Oct 15, 2026
Politik

PJLP Jakarta Keluhkan Rapelan Gaji Belum Cair, Pemprov Janji Segera Bayar

JAKARTA — Sejumlah pekerja Perjanjian Jasa dan Layanan Publik (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluhkan keterlambatan pencairan rapelan gaji yang hingga kini belum diterima. K...

PJLP Jakarta Keluhkan Rapelan Gaji Belum Cair, Pemprov Janji Segera Bayar

JAKARTA — Sejumlah pekerja Perjanjian Jasa dan Layanan Publik (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluhkan keterlambatan pencairan rapelan gaji yang hingga kini belum diterima. Keluhan tersebut mencuat seiring penantian penyesuaian besaran upah yang mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026.

Sejumlah pekerja PJLP yang tersebar di berbagai unit kerja, mulai dari tingkat kelurahan hingga perangkat daerah, menyatakan bahwa hak mereka atas selisih pembayaran belum terealisasi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian waktu pembayaran, meskipun pemerintah provinsi menegaskan komitmen untuk segera menuntaskan kewajiban tersebut.

"Kami masih menunggu rapelan gaji yang belum cair. Padahal kebutuhan harian terus berjalan," ujar salah seorang pekerja PJLP di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2026).

Pemprov Tunggu Evaluasi Kemendagri

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyatakan bahwa keterlambatan pencairan bukan disebabkan oleh ketidakmampuan anggaran, melainkan karena pihaknya masih menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Evaluasi tersebut diperlukan sebagai dasar hukum penyesuaian besaran gaji PJLP agar selaras dengan ketentuan UMP 2026.

"Kami sudah mengajukan usulan penyesuaian. Saat ini prosesnya masih dalam tahap evaluasi Kemendagri. Begitu hasilnya keluar, pembayaran akan segera kami lakukan," tegas pejabat tersebut dalam keterangan resmi yang diterima media ini.

Menurutnya, penyesuaian gaji PJLP harus melalui mekanisme yang berlaku, termasuk persetujuan dari pemerintah pusat, agar tidak bertentangan dengan regulasi keuangan daerah. Hal ini juga untuk memastikan tidak terjadi temuan dalam pemeriksaan di kemudian hari.

"Prinsipnya, Pemprov berkomitmen membayar seluruh hak pekerja PJLP sesuai ketentuan. Kami tidak akan menunda-nunda," tambahnya.

Dampak Bagi Pekerja dan Layanan Publik

Keterlambatan rapelan gaji ini berdampak langsung pada kondisi ekonomi pekerja PJLP, yang sebagian besar mengandalkan penghasilan bulanan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Beberapa di antaranya mengaku harus menyesuaikan pengeluaran sambil menunggu pencairan.

Pekerja PJLP memainkan peran penting dalam penyelenggaraan layanan publik di Ibu Kota, mulai dari kebersihan, pertamanan, administrasi kependudukan, hingga pelayanan di tingkat kelurahan. Kelancaran fungsi-fungsi tersebut sangat bergantung pada kesejahteraan dan kepastian penghasilan para pekerja.

Pengamat kebijakan publik menilai, kepastian waktu pembayaran menjadi kunci menjaga stabilitas kinerja pelayanan. "Jika rapelan tertunda terlalu lama, semangat kerja bisa menurun. Pemerintah perlu memberikan kepastian jadwal pencairan," ujar pengamat dari sebuah lembaga riset di Jakarta.

Dorongan Percepatan Pencairan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Komisi A mendesak agar proses evaluasi di Kemendagri segera dituntaskan. Menurutnya, persoalan gaji pekerja PJLP tidak seharusnya berlarut-larut karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Kami minta Pemprov aktif berkoordinasi dengan Kemendagri. Jangan sampai pekerja menjadi pihak yang paling dirugikan," ujar anggota dewan tersebut saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Ia juga mendorong agar sosialisasi mengenai mekanisme dan jadwal pencairan dilakukan secara transparan kepada seluruh pekerja PJLP, sehingga tidak muncul spekulasi di lapangan.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa penganggaran untuk penyesuaian gaji PJLP telah disiapkan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan demikian, begitu evaluasi rampung, proses pembayaran dapat dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku.

"Seluruh proses kami lakukan sesuai ketentuan. Tidak ada niat menunda. Begitu evaluasi selesai, rapelan akan dibayarkan," pungkas pejabat BKD DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap pekerja PJLP tetap tenang dan terus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, sembari menunggu kepastian pencairan yang dijanjikan dalam waktu dekat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User