Plt Jampidsus Tegaskan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Tanpa Pandang Bulu

JAKARTA — Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan pejabat tinggi Febrie Adriansyah akan dijalank...

Jul 12, 2026 - 13:31
0 0

JAKARTA — Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan pejabat tinggi Febrie Adriansyah akan dijalankan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Arahan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Penindakan yang digelar secara tertutup di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2025).

Dalam forum tersebut, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk tidak gentar meskipun kasus yang ditangani melibatkan figur yang pernah menduduki posisi strategis di pemerintahan. "Saya tidak ingin ada kesan bahwa Kejaksaan tebang pilih dalam menegakkan hukum. Siapa pun yang terlibat, kalau alat buktinya cukup, proses terus berjalan. Pegang teguh asas praduga tak bersalah, tetapi jangan sampai kehilangan nyali," tegas Burhanuddin seperti dikutip dari keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Kehadiran Plt Jampidsus bersama para direktur di lingkungan Jampidsus menjadi penanda bahwa instruksi itu langsung direspons secara kelembagaan. Sumber internal di Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa tim penyidik sudah mengantongi sejumlah bukti permulaan dan sedang mendalami aliran dana yang diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp200 miliar.

Komitmen Jaksa Agung: Profesional dan Tak Terintervensi

Jaksa Agung ST Burhanuddin secara konsisten terus mendorong agar setiap perkara korupsi besar dituntaskan hingga ke akar-akarnya. Dalam catatan Apaberita, sepanjang 2025 Kejaksaan Agung telah menetapkan 14 tersangka dari kalangan pejabat publik, termasuk dua mantan direktur jenderal dan satu mantan wakil menteri. Penanganan kasus Febrie Adriansyah menjadi ujian berikutnya bagi konsistensi itu.

"Kita ingin publik melihat bahwa proses hukum berjalan murni, tanpa tekanan dari pihak mana pun. Itu harga mati," kata Burhanuddin. Ia juga mengingatkan agar jaksa senantiasa menggunakan pendekatan pembuktian ilmiah dan audit forensik untuk memperkuat dakwaan di persidangan nanti.

Plt Jampidsus yang tidak disebutkan namanya dalam siaran pers itu menambahkan bahwa tim penyidik telah memetakan aset-aset Febrie Adriansyah dan segera meminta keterangan saksi-saksi kunci. "Koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah berlangsung intensif. Kami ingin aliran dananya benar-benar clear sebelum naik ke tahap penyidikan lanjutan," jelasnya.

Junjung Praduga Tak Bersalah, Bukti Ilmiah Jadi Panglima

Meskipun tekanan publik dan ekspektasi politik begitu besar, Jaksa Agung tak bosan mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Ia menolak adanya perlakuan istimewa maupun stigma dini terhadap tersangka. "Febrie Adriansyah berhak mendapatkan proses hukum yang adil. Kita bukan sedang memburu orang, melainkan membuktikan kesalahannya di depan pengadilan dengan alat bukti yang tak terbantahkan," ujar Burhanuddin.

Untuk itu, Kejaksaan Agung menggandeng sejumlah ahli, termasuk akuntan forensik dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, guna memberikan pendapat hukum dan pendalaman kerugian negara. Langkah ini dinilai akan memperkuat posisi jaksa penuntut umum di meja hijau sekaligus menghindari kesalahan prosedur yang bisa berujung pada lepasnya terdakwa.

Plt Jampidsus mengonfirmasi bahwa audit kerugian negara masih dalam tahap finalisasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Kami menargetkan hasil audit bisa diterima paling lambat pekan ketiga Agustus. Setelah itu, berkas akan segera kami limpahkan ke penuntutan," katanya.

Siapa Febrie Adriansyah dan Kronologi Kasusnya

Febrie Adriansyah adalah mantan pejabat tinggi di salah satu kementerian yang sempat menjabat sebagai direktur jenderal selama dua periode. Namanya mulai mencuat ke publik ketika Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi pada proyek pengadaan sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tahun anggaran 2020–2023. Proyek yang semula dianggarkan senilai Rp560 miliar itu diduga dimenangkan oleh perusahaan rekanan yang terafiliasi dengan keluarga Febrie melalui mekanisme penunjukan langsung yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan temuan sementara penyidik, selisih harga material mencapai 40 persen dari harga pasar wajar, dan sebagian dana proyek dialirkan ke sejumlah rekening yang diduga dikendalikan oleh Febrie. Modus yang digunakan meliputi mark-up harga, pekerjaan fiktif, serta penyesuaian spesifikasi teknis yang menguntungkan vendor tertentu. Setidaknya delapan saksi sudah diperiksa, termasuk dua orang yang berstatus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan.

Febrie Adriansyah sendiri telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pada 3 Juni 2025 lalu. Namun, pada panggilan kedua ia tidak hadir dengan alasan sakit. Tim penyidik kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang yang direncanakan pada pekan depan sambil memproses permintaan pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Jampidsus dan Rekam Jejak Penindakan Tanpa Kompromi

Di bawah komando ST Burhanuddin, Kejaksaan Agung memang tengah gencar melakukan pembersihan di tubuh birokrasi. Data yang dirilis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa sepanjang semester I 2025, kerugian negara yang berhasil diselamatkan melalui penindakan korupsi mencapai Rp15,2 triliun, meningkat 27 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Tak kurang dari empat mantan kepala daerah, tujuh direktur BUMN, dan dua anggota DPR sudah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap.

Penanganan kasus Febrie Adriansyah diyakini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen Kejaksaan Agung memberantas korupsi tanpa kompromi. "Kami tak akan mundur. Setiap rupiah uang negara yang dikorupsi harus dikembalikan," kata Jaksa Agung menutup arahannya dalam rapat tersebut.

Hingga berita ini ditulis, Apaberita masih menunggu tanggapan resmi dari kuasa hukum Febrie Adriansyah yang dijadwalkan akan menggelar konferensi pers pada Rabu (15/7/2025) pagi. Sementara itu, aktivitas di Gedung Bundar Kejaksaan Agung terus bergeliat, menandakan bahwa proses penegakan hukum terhadap para elite tak lagi mengenal kata tunda.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User