Polda Metro Bongkar Sindikat Buzzer Politik, 8 Tersangka Diringkus

Jakarta – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berhasil membongkar jaringan buzzer politik yang diduga kuat menyebarkan informasi bohong secara sistematis lintas platform m...

Polda Metro Bongkar Sindikat Buzzer Politik, 8 Tersangka Diringkus

Jakarta – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berhasil membongkar jaringan buzzer politik yang diduga kuat menyebarkan informasi bohong secara sistematis lintas platform media sosial. Sebanyak delapan orang tersangka diringkus dalam operasi terpisah yang digelar sejak awal pekan keempat Juli 2026. Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis pada Selasa (27/7/2026), penyidik turut mengamankan uang tunai senilai Rp 220 juta yang diduga merupakan hasil transaksi dari kegiatan ilegal tersebut.

Jaringan Terstruktur Beroperasi Sejak 2024

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sindikat ini sudah beroperasi secara nasional sekurang-kurangnya sejak dua tahun silam. Modus utama mereka adalah menciptakan dan mengelola ribuan akun palsu yang disebar di berbagai platform digital. Akun-akun tersebut diprogram untuk memproduksi narasi palsu, memanipulasi opini publik, dan menyerang tokoh atau kebijakan tertentu sesuai dengan pesanan yang diterima. Direktorat Reserse Kriminal Khusus mencatat aktivitas kelompok ini meningkat tajam menjelang dan selama momentum politik, termasuk masa pemilihan umum dan pembahasan kebijakan strategis di parlemen.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa pola kerja sindikat ini sangat rapi dan menyerupai perusahaan konsultan komunikasi gelap. “Mereka menerima order dari pihak-pihak tertentu, lalu memproduksi konten bohong secara massal dengan bantuan perangkat otomatisasi. Setiap operator bisa mengendalikan puluhan hingga ratusan akun sekaligus untuk menciptakan efek echo chamber yang masif,” ujarnya dalam konferensi pers yang dihelat di Mapolda Metro Jaya.

Peran Delapan Tersangka dan Aliran Dana

Dari delapan individu yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing memiliki peran spesifik dalam rantai operasi. Satu orang bertindak sebagai koordinator sekaligus penghubung dengan pihak pemesan, tiga orang bertugas sebagai perancang konten dan narasi, sementara empat tersangka lainnya menjalankan fungsi teknis seperti pembuatan akun massal dan penyebaran harian. Polisi menduga kuat bahwa uang Rp 220 juta yang disita merupakan bukti transaksi terbaru yang belum sempat didistribusikan kepada para pelaku lapangan.

“Aliran dana ini menjadi bukti penting bahwa bisnis hoaks politik bukan sekadar iseng, melainkan sudah menjadi komoditas ekonomi gelap yang sangat menguntungkan. Kami masih menelusuri klien-klien yang pernah memakai jasa mereka dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru,”

tambah Kombes Pol. Ade Ary. Ia juga menyebut bahwa para pelaku menggunakan skema pembayaran berlapis melalui dompet digital dan transfer bank dengan pecahan kecil untuk mengaburkan jejak audit. Barang bukti elektronik berupa puluhan unit telepon seluler, komputer, dan perangkat penyimpan data juga telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Masyarakat

Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong. Ancaman maksimal yang menanti adalah kurungan penjara hingga 8 tahun dan denda miliaran rupiah. Polda Metro Jaya juga mengajukan permohonan pemblokiran terhadap lebih dari 3.000 akun media sosial yang terafiliasi dengan jaringan ini.

Lebih lanjut, kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dalam menyikapi setiap informasi yang beredar di ranah digital. “Jangan langsung percaya pada konten sensasional yang belum terverifikasi. Biasakan menyaring sebelum membagikan. Kami juga mengajak seluruh elemen, termasuk partai politik dan tokoh masyarakat, untuk tidak menggunakan jasa buzzer ilegal dalam bentuk apapun,” tegas Kombes Pol. Ade Ary. Polda Metro Jaya dan Kementerian Komunikasi dan Informatika berkomitmen akan terus memperkuat patroli siber untuk meredam ekosistem hoaks yang berpotensi mengoyak ketenteraman proses demokrasi di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User