Polda Metro Jaya Periksa Riwayat Kepemilikan Aset Hasil Penggeledahan
Jakarta — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memperdalam penelusuran terhadap asal-usul dan kepemilikan sejumlah aset yang diamankan dari rangkaian penggele...
Jakarta — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memperdalam penelusuran terhadap asal-usul dan kepemilikan sejumlah aset yang diamankan dari rangkaian penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di lingkungan salah satu satuan kerja pemerintah provinsi. Proses identifikasi yang dimulai sejak Rabu (9/7/2025) ini menyasar dokumen kepemilikan, bukti transaksi, serta keterangan saksi untuk memastikan hubungan aset dengan para pihak yang tengah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Aditya Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya mendata barang sitaan, tetapi juga membangun peta keterkaitan antara aset, pemilik terdaftar, dan aliran dana yang diduga berasal dari perbuatan melawan hukum. “Kami tidak bisa hanya berhenti pada penyitaan fisik. Harus ada kepastian hukum soal kepemilikan de facto dan de jure dari setiap aset itu, agar proses pidana berjalan akuntabel,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/7).
Aset yang Diamankan
Pada Selasa (8/7), tim penyidik menggeledah empat lokasi berbeda di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Depok. Dari operasi itu, diamankan tujuh unit kendaraan mewah—termasuk dua Porsche Cayenne, satu Mercedes-Benz S-Class, dan empat Toyota Alphard—yang seluruhnya berpelat nomor sipil dan sebagian masih berstatus kredit. Selain kendaraan, penyidik menyita sertifikat tanah seluas 2.700 meter persegi di kawasan Pondok Indah dan Cipete, uang tunai Rp14,6 miliar dalam pecahan rupiah dan dolar AS yang ditemukan di brankas salah satu lokasi, serta perhiasan dan logam mulia senilai sekitar Rp3,2 miliar berdasarkan taksiran sementara.
“Kami masih menunggu hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik untuk sejumlah barang yang sifatnya variatif, seperti jam tangan dan perhiasan. Ini penting agar nilai total aset bisa dijadikan dasar tuntutan nantinya,” kata Kombes Aditya. Ia menambahkan bahwa pihaknya juga memblokir lima rekening bank atas nama individu dan badan usaha yang terkait langsung dengan tersangka, dengan total saldo yang dibekukan mencapai Rp28,5 miliar.
Langkah Penelusuran Kepemilikan
Untuk memastikan legalitas aset, tim penyidik menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri jejak transaksi keuangan dalam kurun Januari 2020 hingga Juni 2025. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Heru Riyanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan permintaan resmi ke PPATK pada Rabu (9/7) dan menerima respons awal yang menunjukkan adanya transaksi mencurigakan senilai lebih dari Rp60 miliar yang diduga berkaitan dengan pengadaan fiktif di satuan kerja yang diselidiki.
“Saat ini kami melakukan klarifikasi ke pemilik terdaftar kendaraan dan properti. Ada indikasi bahwa beberapa aset dibeli menggunakan nama pihak ketiga atau nominee. Kami akan konfrontir hasil PPATK dengan keterangan saksi dan dokumen yang sudah disita,” ujar Heru di kesempatan yang sama. Ia menegaskan, jika terbukti aset tersebut dibeli dengan dana hasil kejahatan, penyidik akan mengajukan permohonan perampasan aset ke pengadilan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Proses verifikasi kepemilikan ini juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengecek riwayat kepemilikan tanah yang disita. Hasil sementara yang diterima penyidik pada Kamis pagi menunjukkan bahwa dua dari tiga bidang tanah telah mengalami peralihan hak dalam dua tahun terakhir, tepatnya setelah kasus dugaan korupsi ini mulai diselidiki. Temuan ini memperkuat dugaan upaya menyembunyikan aset.
Respons Publik dan Pengamat
Penelusuran kepemilikan aset ini mendapat perhatian sejumlah pihak. Peneliti dari Transparency International Indonesia, Diah Anggraini, menilai langkah Polda Metro Jaya sudah berada di jalur yang tepat, terutama dengan melibatkan PPATK sejak awal. “Kami mengapresiasi pendekatan follow the money yang dilakukan. Ini harus disertai dengan transparansi kepada publik, khususnya mengenai jumlah dan jenis aset yang disita, agar masyarakat bisa ikut mengawal prosesnya,” kata Diah saat dihubungi terpisah.
Sementara itu, kuasa hukum salah satu tersangka, Rahmat Hidayat, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan pembuktian kepemilikan untuk sejumlah barang yang diklaim milik pihak ketiga yang tidak terkait dengan perkara. “Kami akan buktikan bahwa beberapa aset itu dimiliki secara sah oleh pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan dugaan pidana klien kami. Surat-surat kepemilikan yang sah akan kami serahkan dalam waktu dekat,” ujarnya melalui pesan singkat.
Hingga Kamis sore, penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk notaris, pegawai bank, dan kepala cabang perusahaan pembiayaan, guna memperjelas kronologi pembelian dan pendaftaran aset. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Dedy Prasetyo, dalam arahannya meminta jajaran untuk menyelesaikan tahap penelusuran ini dalam waktu 30 hari kerja dan segera melimpahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Jangan ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk mengaburkan asal-usul aset. Kita harus pastikan setiap rupiah yang dicuri bisa dikembalikan ke negara,” tegas Irjen Dedy.
Proses ini merupakan bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam menangani perkara korupsi secara tuntas dan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara maksimal. Lima tersangka yang telah ditahan berinisial FZ, AP, SH, MR, dan DK kini menunggu hasil dari penelusuran tersebut, yang akan menjadi elemen penting dalam konstruksi dakwaan sekaligus dasar perhitungan kerugian keuangan negara yang sementara diestimasi mencapai Rp120 miliar.
Comments (0)