Plt Jampidsus Rudi Margono Tetapkan Tersangka F dan DR
Jakarta — Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Rudi Margono mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yan...
Jakarta — Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Rudi Margono mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Kedua individu yang dimaksud berinisial F dan DR, masing-masing merupakan pejabat di kementerian dan pihak swasta yang diduga berperan sebagai aktor utama dalam perkara tersebut. Penetapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/10), setelah melalui serangkaian gelar perkara dan pemeriksaan alat bukti.
"Setelah melakukan ekspose dan gelar perkara secara intensif, penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan F dan DR sebagai tersangka. Keduanya diduga telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain," ujar Rudi Margono di hadapan awak media.
Kronologi Penetapan Tersangka
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pertengahan 2024 yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proyek pengadaan alat utama sistem persenjataan di Kementerian Pertahanan senilai Rp1,2 triliun. Proyek yang dibiayai oleh pinjaman luar negeri tersebut diduga dimanipulasi dalam proses lelang, spesifikasi teknis, dan pelaksanaan kontrak. Jampidsus kemudian menaikkan status perkara ke penyidikan pada Januari 2025 setelah mengantongi hasil audit investigatif BPK yang menyebutkan potensi kerugian negara mencapai Rp187 miliar.
F, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Perencanaan dan Alutsista di kementerian tersebut, diduga berperan sebagai pihak yang mengarahkan pemenang tender dan menerima fee sebesar 7 persen dari nilai kontrak. Sementara DR, selaku Direktur Utama perusahaan penyedia jasa konstruksi pertahanan, diduga bertindak sebagai pemilik perusahaan cangkang yang digunakan untuk memenangkan proyek fiktif dan mengalirkan dana ke sejumlah rekening penampung. Penyidik telah menyita sejumlah dokumen kontrak, korespondensi elektronik, dan bukti transaksi keuangan yang menunjukkan aliran dana mencurigakan.
Peran Masing-masing Tersangka
Dalam konstruksi perkara, F disebut memiliki kewenangan penuh dalam menentukan spesifikasi teknis dan menetapkan daftar rekanan yang diundang dalam pengadaan langsung. Ia menyalahgunakan kewenangannya dengan menyusun spesifikasi yang mengarah pada satu perusahaan tertentu, yakni perusahaan yang terafiliasi dengan DR. "Tersangka F juga diduga melakukan intervensi kepada panitia lelang untuk meloloskan perusahaan DR meskipun tidak memenuhi kualifikasi," kata Rudi Margono.
Di sisi lain, DR menggunakan tiga perusahaan cangkang untuk mengikuti lelang dan melakukan perjanjian pra-kontrak dengan F. Setelah kontrak senilai Rp860 miliar diteken, DR diduga tidak melaksanakan sebagian besar pekerjaan fisik dan malah mengalirkan dana ke rekening pribadi serta ke perusahaan afiliasi di luar negeri. Aliran dana ini terdeteksi melalui laporan transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang kemudian ditindaklanjuti penyidik Jampidsus.
Dasar Hukum dan Langkah Selanjutnya
F dan DR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Keduanya juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan. Rudi Margono menegaskan bahwa pihaknya juga tengah mendalami kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengingat adanya upaya menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil korupsi.
"Kami menjadwalkan pemeriksaan tersangka pekan depan. Setelah itu, penyidik akan menentukan apakah perlu dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," jelas Rudi. Ia menambahkan bahwa kejaksaan juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk mengecek dugaan keberadaan aset di yurisdiksi asing yang terkait dengan DR. Tim penyidik telah meminta bantuan mutual legal assistance (MLA) ke beberapa negara guna melacak dan mengamankan aset dimaksud.
Komitmen Jampidsus Tuntaskan Kasus Besar
Penetapan tersangka ini menjadi sinyal bahwa Jampidsus di bawah komando Plt Jaksa Agung Muda terus mempercepat penyelesaian perkara-perkara besar yang menjadi sorotan publik. Rudi Margono menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada dua tersangka ini dan berpeluang mengembangkan perkara ke pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pejabat pembuat komitmen dan konsultan perencana. "Kami akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel sesuai koridor hukum yang berlaku," tegasnya.
Kejaksaan Agung memastikan akan memanggil sejumlah saksi dari internal kementerian, BPK, serta para ahli untuk memperkuat pembuktian di persidangan. Barang bukti elektronik dan dokumen yang telah disita juga akan diaudit forensik guna memperoleh gambaran utuh mengenai modus korupsi yang diduga dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Proses hukum ini diharapkan dapat memulihkan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di sektor strategis pertahanan.
Baca juga:
Comments (0)