Penjelasan soal Pajak E-Commerce yang Rencananya Berlaku Mulai Juli
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan resmi terkait rencana penerapan pemungutan pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang yang berjualan melalui sistem elektronik atau e-commerce. Kebija
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan resmi terkait rencana penerapan pemungutan pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang yang berjualan melalui sistem elektronik atau e-commerce. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada Juli tahun ini, setelah sebelumnya sempat tertunda dari jadwal awal.
Aturan tersebut sejatinya sudah disiapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Namun, pemerintah memutuskan untuk menunda implementasinya hingga tahun ini.
Bukan Pajak Baru
Merespons beragam pertanyaan dari pelaku usaha dan masyarakat, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pajak bagi toko online ini bukanlah jenis pajak baru yang dibebankan kepada pedagang. Ia menjelaskan, mekanisme ini merupakan sistem pemungutan yang lebih sederhana, di mana platform e-commerce ditunjuk sebagai pihak yang memotong, menyetor, dan melaporkan pajak penghasilan para penjual yang beraktivitas di platform tersebut.
“Ini bukan pajak baru. Ini hanya cara pemungutannya saja yang dipermudah, di mana platform yang sudah terintegrasi dengan DJP akan membantu pedagang memenuhi kewajiban perpajakannya,” jelas Inge Diana kepada awak media, Kamis (10/7/2026), seperti dilansir Apaberita.com.
Dengan skema ini, pedagang tidak perlu menghitung, menyetor, atau melaporkan sendiri pajaknya. Seluruh proses dilakukan oleh pihak platform, sehingga diharapkan mampu mengurangi beban administrasi bagi pelaku UMKM dan pedagang daring lainnya. Pemerintah juga memastikan, sistem ini akan berlaku secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan teknis dari seluruh pihak yang terlibat.
Mekanisme Pemungutan
Berdasarkan PMK 37/2025, platform e-commerce yang memenuhi kriteria akan ditunjuk sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri. Pajak yang dipotong bersifat langsung dari omzet atau pendapatan yang diterima pedagang melalui transaksi digital. Setelah dipungut, platform akan menyetorkannya ke kas negara dan melaporkan secara elektronik ke DJP.
Penundaan implementasi semata-mata dilakukan untuk memastikan seluruh sistem dan infrastruktur perpajakan digital telah siap, sekaligus memberikan waktu bagi platform dan pedagang untuk menyesuaikan diri. DJP optimistis, dengan kejelasan aturan dan kemudahan teknis, penerapan pajak e-commerce pada Juli nanti dapat berjalan lancar dan mendukung terciptanya ekosistem bisnis daring yang lebih adil dan transparan.
Comments (0)