Petugas Terus Padamkan Karhutla di Gunung Bromo
Petugas gabungan terus berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, hingga Kamis (6/8...
Petugas gabungan terus berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, hingga Kamis (6/8/2026). Upaya pemadaman dilakukan dari darat maupun udara guna mencegah meluasnya titik api yang mengancam ekosistem kawasan konservasi tersebut.
Kepala Balai Besar TNBTS, dalam keterangan resminya, menyatakan bahwa tim gabungan yang terdiri dari petugas taman nasional, TNI, Polri, relawan, serta masyarakat sekitar telah dikerahkan sejak api pertama kali terdeteksi. "Kami menindaklanjuti laporan warga dan hasil patroli pada Selasa lalu. Sejak itu, kami terus melakukan pemadaman secara intensif," ujarnya di sela-sela koordinasi di pos lapangan.
Pemadaman dari Udara dan Darat
Berdasarkan data yang dihimpun, luas area terdampak karhutla diperkirakan mencapai puluhan hektare di wilayah blok savana yang menjadi ikon TNBTS. Petugas menggunakan helikopter water bombing untuk menjangkau titik api di lereng curam yang sulit diakses kendaraan darat. Selain itu, tim darat menggunakan alat pemadam api tradisional seperti blower dan pompa air untuk memutus jalur api.
"Kami mengerahkan dua helikopter untuk menjatuhkan air secara bergantian. Kondisi angin kencang dan medan terjal menjadi tantangan utama dalam operasi ini," jelas koordinator lapangan pemadaman. Hingga Kamis sore, petugas berhasil memadamkan sebagian besar titik api, namun masih terdapat beberapa titik panas yang terus dipantau.
Penyebab dan Dampak Karhutla
Berdasarkan investigasi awal, kebakaran diduga dipicu oleh aktivitas manusia, seperti pembakaran sampah atau puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh pengunjung. Kepala Balai Besar TNBTS menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
Karhutla ini juga berdampak pada penutupan sementara sebagian jalur pendakian dan wisata di kawasan Bromo. Petugas meminta wisatawan untuk mematuhi instruksi demi keselamatan. "Keselamatan pengunjung dan kelestarian kawasan adalah prioritas utama. Kami berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten untuk mempercepat pemulihan," tambahnya.
Koordinasi dan Upaya Pencegahan
Dalam rapat koordinasi yang digelar di kantor Bupati Probolinggo, diputuskan untuk membentuk posko siaga karhutla yang beroperasi 24 jam selama musim kemarau. Fraksi-fraksi di DPRD Jawa Timur juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan kawasan wisata alam agar kejadian serupa tidak terulang.
Petugas mengimbau masyarakat dan pengunjung untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta segera melaporkan jika melihat titik api. "Kami mengerahkan tim patroli rutin dan memasang rambu peringatan di titik rawan. Partisipasi publik sangat penting dalam upaya pencegahan ini," tutup Kepala Balai Besar TNBTS.
Hingga berita ini diturunkan, operasi pemadaman masih terus berlangsung. Data terbaru menunjukkan bahwa cuaca mendung dan hujan ringan di sebagian area membantu mempercepat pendinginan lahan gambut dan semak belukar. Petugas optimistis kebakaran dapat sepenuhnya dipadamkan dalam beberapa hari ke depan jika kondisi angin mendukung.
Masyarakat di sekitar kawasan diimbau untuk tetap waspada terhadap asap tebal yang dapat mengganggu kesehatan. Dinas Kesehatan setempat telah menyiagakan pos pelayanan kesehatan darurat bagi warga yang mengalami gangguan pernapasan. Sementara itu, pihak TNBTS memastikan bahwa populasi satwa liar di kawasan tersebut, seperti rusa dan lutung, dalam kondisi aman karena berhasil dievakuasi ke area yang lebih rendah.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah mengirimkan bantuan logistik dan personel tambahan untuk mempercepat proses pemadaman. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen nasional dalam menangani karhutla secara cepat dan terkoordinasi, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup.
Comments (0)