Polda Metro Jaya Periksa Aset Sitaan Kasus Dugaan Pidana
JAKARTA — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya secara intensif menelusuri status kepemilikan sejumlah aset yang disita dalam serangkaian penggeledahan pekan lalu. Langkah ini...
JAKARTA — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya secara intensif menelusuri status kepemilikan sejumlah aset yang disita dalam serangkaian penggeledahan pekan lalu. Langkah ini merupakan bagian dari pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan sebuah perusahaan swasta pemegang beberapa proyek strategis pemerintah daerah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi dokumen kepemilikan awal, namun membutuhkan verifikasi lebih lanjut karena sebagian besar aset didaftarkan atas nama pihak ketiga. “Kami menemukan indikasi penggunaan nominee untuk menyembunyikan pemilik sebenarnya. Karena itu, penelusuran tidak bisa berhenti pada sertifikat atau surat kendaraan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (15/5).
Penggeledahan di Delapan Lokasi
Tim penyidik menggelar penggeledahan serentak di delapan titik pada Selasa–Kamis pekan sebelumnya. Lokasi itu meliputi kantor pusat PT Karya Mandiri Sejahtera di Jalan Sudirman, dua rumah mewah di kawasan Pondok Indah dan Sentul, sebuah apartemen di Kuningan, serta tiga kantor cabang perusahaan di Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Dalam operasi itu, polisi menyita 17 unit kendaraan mewah, 24 sertifikat tanah dan bangunan, 11 buku tabungan atas nama berbeda, uang tunai senilai Rp6,8 miliar dalam pecahan rupiah dan dolar AS, serta puluhan dokumen kontrak proyek.
Yusri menjelaskan, penggeledahan dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan pekerjaan konstruksi jalan dan irigasi yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023–2024. Proyek-proyek itu bernilai total Rp328 miliar. “Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ditemukan kerugian negara sementara sebesar Rp87 miliar,” imbuhnya.
Aset Atas Nama Pihak Lain
Fokus penyidik kini tertuju pada aset-aset yang tercatat bukan atas nama tersangka maupun keluarganya. Sebagai contoh, delapan bidang tanah di kawasan strategis Jakarta Selatan terdaftar atas nama seorang pensiunan pegawai negeri yang tidak memiliki jejak penghasilan memadai. Lima unit mobil sport jenis Lamborghini dan McLaren juga tercatat atas nama perusahaan konsultan kecil di luar negeri yang baru berdiri dua tahun terakhir. “Kami curigai struktur kepemilikan ini sengaja diciptakan untuk menghindari pelacakan,” kata Yusri.
Penyidik telah meminta keterangan dari 14 saksi, termasuk notaris, perwakilan bank, dan pemilik nama yang tertera dalam dokumen kepemilikan. Kepada para pemilik nominal, polisi mengkonfirmasi apakah mereka benar-benar melakukan transaksi atau sekadar dipinjam identitasnya. Seorang saksi yang namanya tercantum sebagai pemilik apartemen di kawasan Mega Kuningan mengaku tidak pernah membeli atau menerima fasilitas tersebut. “Pengakuan ini menjadi pintu masuk bagi kami untuk menerapkan delik pencucian uang,” tegas Yusri.
Peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Untuk memperkuat penyidikan, Polda Metro Jaya telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berdasarkan hasil penelusuran PPATK, terdapat aliran dana mencurigakan sebesar Rp142 miliar yang berpindah antarrekening dalam kurun waktu singkat menjelang penggeledahan. Sebagian dana itu kemudian ditarik tunai, sebagian lain dikonversi menjadi aset kripto. “Kami sedang mengurai ke mana dana itu mengalir dan siapa penerima manfaat sebenarnya,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan terpisah.
Informasi dari PPATK turut menunjukkan bahwa sejumlah aset sitaan dibeli secara tunai dalam periode yang berdekatan dengan pencairan termin proyek. Keselarasan waktu ini, menurut penyidik, memperkuat dugaan adanya hubungan langsung antara kejahatan asal dan harta kekayaan yang disita. “Kami akan menerapkan undang-undang pencucian uang agar aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana dapat dirampas untuk negara,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, yang memimpin langsung penyidikan ini.
Penyitaan dan Penetapan Tersangka
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu Direktur Utama PT Karya Mandiri Sejahtera berinisial AS dan seorang Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Jawa Barat berinisial BW. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Sabtu (11/5) setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah pidana penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 triliun.
Tim penyidik kini menyiapkan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memperpanjang status penyitaan terhadap aset-aset tersebut. Selama masa penyitaan, polisi akan menggelar gelar perkara khusus dengan menghadirkan ahli hukum perdata, ahli notariat, dan auditor forensik guna memastikan kepastian hukum atas setiap aset. “Kami tidak ingin ada gugatan di kemudian hari karena salah menetapkan kepemilikan. Semua harus terang benderang,” ujar Ade Safri.
Antisipasi Pengalihan Aset
Guna mencegah pengalihan aset lebih lanjut, penyidik telah mengajukan pemblokiran terhadap 32 rekening bank yang terkait dengan para tersangka dan pihak-pihak yang diduga menjadi nominee. Otoritas Jasa Keuangan melalui perintah penyidik telah memerintahkan bank-bank tersebut untuk menghentikan sementara seluruh transaksi debit. Selain itu, Balai Harta Peninggalan dilibatkan untuk mengelola aset-aset bergerak seperti kendaraan agar nilainya tidak merosot selama proses hukum berjalan.
Yusri menambahkan, Polda Metro Jaya membuka kemungkinan menetapkan tersangka baru, termasuk pihak-pihak yang meminjamkan identitasnya untuk kepemilikan aset. “Menjadi nominee dalam skema pencucian uang adalah perbuatan pidana. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atau memiliki informasi tambahan terkait kasus ini untuk melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menargetkan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu 45 hari ke depan. “Kami optimistis konstruksi pasal berlapis yang kami terapkan mampu mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera,” pungkas Ade Safri. Kasus ini menjadi salah satu prioritas penanganan korupsi berbasis pencucian uang yang digarap Polda Metro Jaya sepanjang 2025, sejalan dengan instruksi Kapolri untuk mengejar aset para pelaku kejahatan.
Baca juga:
Comments (0)