DENPASAR — Praktik investasi dan transaksi emas kembali memakan korban di Pulau Dewata. Sebanyak 23 warga resmi melaporkan manajemen sebuah perusahaan galeri perhiasan emas ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali. Para korban mengaku tertipu setelah emas batangan maupun perhiasan yang mereka serahkan untuk program pembelian kembali (buyback) tak kunjung dibayarkan oleh pihak pengelola toko.
Akibat skema transaksi bermasalah tersebut, kerugian kumulatif yang dialami puluhan korban diperkirakan menembus Rp6.800.022.105 (Rp6,8 miliar). Hingga batas tempo pembayaran yang dijanjikan lewat nota transaksi resmi, dana segar yang menjadi hak nasabah tidak pernah dicairkan.
Tiga Pengurus Perusahaan Dilaporkan ke Polisi
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengonfirmasi penerimaan berkas laporan bernomor LP/B/782/IX/2026/SPKT/POLDA BALI tersebut. Pihak kepolisian kini tengah mendalami peran dari jajaran manajemen perusahaan yang beroperasi di kawasan strategis Denpasar tersebut.
"Tiga orang dilaporkan, masing-masing berinisial PAL, JKR, dan ML. Terlapor ML diketahui menjabat selaku direktur keuangan perusahaan. Sementara saat ini seluruh laporan para korban digabungkan masuk dalam satu berkas perkara," ujar Kombes Pol Ariasandy saat memberikan keterangan resmi di Mapolda Bali.
Kombes Ariasandy memaparkan, modus operandi yang dijalankan pelaku diawali dengan memikat calon korban lewat promosi daring di laman resmi perusahaan. Manajemen menawarkan skema buyback emas dengan valuasi harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata pasaran, lengkap dengan janji sistem pelunasan terjadwal.
Tergiur Harga Tinggi, Korban Transaksi Puluhan Kali
Salah satu pelapor berinisial L (51) menceritakan kronologi kerugian yang menimpanya. Korban pertama kali mendatangi galeri fisik perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Puputan No. 8, Renon, Denpasar, untuk menjual logam mulia miliknya. Karena transaksi awal berjalan meyakinkan, L terus mempercayakan aset emas miliknya hingga puluhan kali putaran transaksi.
"Berdasarkan keterangan pelapor L, ada sebanyak 21 kali transaksi yang diterima oleh terlapor ML terhitung sejak 26 Mei hingga 29 Juni. Jumlah total keseluruhan logam mulia yang diserahkan mencapai 197,250 gram atau senilai Rp676.710.022," jelas Ariasandy menambahkan.
Nahas, ketika waktu jatuh tempo pelunasan tiba, pihak pengelola toko selalu berkelit dan gagal menyerahkan uang penjualan. Merasa haknya dirampas dan mendapati puluhan konsumen lain mengalami nasib serupa, para korban akhirnya sepakat membawa sengketa ini ke ranah pidana.
Poin Kunci Kasus Dugaan Penipuan Emas
- Total Korban: 23 orang nasabah terdata melapor secara kolektif ke Polda Bali.
- Estimasi Kerugian: Akumulasi nilai emas yang belum terbayar mencapai lebih dari Rp6,8 miliar.
- Terlapor: Tiga orang internal perusahaan berinisial ML (Direktur Keuangan), PAL, dan JKR.
- Lokasi Kejadian: Toko galeri perhiasan emas di kawasan Renon, Denpasar Selatan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Bali saat ini terus mengumpulkan alat bukti, meneliti dokumen faktur penjualan, dan memanggil saksi-saksi terkait guna mengungkap konstruksi hukum dugaan penipuan serta tindak pidana penggelapan aset para nasabah tersebut.
Comments (0)