Pengacara Febrie Ardiansyah Fokus Substansi Perkara, Serahkan Kematian Sutrimo ke Polisi
Jakarta, Apaberita – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah, Febri Diansyah, menegaskan bahwa tim hukumnya tengah mencurahkan perhatian penuh pada sub...
Jakarta, Apaberita – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah, Febri Diansyah, menegaskan bahwa tim hukumnya tengah mencurahkan perhatian penuh pada substansi perkara klien, bukan pada peristiwa meninggalnya Sutrimo, yang diduga merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) Febrie Ardiansyah. Pernyataan tersebut disampaikan Febri di depan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (27/7).
Febri mengaku tidak memperoleh informasi resmi tentang penyebab kematian Sutrimo. "Kami fokus di substansi perkara, saya juga tidak dapat informasi ya terkait dengan hal itu," ujarnya kepada awak media. Ia hanya mengetahui peristiwa itu dari pemberitaan media massa. Kuasa hukum itu pun memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Tidak Mencampuradukkan Perkara
Dalam keterangannya, Febri Diansyah menolak berkomentar lebih jauh ihwal kematian Sutrimo. Menurutnya, mengomentari isu di luar perkara pokok hanya akan mencampuradukkan fokus advokasi tim hukum. "Jadi mungkin memang lebih baik agar isunya enggak campur aduk ya, lebih baik kita tunggu saja bersama-sama informasi resmi dari Polda karena kami ini kan advokat untuk perkara di Kejaksaan Agung. Jadi kami tidak mungkin bicara lebih jauh dari itu," tegasnya.
Febrie Ardiansyah sendiri ditahan KPK pada Jumat (24/7), atau sehari setelah Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri. Penahanan itu terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyita perhatian publik setelah penyidik menemukan 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di Sentul, Jawa Barat.
Kronologi Kematian Sutrimo
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sutrimo pertama kali ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri pada Kamis (23/7) di halaman Mordent Aesthetic Clinic di Jalan Kramat Pela Nomor 208, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saksi mata melihat korban mengeluarkan busa dari mulut dan hidung. Petugas klinik segera membawa Sutrimo ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, Jakarta Selatan, untuk mendapat pertolongan medis. Namun, nyawa pria itu tidak dapat diselamatkan. Pihak rumah sakit menyatakan Sutrimo meninggal dunia setibanya di instalasi gawat darurat.
Hingga kini, identitas dan peran Sutrimo masih dalam pendalaman. Ia diduga kuat sebagai Karumga Febrie Ardiansyah—sebuah posisi yang mengelola urusan domestik di rumah pribadi eks pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Apakah kematiannya berkaitan dengan perkara TPPU yang menjerat Febrie belum jelas. Polisi belum mengungkap penyebab kematian, sehingga spekulasi publik tetap mengemuka.
Penyelidikan Polda Metro Jaya
Kepolisian Daerah Metro Jaya bergerak cepat menindaklanjuti kematian Sutrimo. Tim penyidik telah melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk staf klinik dan pihak-pihak yang berada di sekitar lokasi kejadian. "Polda sudah mulai lakukan, saya enggak tahu itu penyelidikan atau seperti apa," ujar Febri Diansyah merujuk pada langkah-langkah kepolisian yang ia ikuti dari media.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait hasil sementara penyelidikan. Namun, berdasarkan prosedur, penyidik akan menunggu hasil autopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam kematian Sutrimo. Langkah ini penting mengingat posisi Sutrimo yang terkait erat dengan tersangka kasus besar di Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Febri Diansyah menegaskan timnya akan terus fokus membela hak hukum Febrie Ardiansyah dalam perkara TPPU yang tengah bergulir di KPK. Ia mengimbau publik menunggu informasi valid dari kepolisian tanpa menduga-duga kaitan kematian Sutrimo dengan perkara kliennya. "Kami tidak memiliki kapasitas untuk bicara lebih jauh," pungkasnya.
Kasus TPPU yang membelit Febrie Ardiansyah sendiri masih dalam tahap penyidikan intensif. Selain 74 kilogram emas, penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan aset bernilai fantastis. Februari lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain, dan kini ia mendekam di Rutan KPK untuk 20 hari pertama masa penahanan. Adapun kematian Sutrimo menambah lapisan misteri di tengah penanganan perkara yang sudah sangat kompleks ini.
Comments (0)