Pilu Wanita Disabilitas Korban Perkosaan di Kendari Dianiaya hingga Keguguran

Kendari, Apaberita.com – Seorang pria berinisial LOK (51) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap oleh aparat kepolisian setelah terbukti memperkosa tetangganya sendiri yang merupakan seorang

Jul 08, 2026 - 04:31
0 0
Pilu Wanita Disabilitas Korban Perkosaan di Kendari Dianiaya hingga Keguguran

Kendari, Apaberita.com – Seorang pria berinisial LOK (51) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap oleh aparat kepolisian setelah terbukti memperkosa tetangganya sendiri yang merupakan seorang penyandang disabilitas. Korban berinisial MI (30) tidak hanya menjadi sasaran kekerasan seksual, tetapi juga mengalami penganiayaan fisik yang mengakibatkan keguguran.

Peristiwa memilukan ini terjadi di Kecamatan Abeli, Kendari, dalam kurun waktu Maret hingga Mei 2026. Awalnya, aksi keji pelaku tidak diketahui oleh pihak keluarga karena korban yang memiliki keterbatasan komunikasi kesulitan untuk menceritakan penderitaannya. Kasus ini akhirnya mencuat setelah seorang teman korban menyampaikan informasi yang didapatnya kepada keluarga MI.

“Iya benar pelaku sudah kami amankan setelah ada laporan dari keluarga korban,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau saat dihubungi Apaberita.com, Minggu (5/7/2026).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun media kami, pelaku yang merupakan tetangga dekat korban diduga memanfaatkan kondisi disabilitas MI untuk melancarkan serangkaian aksi perkosaan. Tidak hanya itu, pelaku juga tega menganiaya korban saat mengetahui bahwa MI sedang mengandung. Akibat penganiayaan tersebut, korban yang saat itu hamil muda dilaporkan kehilangan janinnya.

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga, Satreskrim Polresta Kendari bergerak cepat dan berhasil mengamankan LOK di kediamannya tanpa perlawanan berarti. Polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti termasuk hasil visum et repertum serta keterangan saksi-saksi yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

Hingga saat ini, MI masih mendapatkan pendampingan psikologis intensif dari tim P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) setempat. Mengingat kondisi mental korban yang sangat terpukul, proses pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan khusus yang melibatkan psikolog dan pendamping hukum.

Kompol Welliwanto menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, dengan pemberatan karena korban adalah penyandang disabilitas,” tambahnya.

Kasus ini menambah catatan kelam kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas di Indonesia. Data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kelompok disabilitas menghadapi risiko kerentanan berlapis, seringkali kesulitan mengakses keadilan karena hambatan komunikasi, stigma sosial, dan minimnya dukungan lingkungan.

Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Sementara itu, kepolisian berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk memastikan hak-hak korban sebagai saksi terlindungi secara hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Editor politik dan dinamika kekuasaan.

Comments (0)

User