Sep 16, 2026
Hukum

Pengusaha Bali Sepakati Kenaikan UMP dengan Syarat Besaran Terukur

Kalangan dunia usaha di Provinsi Bali pada prinsipnya memberikan sinyal positif terkait rencana penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP). Kendati demikian,

Pengusaha Bali Sepakati Kenaikan UMP dengan Syarat Besaran Terukur

Kalangan dunia usaha di Provinsi Bali pada prinsipnya memberikan sinyal positif terkait rencana penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP). Kendati demikian, para pelaku usaha meminta agar formulasi kenaikan upah tersebut dirumuskan secara terukur dan realistis guna memastikan kelangsungan iklim investasi dan operasional bisnis di Pulau Dewata tetap terjaga.

Kesepakatan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi tertutup yang digelar oleh Komisi II DPRD Provinsi Bali bersama sejumlah asosiasi pengusaha, perwakilan institusi perbankan, dan otoritas statistik di Gedung DPRD Bali. Pertemuan strategis ini turut menghadirkan pimpinan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali serta Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai kondisi makroekonomi daerah.

Pertemukan Kepentingan Pekerja dan Dunia Usaha

Sederet organisasi pengusaha lintas sektor hadir dalam forum tersebut, mulai dari DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali, Kadin Bali, Hipmi Bali, PHRI Bali, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali, ASITA Bali, hingga asosiasi pengelola vila (BVRMA) dan wisata tirta (PUTRI). Kehadiran ragam asosiasi pariwisata ini mempertegas pentingnya upah minimum bagi struktur biaya sektor hospitality yang menjadi tulang punggung perekonomian Bali.

Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih atau yang akrab disapa Ajus Linggih, menegaskan bahwa seluruh pemangku kepentingan sepakat ihwal urgensi penyesuaian UMP demi menjaga kesejahteraan buruh di tengah dinamika inflasi daerah.

"Secara menyeluruh, hadirin rapat hari ini menyetujui harus adanya kenaikan UMP. Namun kenaikan tersebut harus terukur dan mempertimbangkan kemampuan riil perusahaan dalam membayar upah," ujar Ajus Linggih seusai memimpin jalannya pertemuan.

Ajus menjelaskan bahwa hakikat UMP sejatinya adalah instrumen jaring pengaman sosial bagi para tenaga kerja pemula maupun lulusan baru (fresh graduate) yang belum memiliki pengalaman serta belum menanggung beban keluarga. Oleh sebab itu, kebijakan pengupahan tidak boleh memberatkan neraca keuangan entitas bisnis yang tengah berjuang memacu produktivitas.

Penetapan Koefisien Alfa Jadi Kunci Pembahasan

Dalam mekanisme regulasi pengupahan, penentuan kenaikan upah mengacu pada kombinasi data pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan variabel koefisien atau alfa. Saat ini, diskursus intensif masih bergulir terkait besaran nilai alfa yang akan diterapkan sebagai faktor pengali.

  • Rentang Koefisien Alfa: Pembahasan berada pada rentang angka 0,8 hingga batas maksimal 0,9.
  • Pertimbangan Multi-Sektor: Memadukan aspirasi serikat buruh dengan daya tahan industri pariwisata, jasa, dan perdagangan mikro di Bali.
  • Sinergi Lembaga: Melibatkan telaah BPS terkait garis kemiskinan dan kajian Bank Indonesia mengenai stabilitas moneter serta laju inflasi daerah.

Dengan penetapan besaran yang proporsional, pemerintah daerah dan DPRD Bali berharap daya beli masyarakat dapat terangkat tanpa menimbulkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun perlambatan ekspansi usaha di masa mendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User