Sep 18, 2026
DI Yogyakarta

SLEMAN — Polresta Sleman Buka Layanan SIM di Satpas dan MPP

Kesibukan lalu lintas di wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus meningkat seiring tingginya mobilitas harian masyarakat. Bagi para pen

SLEMAN — Polresta Sleman Buka Layanan SIM di Satpas dan MPP

Kesibukan lalu lintas di wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus meningkat seiring tingginya mobilitas harian masyarakat. Bagi para pengendara kendaraan bermotor, kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih aktif menjadi syarat mutlak demi menjaga ketertiban serta keselamatan di jalan raya. Guna mempermudah masyarakat mengurus dokumen administrasi berkendara tersebut, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman kembali menghadirkan pelayanan perpanjangan SIM terpadu pada hari ini, Kamis, 10 September 2026.

Syarat dan Lokasi Pelayanan SIM Sleman Kamis 10 September 2026 Terbaru

Layanan perpanjangan SIM ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan aksesibilitas bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu. Polresta Sleman menyebarkan titik pelayanan tidak hanya di pusat markas kepolisian, tetapi juga menjangkau pusat layanan publik terintegrasi di wilayah Sleman.

Lokasi dan Jam Operasional Layanan SIM

Masyarakat Sleman dan sekitarnya yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A maupun SIM C dapat memilih lokasi pelayanan terdekat. Kehadiran opsi lokasi ini diharapkan dapat mengurai penumpukan antrean di satu titik.

Lokasi Pelayanan Hari & Jam Operasional Jenis Layanan
Satpas Polresta Sleman Kamis, 08.00 – 11.00 WIB Perpanjangan SIM A & C, SIM Baru
Mall Pelayanan Publik (MPP) Sleman Kamis, 08.00 – 11.00 WIB Perpanjangan SIM A & C Khusus

Perlu diperhatikan oleh seluruh pemohon bahwa operasional loket pendaftaran dapat ditutup lebih awal apabila kuota harian telah terpenuhi. Oleh karena itu, warga disarankan untuk hadir lebih pagi demi mendapatkan nomor antrean awal.

Syarat Dokumen yang Wajib Disiapkan

Untuk memastikan proses perpanjangan berjalan lancar tanpa hambatan, pemohon diimbau menyiapkan seluruh dokumen persyaratan dari rumah. Petugas kerap menemukan pemohon yang terpaksa menunda pengurusan akibat berkas yang kurang lengkap.

  • KTP Asli beserta fotokopi (menyiapkan minimal 2 lembar).
  • SIM Lama Asli yang masih berlaku beserta fotokopi.
  • Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter yang ditunjuk atau dilakukan di lokasi pelayanan.
  • Surat Keterangan Hasil Tes Psikologi yang masih berlaku.
  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan / JKN.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan SIM hingga hari terakhir masa berlaku. Apabila SIM telah melewati masa berlaku meskipun hanya terlambat satu hari, sesuai aturan yang berlaku, pemohon wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru dari awal," tegas petugas Satpas Polresta Sleman dalam keterangannya.

Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Besaran tarif perpanjangan SIM telah diatur secara transparan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rincian biaya pokok PNBP untuk perpanjangan dokumen SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000 per penerbitan.
  • SIM C: Rp75.000 per penerbitan.

Biaya di atas belum termasuk tarif pemeriksaan kesehatan jasmani dan tes psikologi yang dikelola oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan kesiapan dokumen dan pemahaman mengenai lokasi serta jadwal operasional, proses perpanjangan SIM di Sleman dipastikan dapat berlangsung cepat, tertib, dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User