Pendaftaran Upacara HUT RI di Istana Diperpanjang hingga 9 Agustus
Jakarta, Apaberita — Sekretariat Presiden secara resmi memperpanjang masa pendaftaran partisipasi masyarakat dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia yang akan disele...
Jakarta, Apaberita — Sekretariat Presiden secara resmi memperpanjang masa pendaftaran partisipasi masyarakat dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia yang akan diselenggarakan di halaman Istana Merdeka, Jakarta. Perpanjangan ini ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Militer Presiden Nomor 12 Tahun 2026 yang ditandatangani pada Rabu, 6 Agustus 2026. Berdasarkan keputusan tersebut, batas akhir pendaftaran yang semula dijadwalkan pada 7 Agustus 2026 kini diundur hingga Minggu, 9 Agustus 2026, pukul 23.59 WIB.
Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Ahmad Fauzi, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (7/8/2026), menegaskan bahwa kebijakan perpanjangan ini diambil untuk mengakomodasi tingginya antusiasme masyarakat yang ingin menghadiri langsung jalannya upacara puncak peringatan kemerdekaan. "Berdasarkan evaluasi internal dan masukan dari berbagai fraksi serta elemen masyarakat, kami memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran. Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara untuk turut serta dalam momen bersejarah ini," ujar Ahmad Fauzi.
Mekanisme Pendaftaran Melalui Laman Pandang Istana Presiden
Masyarakat yang berminat dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui laman resmi Pandang Istana Presiden di alamat pandang.istanapresiden.go.id. Prosedur pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir elektronik yang mencakup data diri, nomor induk kependudukan (NIK), serta memilih sesi kehadiran yang tersedia. Sekretariat Presiden menyediakan dua sesi utama, yakni sesi pagi untuk upacara detik-detik proklamasi dan sesi siang untuk acara hiburan rakyat.
Dalam rapat koordinasi yang digelar pada Selasa (5/8/2026), Sekretaris Militer Presiden, Mayor Jenderal TNI Budi Santoso, menyatakan bahwa kuota peserta dibatasi untuk menjaga ketertiban dan keamanan di area Istana. "Kami menargetkan jumlah peserta maksimal 8.000 orang per sesi. Setiap pendaftar akan melalui proses verifikasi data yang ketat oleh tim keamanan dan protokoler. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kapasitas area dan protokol pengamanan yang berlaku," jelas Budi Santoso.
Antusiasme Masyarakat dan Respons Publik
Hingga Kamis siang, tercatat lebih dari 45.000 warga telah mengirimkan formulir pendaftaran melalui laman resmi tersebut. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 32.000 pendaftar pada periode yang sama. Koordinator Humas Panitia Nasional HUT ke-81 RI, Siti Rahma, mengapresiasi respons positif masyarakat. "Kami sangat bersyukur atas antusiasme luar biasa ini. Perpanjangan waktu pendaftaran diharapkan dapat menjaring lebih banyak partisipan dari berbagai daerah, termasuk mereka yang baru mengetahui informasi ini," ujar Siti Rahma.
Sejumlah organisasi kemasyarakatan dan komunitas pelajar juga dilaporkan telah mengirimkan surat permohonan resmi untuk mengikuti upacara. Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Andi Sinulingga, dalam pernyataannya mendukung penuh langkah perpanjangan ini. "Kami menilai keputusan Sekretariat Presiden sangat tepat dan responsif terhadap kebutuhan publik. Ini menunjukkan pemerintahan yang hadir di tengah rakyatnya," tegas Andi Sinulingga.
Persiapan Teknis dan Keamanan di Istana Merdeka
Menindaklanjuti perpanjangan pendaftaran, panitia telah menyiapkan langkah-langkah teknis tambahan. Sistem antrean digital akan diaktifkan mulai 8 Agustus 2026 untuk memastikan kelancaran proses registrasi ulang di hari pelaksanaan. Seluruh peserta yang lolos seleksi akan menerima e-tiket yang wajib dicetak dan dibawa saat hadir di lokasi.
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menerjunkan 2.500 personel untuk mengamankan jalannya upacara. Pengaturan lalu lintas di sekitar Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan Medan Merdeka Utara akan diberlakukan mulai pukul 04.00 WIB pada tanggal 17 Agustus 2026. Masyarakat diimbau untuk menggunakan transportasi umum dan tiba di titik pemeriksaan minimal dua jam sebelum upacara dimulai.
Dengan perpanjangan ini, pemerintah berharap partisipasi publik dalam peringatan HUT ke-81 RI dapat menjadi momentum penguatan persatuan dan nasionalisme. Seluruh informasi terkait jadwal, syarat, dan tata tertib peserta dapat diakses melalui kanal resmi Sekretariat Presiden dan laman Pandang Istana Presiden.
Comments (0)