Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah mobil Mitsubishi Outlander dengan pengemudi dalam keadaan mabuk menewaskan satu orang di kawasan Jalan Taman Apsari dan Jalan Gubernur Suryo, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (23/8/2026). Peristiwa tersebut bermula ketika kendaraan yang dikemudikan dalam kondisi tidak sadar penuh itu menabrak korban hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Petugas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap pengemudi.
Lokasi kejadian berada di ruas jalan protokol yang berdekatan dengan sejumlah fasilitas publik dan perkantoran di pusat kota. Akibat peristiwa tersebut, arus lalu lintas di sekitar Jalan Taman Apsari dan Jalan Gubernur Suryo sempat mengalami perlambatan selama proses evakuasi korban dan penanganan kendaraan berlangsung. Korban dilaporkan meninggal dunia di tempat setelah mengalami benturan keras, sementara kendaraan yang terlibat dilaporkan mengalami kerusakan pada bagian depannya.
Kronologi dan Penanganan di Lokasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum merilis identitas korban maupun pengemudi. Namun, berdasarkan penelusuran awal di lapangan, kecelakaan terjadi ketika pengemudi Outlander kehilangan kendali atas laju kendaraannya. Dugaan sementara, kondisi mabuk membuat konsentrasi pengemudi menurun drastis sehingga tidak mampu mengantisipasi situasi lalu lintas di sekitarnya. Sejumlah saksi di lokasi menyatakan mendengar suara benturan keras sesaat sebelum korban ditemukan tergeletak di aspal.
Petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan pengemudi beserta kendaraan sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi, termasuk tes kadar alkohol guna memperkuat alat bukti. Hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, dan uji laboratorium akan menjadi dasar penetapan status hukum pengemudi. Kepolisian memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.
Ancaman Hukuman bagi Pengemudi Mabuk
Pengemudi yang terbukti mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan Pasal 311 ayat (5) undang-undang tersebut, pengemudi yang dengan cara membahayakan nyawa orang lain hingga mengakibatkan korban meninggal dunia diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. Ketentuan ini menegaskan bahwa mengemudi dalam pengaruh alkohol merupakan pelanggaran serius dengan konsekuensi hukum berat.
Penetapan pasal akan ditentukan setelah penyidik selesai memeriksa seluruh alat bukti, termasuk hasil tes alkohol serta rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi apabila tersedia. Kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pengemudi dalam pengaruh alkohol karena risikonya nyata terhadap keselamatan pengguna jalan lain. Kasus serupa sebelumnya kerap berakhir dengan pidana penjara bagi pengemudi yang terbukti lalai, sejalan dengan komitmen aparat untuk menekan angka fatalitas di jalan raya.
Imbauan bagi Pengguna Jalan
Polrestabes Surabaya mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tidak mengemudi dalam keadaan mabuk. Dalam keterangan resminya, kepolisian menyatakan bahwa kecelakaan akibat pengaruh alkohol hampir selalu menimbulkan korban, baik luka berat maupun meninggal dunia, sehingga langkah pencegahan harus dilakukan sejak dini. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan pengemudi yang diduga dalam kondisi mabuk di jalan raya agar petugas dapat bertindak sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, pihak kepolisian mengingatkan pengelola tempat hiburan malam untuk ikut bertanggung jawab dengan tidak mempersilakan pengunjungnya mengemudi dalam keadaan mabuk. Langkah tersebut dinilai penting mengingat kawasan sekitar lokasi kejadian merupakan area yang ramai dilintasi warga, termasuk pada akhir pekan. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama, dan satu nyawa yang melayang akibat kelalaian yang sejatinya dapat dicegah merupakan kerugian yang tidak ternilai. Kepolisian memastikan penanganan kasus ini terus berlanjut dan hasil penyidikan akan disampaikan kepada publik secara berkala.
Comments (0)