Pertimbangan Jemput Paksa Model Penerima Uang Tersangka CSR BI-OJK yang Kembali Mangkir Panggilan KPK
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dihadapkan pada sikap kooperatif dari salah satu saksi kunci dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dihadapkan pada sikap kooperatif dari salah satu saksi kunci dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fitri Assiddikki (FIT), seorang model yang juga diketahui pernah menjabat sebagai mantan staf ahli anggota DPR, kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Ketidakhadirannya yang berulang ini membuat lembaga antirasuah mulai mempertimbangkan langkah tegas berupa jemput paksa.
Langkah Tegas Menanti
Sikap mangkir Fitri bukanlah yang pertama kali terjadi dalam proses penyidikan yang menjerat anggota DPR, Heri Gunawan (HG). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik kini tengah mengkaji sejumlah opsi progresif untuk menindaklanjuti sikap ketidakpatuhan tersebut. Salah satu opsi yang mengemuka adalah penerbitan surat perintah membawa yang menjadi dasar hukum untuk menjemput paksa saksi.
"Nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik langkah berikutnya seperti apa, apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa, ya, dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan," ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Fokus Penyidik Tertuju pada Aliran Dana
Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa tim penyidik saat ini sedang fokus melakukan penelusuran aset secara komprehensif. Tidak hanya berfokus pada para tersangka, penyidik juga memburu detail pergerakan dana yang diduga berasal dari penyalahgunaan wewenang pengelolaan CSR BI-OJK tersebut. Keterangan dari para saksi, khususnya Fitri Assiddikki yang diduga kuat sebagai penerima aliran uang tunai, dinilai sangat krusial untuk mengkonstruksi secara utuh rantai penerimaan, penyimpanan, dan penggunaan uang haram itu.
Kronologi Keterlibatan
Berdasarkan laporan yang dihimpun Apaberita.com, Fitri Assiddikki telah ditetapkan sebagai pihak yang menerima transfer dana terkait kasus yang merugikan keuangan negara ini. Statusnya sebagai mantan staf ahli Heri Gunawan memperkuat dugaan adanya hubungan transaksional dalam pengelolaan dana CSR yang diselewengkan. Dengan kembali mangkirnya saksi kunci ini, KPK harus mengerahkan energi ekstra untuk mengamankan aset dan bukti lain guna menghindari potensi penghilangan jejak digital maupun fisik oleh pihak-pihak terkait.
Pertimbangan untuk melakukan jemput paksa menjadi sinyalemen bahwa KPK tidak akan mentoleransi segala bentuk obstruksi dalam proses penyidikan kasus mega korupsi ini. Publik pun menunggu langkah konkret penyidik dalam menyelesaikan babak baru dari skandal keuangan yang melibatkan regulator dan wakil rakyat tersebut.
Comments (0)