Komisi III Minta Aparat Buru Semua Aset Eks Jampidsus Febrie
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi III secara resmi mendesak aparat penegak hukum untuk memburu seluruh aset milik tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah, mantan Jak...
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi III secara resmi mendesak aparat penegak hukum untuk memburu seluruh aset milik tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Desakan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (15/10/2024), dan langsung ditindaklanjuti dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja) khusus untuk mengawasi penanganan perkara tersebut.
Anggota Komisi III, Rikwanto, menegaskan permintaan ini merupakan langkah fundamental dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan eks pejabat tinggi Kejaksaan Agung itu. “Kami meminta seluruh harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil kejahatan, baik berupa properti, kendaraan mewah, maupun rekening bank, diusut tuntas dan disita untuk negara,” ujar Rikwanto dengan nada tegas.
Permintaan Anggota Komisi III
Rikwanto, yang dikenal vokal dalam isu pemberantasan korupsi, menekankan bahwa pengabaian terhadap aset hasil kejahatan sama artinya dengan melegalkan kejahatan itu sendiri. “Tidak boleh ada satu rupiah pun yang lolos. Aparat harus bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Direktorat Jenderal Pajak untuk menelusuri aliran dana yang rumit dan tersembunyi,” tegasnya. Menurutnya, pengusutan aset harus dilakukan secara agresif dan tanpa pandang bulu, mengingat dugaan bahwa aset-aset tersebut telah dialihkan ke pihak ketiga atau disamarkan melalui instrumen keuangan yang kompleks.
Politisi tersebut juga menyoroti adanya kemungkinan aset yang sudah dipindahkan ke luar negeri. “Kami mendorong pemerintah menggunakan jalur diplomatik dan bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance) untuk melacak dan memulangkan aset-aset itu. Ini adalah uang rakyat dan harus dikembalikan kepada rakyat,” imbuhnya. Komisi III, menurut Rikwanto, telah menerima laporan awal dari PPATK yang menunjukkan aliran dana mencurigakan senilai lebih dari Rp200 miliar yang terkait dengan transaksi Febrie Adriansyah dan keluarganya.
Pembentukan Panja Pengawas
Menindaklanjuti desakan tersebut, Komisi III dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Komisi memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penanganan Kasus TPPU Eks Jampidsus. Panja ini beranggotakan perwakilan dari seluruh fraksi di Komisi III dan diberi mandat untuk mengawasi setiap tahap penanganan perkara, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan. “Pembentukan Panja ini adalah wujud keseriusan DPR dalam mengawal kasus ini. Kami tidak ingin ada intervensi atau upaya pengaburan fakta di tengah jalan,” kata Rikwanto yang juga duduk sebagai salah satu anggota Panja.
Panja dijadwalkan akan menggelar rapat kerja secara berkala dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK. Dalam rapat-rapat itu, aparat penegak hukum diminta menyampaikan laporan perkembangan setiap dua pekan sekali. Jika ditemukan hambatan, Panja berwenang merekomendasikan langkah-langkah strategis termasuk memanggil pejabat terkait untuk dimintai keterangan. “Pengawasan ini adalah bagian dari fungsi konstitusional DPR. Kami tidak akan segan menggunakan hak interpelasi jika proses penegakan hukum berjalan lambat atau tidak transparan,” tegas Rikwanto.
Jejak Kasus Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah, yang pernah menjabat sebagai Jampidsus periode 2019-2021, ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada awal Maret 2024. Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan gratifikasi dan suap selama ia menangani sejumlah perkara besar di Kejaksaan Agung. Berdasarkan hasil penyelidikan, uang hasil kejahatan tersebut kemudian dilapis melalui berbagai transaksi keuangan, pembelian aset, dan penempatan di rekening-rekening yang diduga milik orang kepercayaannya.
Hingga saat ini, penyidik telah menyita sejumlah aset antara lain satu unit apartemen mewah di kawasan Jakarta Selatan, dua bidang tanah di Bandung, satu vila di Bali, tiga unit kendaraan bermotor mewah, serta memblokir beberapa rekening dengan saldo total mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, Komisi III meyakini masih banyak aset lain yang belum tersentuh. “Ini baru puncak gunung es. Kami menduga masih ada aset-aset yang disembunyikan, baik di dalam maupun di luar negeri,” ujar Rikwanto. Oleh karena itu, Panja akan mendorong penyidik untuk mengoptimalkan penelusuran aset melalui audit forensik dan kerja sama dengan otoritas keuangan.
Desakan Transparansi dan Pemulihan Aset
Selain mengejar aset, Komisi III juga mendesak Kejaksaan Agung untuk membuka akses informasi kepada publik tentang perkembangan penyitaan dan perampasan aset. “Transparansi adalah kunci. Publik berhak tahu sejauh mana proses pemulihan kerugian negara. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga keadilan bagi rakyat yang telah dirugikan,” kata Rikwanto. Ia menambahkan bahwa DPR akan menggunakan seluruh instrumen pengawasan untuk memastikan tidak ada aset yang sengaja diupayakan untuk disembunyikan atau dialihkan ke pihak ketiga.
Untuk memperkuat upaya ini, Komisi III berencana mengundang Jaksa Agung dalam rapat kerja khusus guna membahas peta jalan pengembalian aset dan meminta komitmen tertulis tentang target penyelesaian kasus. Rikwanto mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan bahwa DPR tidak akan tinggal diam jika proses hukum berjalan di tempat. “Kami memberikan waktu yang cukup, tetapi tidak untuk diulur-ulur. Rakyat menunggu keadilan dan aset negara segera pulih,” pungkasnya.
Baca juga:
Comments (0)