Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Teror Ancaman Bom Sekolah di Jagakarsa
JAKARTA — Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil menangkap seorang terduga pelaku teror ancaman bom yang ditujukan kepada sebuah sekolah di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penangka...
JAKARTA — Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil menangkap seorang terduga pelaku teror ancaman bom yang ditujukan kepada sebuah sekolah di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan pada Senin, 10 Juni 2026, setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan pelacakan intensif terhadap nomor telepon dan akun media digital yang digunakan untuk mengirimkan pesan ancaman melalui aplikasi WhatsApp. Dalam pesan tersebut, pelaku mengklaim telah menanam 11 unit bahan peledak di berbagai titik di dalam kompleks sekolah. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pelaku diduga kuat berkaitan dengan upaya menciptakan ketakutan massal dan bukan bagian dari jaringan terorisme terorganisir.
Pesan Ancaman Mengguncang Lingkungan Sekolah
Nurma, salah seorang tenaga kependidikan di sekolah yang menjadi sasaran, mengonfirmasi bahwa pesan tersebut pertama kali diterima oleh pihak sekolah pada pagi hari saat kegiatan belajar mengajar baru dimulai. “Saya langsung menerima notifikasi dari rekan guru yang juga masuk dalam grup komunikasi sekolah. Isinya sangat jelas: pengirim menyatakan telah menyebar bom ke 11 titik di dalam sekolah,” ujar Nurma saat ditemui di lokasi, Senin (10/6). Ia menambahkan, pihak manajemen sekolah segera menginstruksikan evakuasi seluruh siswa, guru, dan staf ke titik kumpul aman yang telah ditentukan. Proses evakuasi berlangsung tertib dalam waktu kurang dari 15 menit, meskipun sejumlah siswa tampak panik.
Kepolisian Sektor Jagakarsa yang menerima laporan langsung menurunkan unit anjing pelacak (K-9) dan tim Gegana untuk melakukan penyisiran menyeluruh. Berdasarkan keterangan resmi dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, seluruh area sekolah diperiksa secara detail dan tidak ditemukan satu pun benda mencurigakan. “Hasil penyisiran memastikan bahwa ancaman tersebut bersifat palsu. Namun, kami tetap memperlakukan kasus ini dengan serius karena dampak psikologis dan gangguan keamanan yang ditimbulkannya sangat signifikan,” tegasnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Penyelidikan Cepat dan Penangkapan Tersangka
Tim siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bergerak cepat melacak identitas pengirim pesan. Melalui metode penelusuran digital forensik, penyidik berhasil mengidentifikasi alamat internet protocol (IP) dan perangkat yang digunakan untuk mengirimkan ancaman. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi mempersempit lokasi keberadaan pelaku di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jagakarsa yang berjarak hanya sekitar dua kilometer dari sekolah yang dituju. Tersangka, yang diidentifikasi berinisial RA (29), ditangkap tanpa perlawanan pada Senin petang.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit ponsel pintar, kartu SIM anonim, serta beberapa dokumen yang menunjukkan perencanaan ancaman. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, menyampaikan bahwa tersangka bukan merupakan residivis kasus terorisme dan sejauh ini hanya beraksi sendiri. “Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan aksinya karena dorongan personal. Kami masih mendalami apakah ada motif dendam terhadap institusi atau individu tertentu di sekolah tersebut,” kata Hengki. Ia menambahkan, penyidik akan menjerat RA dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Dampak dan Langkah Pencegahan Kembali
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menyatakan pihaknya akan memperkuat protokol keamanan di seluruh satuan pendidikan pasca-peristiwa ini. “Kami akan menginstruksikan setiap sekolah untuk meningkatkan koordinasi dengan Polsek dan Polres setempat serta melakukan simulasi tanggap darurat secara berkala,” ujarnya dalam keterangan terpisah. Sementara itu, aktivitas belajar mengajar di sekolah yang sempat dievakuasi dijadwalkan kembali normal pada Selasa (11/6) setelah pemeriksaan psikologis terhadap siswa selesai dilakukan.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan isi pesan ancaman serupa tanpa verifikasi, karena dapat memperluas dampak teror psikologis yang justru menjadi tujuan pelaku. Kasus ini menambah daftar panjang ancaman bom palsu yang menyasar fasilitas publik di Jakarta selama tahun 2026, yang menurut data kepolisian telah mencapai 17 laporan hingga awal Juni. Meski semuanya terbukti palsu, Polda Metro Jaya memastikan akan terus meningkatkan kapasitas respons siber untuk mengantisipasi kejahatan serupa.
Baca juga:
Comments (0)