Polda Metro Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hasutan dan Hoaks

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya membongkar jaringan buzzer terorganisir yang diduga kuat menjadi dalang penyebaran informasi palsu dan hasutan di berbagai platform media sosial. Pengungkap...

Polda Metro Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hasutan dan Hoaks

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya membongkar jaringan buzzer terorganisir yang diduga kuat menjadi dalang penyebaran informasi palsu dan hasutan di berbagai platform media sosial. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam konferensi pers yang digelar di ruang Rupatama Mapolda, Senin (27/7/2026).

Dalam operasi yang berlangsung selama dua pekan terakhir, aparat menangkap sembilan orang yang berperan sebagai administrator akun, peretas data, dan penulis konten. Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini telah beroperasi secara sistematis selama dua tahun dengan memproduksi dan menyebarluaskan lebih dari 12.000 unggahan bernuansa provokatif.

Operasi Terstruktur Selama Dua Tahun

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo, mengungkapkan bahwa sindikat ini bekerja dengan pola pembagian tugas yang rapi. "Mereka memiliki tim perumus isu, tim produksi konten visual, serta tim distribusi menggunakan puluhan akun anonim dan akun hasil pembajakan data pribadi," ujarnya kepada awak media.

Para tersangka, yang sebagian besar berdomisili di wilayah Jakarta, Bekasi, dan Tangerang, memanfaatkan platform seperti Facebook, Twitter (X), Instagram, dan TikTok untuk menjangkau khalayak luas. Akun-akun tersebut dikelola menggunakan identitas palsu yang dibuat dengan mencuri nomor induk kependudukan dan dokumen pribadi korban tanpa sepengetahuan mereka. Dalam kurun dua tahun, sindikat ini berhasil membangun jaringan lebih dari 80 akun media sosial yang secara bergantian menyebarkan konten.

"Kami mendapati adanya transaksi keuangan mencurigakan terkait pendanaan operasional sindikat ini. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak yang menunggangi atau membiayai kegiatan ilegal ini," tambah Komisaris Besar Raden Prabowo.

Hasutan, Hoaks, dan Manipulasi Data Pribadi

Berdasarkan barang bukti yang disita berupa 12 unit komputer, 25 telepon seluler, dan ribuan dokumen digital, kepolisian mengidentifikasi bahwa konten yang disebar meliputi tiga kategori utama. Pertama, konten hasutan yang menyasar isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan narasi yang memantik kebencian terhadap kelompok tertentu. Kedua, berita palsu atau hoaks yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah, tokoh publik, serta situasi politik nasional. Ketiga, penyalahgunaan data elektronik, yaitu tindakan mengakses dan menggunakan data pribadi warga secara ilegal untuk menciptakan identitas digital guna mendukung aktivitas penyebaran.

"Salah satu contoh hasutan yang mereka viralkan adalah klaim bahwa pemerintah merencanakan penghapusan tunjangan bagi pegawai negeri, yang faktanya tidak berdasar dan telah menimbulkan keresahan di kalangan aparatur sipil negara," jelas Komisaris Besar Raden Prabowo. "Ada pula konten yang mengaburkan fakta penanganan bencana dengan narasi seolah pemerintah tidak hadir, padahal data logistik membuktikan sebaliknya."

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Agus Sudrajat, menekankan bahwa modus penyalahgunaan data elektronik menjadi temuan krusial. "Mereka membeli data pribadi dari sumber ilegal, lalu menggunakan kartu SIM hasil registrasi curian untuk memverifikasi akun-akun baru. Ini adalah kejahatan serius yang melanggar privasi dan berpotensi merusak tatanan informasi publik," tegasnya.

Ancaman Pidana dan Imbauan kepada Masyarakat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur larangan menyebarkan informasi bermuatan kebencian atau permusuhan, serta Pasal 32 dan Pasal 35 terkait perusakan dan pengubahan data elektronik. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 14 dan Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Ancaman pidana maksimal bagi pelaku mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar per orang, sesuai dengan ketentuan dalam UU ITE terbaru. "Kami tidak akan berhenti di sembilan tersangka ini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap aktor intelektual yang mendanai dan mengarahkan sindikat ini," kata Komisaris Besar Agus Sudrajat.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dalam menerima informasi di media sosial. "Verifikasi setiap konten yang diterima, jangan langsung percaya dan menyebarkan. Laporkan akun-akun mencurigakan kepada kami atau platform terkait," ujar Kepala Bidang Humas. Kepolisian juga memperkuat patroli siber dan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menutup akun-akun yang terafiliasi dengan sindikat tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih memeriksa dugaan aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memanfaatkan jasa sindikat buzzer ini untuk kepentingan tertentu. Barang bukti digital sedang dianalisis lebih lanjut oleh tim forensik siber Polda Metro Jaya guna memastikan cakupan pengaruh konten hoaks yang telah beredar luas di masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User