Guru Les Tangerang Cabuli 29 Anak, Modus Uang dan Kuota Internet

Kepolisian Resor Kota Tangerang mengamankan seorang pria berinisial AK (42) yang diduga kuat melakukan pencabulan terhadap 29 anak laki-laki. Penangkapan berlangsung di kediaman tersangka di wilayah K...

Guru Les Tangerang Cabuli 29 Anak, Modus Uang dan Kuota Internet

Kepolisian Resor Kota Tangerang mengamankan seorang pria berinisial AK (42) yang diduga kuat melakukan pencabulan terhadap 29 anak laki-laki. Penangkapan berlangsung di kediaman tersangka di wilayah Kecamatan Karawaci, Selasa sore, setelah serangkaian penyelidikan intensif. AK yang sehari-hari dikenal sebagai tenaga pengajar les privat memanfaatkan kepercayaan para muridnya untuk melancarkan aksi bejat tersebut.

Berdasarkan keterangan awal penyidik, seluruh korban merupakan anak usia sekolah dasar yang berasal dari sejumlah kelurahan di Kota Tangerang. Modus yang digunakan tersangka terbilang sederhana namun efektif menyasar kerentanan ekonomi keluarga korban. AK menjanjikan uang jajan dan paket kuota internet gratis kepada para murid yang bersedia datang ke rumahnya untuk belajar tambahan. Praktik ini diduga telah berlangsung sejak Januari 2024 hingga akhirnya terungkap pada pekan lalu.

Modus Operandi yang Terencana

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini memaparkan bahwa AK membangun kedekatan emosional dengan calon korban melalui sesi les privat reguler. Setelah mendapatkan kepercayaan anak dan orang tua, ia mulai menawarkan kuota internet gratis dengan alasan membantu pembelajaran daring. Tawaran tersebut sengaja diarahkan kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu yang kesulitan mengakses internet.

"Tersangka menyiapkan telepon genggam dan paket data di rumahnya. Korban diundang datang sendiri dengan iming-iming akan diberi kuota sekaligus uang jajan sebesar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Mulyadi, dalam konferensi pers di Markas Polres, Rabu pagi.

Setelah korban tiba, AK langsung mengunci pintu rumah dan melancarkan aksi pencabulan. Sebagian korban bahkan mengaku dipaksa menonton konten pornografi sebelum tindakan asusila dilakukan. Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kartu perdana, dan uang tunai yang disiapkan tersangka untuk memuluskan modusnya.

Korban Tersebar di Sepuluh Sekolah Dasar

Pendataan sementara menunjukkan bahwa 29 anak yang telah diidentifikasi berasal dari sedikitnya sepuluh sekolah dasar negeri dan swasta di Kecamatan Karawaci, Cibodas, dan Periuk. Rata-rata korban berusia 8 hingga 11 tahun. Beberapa di antaranya masih duduk di kelas 2 SD. Polisi masih membuka kemungkinan jumlah korban bertambah mengingat AK telah mengajar di wilayah tersebut selama lebih dari dua tahun.

"Kami telah membentuk tim trauma healing bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tangerang. Seluruh korban saat ini menjalani pendampingan psikologis," jelas Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo, Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, saat meninjau langsung posko pengaduan.

Para orang tua korban mengaku tidak menyadari perubahan perilaku anak karena tersangka selalu bersikap ramah dan kerap memberikan bantuan dana pendidikan. Salah satu wali murid, yang identitasnya dirahasiakan, menuturkan bahwa anaknya kerap pulang dengan uang jajan berlebih dan menyebutnya sebagai "hadiah dari Pak Guru". Kecurigaan baru muncul ketika seorang anak mengeluh sakit di bagian tubuh tertentu dan akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya.

Penangkapan Tanpa Perlawanan

AK ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan berarti. Polisi bergerak setelah menerima laporan resmi dari dua keluarga korban pada Jumat lalu. Dalam waktu kurang dari 72 jam, tim Opsnal berhasil mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, termasuk rekaman percakapan antara tersangka dan beberapa korban.

"Tersangka mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Kami menjeratnya dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," tegas AKBP Mulyadi.

Selain pasal utama, penyidik juga mempertimbangkan penerapan pasal berlapis terkait kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan tindak pidana perdagangan orang jika ditemukan unsur eksploitasi ekonomi. Saat ini AK mendekam di rumah tahanan Polres Metro Tangerang Kota menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Imbauan Kepolisian dan Lembaga Perlindungan Anak

Kasus ini mendorong Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk mengeluarkan imbauan kewaspadaan bagi orang tua di seluruh wilayah hukum. Masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan daring jika menemukan indikasi orang dewasa yang memberikan imbalan mencurigakan kepada anak-anak, baik berupa uang, pulsa, maupun akses internet gratis.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Tangerang, Siti Rahayu, menyambut baik langkah cepat kepolisian dan mendesak agar proses hukum berjalan transparan. "Ini adalah bentuk kejahatan luar biasa. Kami mengapresiasi respons cepat Polres Tangerang dan berharap hukuman maksimal dapat dijatuhkan agar menjadi efek jera bagi pelaku lain," ujarnya saat dihubungi Rabu siang.

Siti menambahkan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tahap persidangan dan memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk restitusi dan perlindungan identitas. KPAID juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk memperketat pengawasan terhadap tenaga pendidik informal seperti guru les privat.

Kapolres Raden Prabowo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap kejahatan seksual anak. "Kami menginstruksikan seluruh jajaran untuk menindak tegas setiap laporan. Masyarakat jangan ragu melapor. Perlindungan anak adalah prioritas utama," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) guna memperkuat alat bukti. Persidangan perdana dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang dalam waktu dekat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User