-nama pihak yang diduga menjadi pemodal. Beberapa di antaranya memiliki jabatan strategis di lembaga negara. Namun, kami belum bisa memublikasikan identitas mereka karena proses penyelidikan masih berjalan,” jelas Dina Mariana. Ia menambahkan, terdapat indikasi kuat bahwa dana yang digunakan bersumber dari anggaran operasional sebuah kementerian yang disalurkan melalui kontrak fiktif dengan vendor penyedia jasa komunikasi.

Temuan ini membuka kemungkinan penerapan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Selain itu, para pemesan juga dapat dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Ancaman Pasal Berlapis dan Proses Hukum Selanjutnya

Para tersangka sindikat buzzer saat ini dikenakan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan, serta Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Namun, berkas perkara masih dapat dikembangkan. Andi Prasetyo menekankan bahwa pihaknya akan menerapkan pasal berlapis jika bukti-bukti keterlibatan penyelenggara negara dan penggunaan uang negara mencukupi. “Kami tidak mentolerir siapa pun yang menggunakan fasilitas publik untuk menyerang kepentingan publik itu sendiri. Ini penghianatan terhadap amanah jabatan,” tegasnya.

Rencananya, penyidik akan memanggil sejumlah saksi dari instansi pemerintah terkait pada pekan depan. Koordinasi juga dilakukan dengan Inspektorat Jenderal kementerian yang diduga sebagai sumber dana. Polda Metro Jaya menargetkan kasus ini dapat dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu 90 hari ke depan.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Haryo Kusumo, menilai langkah polisi sudah tepat. “Jika benar ada uang negara yang dipakai, ini bukan sekadar pelanggaran ITE. Ini masuk ranah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Negara harus hadir untuk memberikan efek jera,” katanya saat dihubungi secara terpisah.

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka untuk menggali lebih dalam struktur komando dan rantai pendanaan sindikat. Masyarakat diimbau tetap waspada terhadap konten provokatif yang beredar di media sosial.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User