Polda Metro Jaya Jelaskan Kronologi Kasus Libatkan Kasat Narkoba Tangsel
JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia secara resmi menyerahkan enam anggota Kepolisian Resor Tangerang Selatan kepada Kepolisian Daer...
JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia secara resmi menyerahkan enam anggota Kepolisian Resor Tangerang Selatan kepada Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada Jumat, 25 Juli 2026. Penyerahan yang berlangsung di Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya ini menjadi puncak dari penyelidikan internal terhadap dugaan pelanggaran berat yang melibatkan aparat penegak hukum dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Keenam personel yang diserahkan tersebut salah satunya adalah Kepala Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman. Berdasarkan keterangan resmi, keenamnya diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika yang terungkap setelah serangkaian operasi terpadu yang dilakukan oleh jajaran Dittipidnarkoba Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Penyerahan Enam Personel
Proses serah terima dilakukan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Krishna Murti, kepada Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Mochamad Iriawan. Dalam acara tersebut, Brigjen Krishna Murti menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kejahatan narkotika, tanpa memandang jabatan.
"Kami tidak akan mentoleransi keterlibatan anggota dalam tindak pidana narkotika. Bukti sudah cukup, dan penanganan akan dilakukan secara profesional oleh Polda Metro Jaya," ujar Brigjen Krishna Murti.
Selain AKP Pardiman, lima personel lainnya yang diserahkan adalah perwira menengah dan bintara yang bertugas di Polres Tangerang Selatan. Identitas mereka tidak dirinci, namun disebutkan bahwa mereka semua diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan, mulai dari pengaman hingga pengatur distribusi. Penahanan sementara dilakukan di ruang tahanan khusus Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya setelah melalui proses administrasi internal.
Duduk Perkara Kasus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso, dalam konferensi pers yang digelar usai penyerahan, memaparkan kronologi kasus. Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aliran narkotika dari salah satu jaringan internasional yang masuk melalui Tangerang Selatan. Tim gabungan kemudian melakukan pemantauan pada periode Mei hingga Juni 2026 dan menemukan bukti keterlibatan oknum anggota Polres Tangsel.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka ini diduga melakukan pembiaran dan bahkan membantu pengiriman barang bukti seberat 20 kilogram sabu yang disita oleh Dit Narkoba Polda Metro beberapa waktu lalu," jelas Kombes Eko.
Lebih lanjut, Kombes Eko menyampaikan bahwa AKP Pardiman diduga memberikan perlindungan dan informasi untuk menghalangi pengungkapan kasus. Sementara para bawahan diduga ikut serta dalam pengamanan transaksi dan penyimpanan barang haram tersebut. Keputusan untuk menyerahkan keenamnya ke Polda Metro diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur pengawas internal serta Tim Khusus Anti Narkotika Polri.
Konsekuensi Hukum
Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan, menyatakan bahwa pihaknya akan memproses hukum keenam personel tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka juga akan menjalani sidang kode etik profesi yang akan digelar oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.
"Kami akan menindaklanjuti dengan serius. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat. Ini menjadi momentum untuk membersihkan institusi dari oknum yang mencoreng nama baik Polri," tegas Irjen Iriawan.
Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan tim penyidik khusus dari Direktorat Reserse Narkoba untuk menangani perkara ini. Hingga Sabtu (26/7/2026), keenam personel tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Ruang Pemeriksaan Khusus Polda Metro Jaya. Proses hukum akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan penuh dalam waktu dekat, sementara identitas para tersangka telah dikantongi untuk pengembangan lebih lanjut.
Respons Pimpinan Polres dan Reaksi Publik
Kepala Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Dony Hermawan, melalui sambungan telepon membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada Polda Metro Jaya dan akan bekerja sama dalam pengusutan. Sementara itu, Ketua Komisi Kepolisian Nasional, Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto, mengapresiasi langkah cepat Polri dalam mengungkap kasus ini. Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran.
"Kejadian ini menunjukkan bahwa tidak ada satu pun yang kebal hukum di institusi Polri. Kami mendukung penuh upaya bersih-bersih ini," ujar Benny Mamoto.
Di sisi lain, masyarakat Tangerang Selatan menyambut baik penindakan tersebut. Beberapa elemen masyarakat berharap agar proses ini transparan dan memberikan efek jera. "Kami berharap ini jadi titik awal perbaikan di Polres Tangsel," kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Narkoba Tangerang, Ahmad Syafi'i. Polda Metro Jaya memastikan akan menggelar konferensi pers lanjutan setelah penyidikan selesai.
Comments (0)