YOGYAKARTA — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) kembali menghadirkan unit layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat pada Kamis, 10 September 2026. Pelayanan publik jemput bola ini dipusatkan di halaman parkir Q Homemart Ringroad Timur guna mempermudah warga dalam memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara tanpa perlu mendatangi kantor Satpas pusat.
Jadwal Operasional dan Kuota Pelayanan
Layanan mobil SIM Keliling Polda DIY ini mulai beroperasi sejak pagi hari demi mengantisipasi kepadatan antrean pemohon. Petugas mengimbau warga untuk hadir lebih awal guna memperoleh nomor antrean sebelum kuota harian terpenuhi.
Berikut adalah rincian operasional pelayanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY:
- Hari/Tanggal: Kamis, 10 September 2026
- Lokasi: Halaman Q Homemart, Jalan Ringroad Timur, Banguntapan, Bantul, DIY
- Jam Pelayanan: Pukul 08.30 WIB hingga 12.00 WIB (atau sampai kuota habis)
- Cakupan Layanan: Khusus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C
"Pelayanan SIM Keliling ini difokuskan untuk perpanjangan berkala sebelum masa berlaku habis. Kami mengimbau masyarakat untuk melengkapi seluruh berkas dari rumah agar proses verifikasi dan pencetakan berjalan cepat dan tertib," ujar perwakilan Ditlantas Polda DIY.
Persyaratan Dokumen yang Wajib Dibawa
Layanan bus SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang statusnya masih aktif. Bagi pemilik SIM yang telah melewati masa kedaluwarsa, pemohon diwajibkan melakukan pembuatan SIM baru di Satpas Polresta terdekat.
Warga yang berencana mengurus perpanjangan diimbau membawa dokumen persyaratan berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli beserta 2 lembar fotokopi.
- SIM lama yang masih berlaku (asli) beserta 2 lembar fotokopi.
- Surat Keterangan Kesehatan dari dokter yang ditunjuk Polri (dapat diperoleh di lokasi jika tersedia loket pemeriksaan).
- Surat Lulus Tes Psikologi SIM resmi.
- Bukti Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan/JKN sesuai dengan regulasi terbaru Korlantas Polri.
Rincian Biaya dan Tarif Resmi
Tarif perpanjangan SIM telah ditetapkan secara nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Perlu dicatat bahwa tarif PNBP tersebut belum termasuk biaya uji tes psikologi dan tes pemeriksaan kesehatan fisik yang besarannya ditentukan oleh lembaga penyelenggara tes medis terkait.
Alur dan Prosedur Pelayanan di Lokasi
Bagi masyarakat yang baru pertama kali memanfaatkan fasilitas bus keliling, berikut tahapan proses yang harus dilalui:
- Mengambil nomor antrean dan formulir registrasi di meja petugas pendaftaran.
- Mengisi formulir permohonan secara lengkap dan melampirkan berkas persyaratan.
- Mengikuti tes kesehatan dan psikologi di gerai yang disediakan.
- Melakukan verifikasi berkas dan pembayaran tarif PNBP di loket kasir.
- Menjalani proses identifikasi biometrik yang meliputi pengambilan foto digital, sidik jari, dan tanda tangan digital.
- Menunggu SIM selesai dicetak dan diserahkan oleh petugas di loket pengambilan.
Comments (0)