Habiburokhman Bantah Isu Penolakan RUU Perampasan Aset di DPR

Jakarta – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Habiburokhman, secara tegas membantah kabar yang menyebutkan bahwa lembaga legislatif menolak pembahasan Rancangan Und...

Jul 13, 2026 - 21:39
0 0

Jakarta – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Habiburokhman, secara tegas membantah kabar yang menyebutkan bahwa lembaga legislatif menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam keterangan pers di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2025), politikus Partai Gerindra itu menyatakan bahwa DPR justru tengah mempercepat proses harmonisasi dan pembahasan regulasi tersebut agar dapat segera disahkan.

“Kami tidak pernah menolak RUU Perampasan Aset. Isu yang beredar itu tidak benar. Komisi III justru sedang ‘gaspol’ membahasnya bersama pemerintah agar segera masuk tahap pengambilan keputusan,”

ujar Habiburokhman di hadapan awak media. Ia menambahkan bahwa draf RUU telah melalui serangkaian rapat dengar pendapat dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Klarifikasi Terhadap Pemberitaan

Habiburokhman merespons pemberitaan sejumlah media yang mengindikasikan adanya resistensi di tubuh DPR terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, lambatnya proses legislasi bukan disebabkan oleh penolakan, melainkan oleh kompleksitas materi muatan yang harus diselaraskan dengan sistem hukum nasional. “RUU ini tidak bisa dibahas terburu-buru karena menyangkut hak asasi, mekanisme pembuktian terbalik, dan koordinasi lintas lembaga. Tapi, sekali lagi, tidak ada niat sedikit pun untuk menghalangi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 yang disepakati bersama antara DPR dan pemerintah. Komitmen itu, katanya, menjadi bukti nyata keseriusan DPR untuk menghadirkan instrumen hukum yang lebih kuat dalam merampas aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi.

Urgensi Regulasi Perampasan Aset

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Andi Hamzah, dalam sebuah diskusi publik pekan lalu, menyebut Indonesia sebagai salah satu negara G20 yang belum memiliki undang-undang khusus mengenai perampasan aset. Padahal, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) 2003 yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, mewajibkan setiap negara anggota untuk mengadopsi mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau non-conviction based asset forfeiture.

Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa kerugian negara akibat tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2023 mencapai Rp38,2 triliun, sementara tingkat pemulihan aset hanya berada di kisaran 15–20 persen. Celah hukum yang ada membuat banyak aset hasil kejahatan tidak tersentuh karena pelaku sudah meninggal dunia atau melarikan diri sebelum proses peradilan selesai. RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menutup celah tersebut dengan memberikan kewenangan kepada negara untuk menyita aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Langkah Percepatan Pembahasan

Habiburokhman memaparkan bahwa Komisi III telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset pada awal Maret 2025. Panja tersebut diketuai oleh Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), I Wayan Sudirta, dan beranggotakan 25 orang dari seluruh fraksi. “Jadwal rapat Panja sudah disusun sepanjang Masa Sidang V ini, target kami finalisasi daftar inventarisasi masalah (DIM) selesai akhir bulan ini dan naskah akademis juga sudah memasuki tahap final,” ujar Habiburokhman.

Ia juga menyampaikan bahwa Komisi III akan segera melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah, termasuk Provinsi Bali dan Provinsi Jawa Timur, untuk menyerap aspirasi publik dan akademisi terkait rancangan aturan tersebut. Selain itu, konsultasi dengan Mahkamah Agung dan Badan Pembinaan Hukum Nasional juga dijadwalkan dalam dua pekan mendatang guna memastikan keselarasan dengan sistem peradilan yang ada.

Dukungan Fraksi dan Harapan Publik

Dari hasil rapat konsultasi yang digelar secara tertutup pada Selasa (11/6), seluruh fraksi di Komisi III menyatakan dukungan terhadap percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menyebut RUU ini sebagai “senjata pamungkas” dalam pemberantasan korupsi. “Kami di Fraksi NasDem full mendukung. Negara harus hadir menjemput aset-aset yang sudah jelas-jelas hasil kejahatan, tidak perlu lagi ribet menunggu pelaku tertangkap,” katanya melalui pesan singkat.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi yang terdiri dari ICW, Transparency International Indonesia, dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyambut positif pernyataan Habiburokhman. Dalam pernyataan tertulisnya, koalisi mendesak agar RUU Perampasan Aset dapat disahkan sebelum Pemilihan Umum 2029, dan meminta agar draf RUU membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. “Kami mengapresiasi sikap DPR yang mulai serius, tapi kami akan tetap mengawal jangan sampai substansi RUU ini dilemahkan oleh kepentingan politik tertentu,” tulis koalisi.

Hingga berita ini diturunkan, naskah RUU dan DIM masih dalam proses penyempurnaan oleh tim teknis Komisi III. Masyarakat berharap agar komitmen ‘gaspol’ yang dijanjikan benar-benar terealisasi dalam bentuk produk hukum yang efektif memberantas kejahatan ekonomi lintas batas.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User