Pengusaha Khawatir Aturan Baru RUPS Tambah Beban Dunia Usaha, Ini Alasannya

Kalangan pengusaha menyampaikan kekhawatiran terhadap implementasi aturan baru dari Kementerian Hukum yang mewajibkan seluruh Perseroan Terbatas (PT), tanpa terkecuali Perseroan Tertutup, untuk melap

Jul 08, 2026 - 00:44
0 0
Pengusaha Khawatir Aturan Baru RUPS Tambah Beban Dunia Usaha, Ini Alasannya

Kalangan pengusaha menyampaikan kekhawatiran terhadap implementasi aturan baru dari Kementerian Hukum yang mewajibkan seluruh Perseroan Terbatas (PT), tanpa terkecuali Perseroan Tertutup, untuk melaporkan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan secara elektronik. Kewajiban ini disalurkan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025. Aturan ini dinilai menambah lapisan administrasi yang cukup signifikan bagi pelaku usaha di tengah upaya pemulihan dan pertumbuhan ekonomi.

Dalam ketentuan tersebut, setiap perusahaan diharuskan menyerahkan akta notaris persetujuan RUPS Tahunan ke dalam platform SABH. Cakupan dokumen yang wajib dilaporkan tidak hanya sebatas notulen rapat, tetapi juga meliputi laporan keuangan secara lengkap, susunan dan besaran remunerasi direksi serta komisaris, hingga laporan kegiatan perusahaan secara menyeluruh. Bagi perusahaan besar yang telah memiliki sistem tata kelola mapan, hal ini mungkin bukan kendala berarti. Namun, tekanan justru dirasakan oleh segmen usaha menengah dan kecil yang selama ini beroperasi lebih fleksibel.

Kekhawatiran dari Sisi Kesiapan dan Beban Usaha

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani, mengungkapkan bahwa dunia usaha masih melihat sejumlah hal yang perlu dipastikan sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh. Menurutnya, harmonisasi antara niat baik pemerintah untuk menata administrasi badan hukum dengan realitas kapasitas pelaku usaha harus menjadi fokus utama agar regulasi ini tidak kontraproduktif.

"Dunia usaha masih melihat sejumlah hal yang perlu dipastikan sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh," ujar Shinta W. Kamdani dalam keterangannya yang dikutip media kami, Apaberita.com.

Para pelaku usaha menilai bahwa penyediaan dokumen-dokumen yang diwajibkan, terutama terkait laporan keuangan dan detail remunerasi pengurus, memerlukan proses audit dan legalisasi notaris yang tidak sederhana. Proses ini tidak hanya memakan waktu tetapi juga menimbulkan beban biaya tambahan. Apalagi bagi Perseroan Tertutup yang sahamnya tidak diperdagangkan di publik, keterbukaan data sensitif melalui sistem elektronik menimbulkan kekhawatiran tersendiri mengenai kerahasiaan data perusahaan dan potensi kebocoran informasi strategis.

Para pengusaha berharap pemerintah memberikan masa transisi yang lebih panjang serta sosialisasi yang masif sebelum sanksi benar-benar diberlakukan. Di sisi lain, dukungan infrastruktur digital dan simplifikasi proses pelaporan menjadi kunci agar SABH benar-benar berfungsi sebagai alat bantu administrasi, bukan menjadi momok baru yang membebani aktivitas korporasi di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Editor politik dan dinamika kekuasaan.

Comments (0)

User