Polda Metro Bongkar Sindikat Buzzer Hoax, Delapan Tersangka Ditangkap
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap jaringan buzzer politik yang memproduksi dan menyebarkan konten hoax secara terorganisir. Delapan tersangka ditangkap dal...
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap jaringan buzzer politik yang memproduksi dan menyebarkan konten hoax secara terorganisir. Delapan tersangka ditangkap dalam operasi yang digelar pada Jumat (27/7/2026) di beberapa lokasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (28/7/2026), menyatakan sindikat ini memiliki pembagian tugas yang spesifik dan rapi. “Kami mengamankan delapan pelaku dengan peran berbeda-beda, mulai dari pemberi dana, koordinator, penghasil konten, editor, hingga operator akun media sosial yang bertugas menyebarluaskan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peran tersebut terstruktur dalam hierarki operasional. Pemberi dana bertindak sebagai pemodal yang membiayai seluruh produksi dan distribusi konten. Koordinator teknis mengelola alur kerja dan menerjemahkan pesanan menjadi briefing untuk tim kreatif. Tim konten memproduksi narasi, meme, dan video pendek yang sarat informasi palsu. Editor bertugas memeriksa dan menyesuaikan konten agar tampak meyakinkan sebelum didistribusikan. Adapun operator akun anonim dan buzzer lapangan menyebarkan material tersebut ke ratusan grup percakapan dan platform media sosial. Polisi mengidentifikasi para tersangka dengan inisial DR (45) sebagai pemberi dana, FI (38) sebagai koordinator, RS (30) dan YW (28) sebagai produsen konten, AL (33) sebagai editor, serta tiga operator penyebar berinisial MH (30), HK (27), dan DS (29).
Pembagian Tugas: Dari Dana Hingga Eksekusi di Media Sosial
Menurut keterangan polisi, DR diketahui mentransfer dana hingga Rp 450 juta dalam kurun tiga bulan terakhir untuk pembiayaan operasional. Dana tersebut digunakan untuk membayar jasa pembuatan konten, sewa perangkat, serta ongkos distribusi. FI, mantan konsultan komunikasi, berperan menyusun strategi diseminasi dan mengatur jadwal tayang konten agar serempak di berbagai platform. Dua produsen konten, RS dan YW, bertugas menulis teks provokatif dan memproduksi grafis yang menyesatkan. Setelah melalui proses editing oleh AL, konten disalurkan ke lebih dari 120 akun media sosial anonim yang dikelola oleh MH, HK, dan DS. Akun-akun itu sebagian besar berplatform di X (Twitter), TikTok, dan kanal-kanal Telegram yang disusupi ke grup publik.
Menerima Order dan Kontrak Tertulis
Dari penggeledahan, satuan Cyber Crime Ditreskrimsus menyita sejumlah dokumen kontrak pesanan yang mengungkap praktik bisnis gelap ini. Terdapat tujuh kontrak tertulis dengan klien yang hingga kini masih dalam pendalaman. Kontrak tersebut menyebutkan tema hoax yang hendak diproduksi, target penyebaran, serta durasi kampanye hitam. “Pemesan datang dari kalangan tertentu yang ingin mendiskreditkan lawan politik atau memengaruhi opini publik terhadap suatu isu. Kami akan dalami siapa di balik pemesanan ini,” ujar Kombes Pol Ade Safri. Polisi juga menemukan bukti transfer dengan nilai bervariasi, berkisar antara Rp 25 juta hingga Rp 200 juta per paket kontrak.
Materi hoax yang diproduksi mencakup isu-isu sensitif seperti dugaan kecurangan pemilihan, penghinaan terhadap tokoh partai, dan kabar bohong terkait kebijakan pemerintah. Semua dikemas dengan gaya jurnalistik lemah dan citra tangkapan layar percakapan palsu untuk memperkuat efek psikologis di kalangan warganet.
Ancaman Pidana dan Komitmen Pemberantasan
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE—yang kemudian direvisi melalui UU Nomor 1 Tahun 2024—dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyiaran berita bohong yang dengan sengaja menimbulkan keonaran di masyarakat, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menegaskan komitmen untuk membongkar secara tuntas ekosistem buzzer yang memproduksi hoax. “Ini bukan sekadar kriminal biasa, melainkan kejahatan terorganisir yang merusak sendi demokrasi dan menciptakan kegaduhan publik. Kami akan mengejar aktor intelektual dan pemodal di baliknya,” tegas Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Polda Metro Jaya juga menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan patroli siber intensif menjelang Pilkada Serentak 2026. Publik diimbau untuk tidak mudah menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan segera melapor jika menemukan indikasi konten provokatif yang mencurigakan.
Comments (0)