Kapolri Dialog dengan Pimpinan Buruh Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menggelar dialog dengan pimpinan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Jakarta, Jumat (7/8/2026...

Kapolri Dialog dengan Pimpinan Buruh Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menggelar dialog dengan pimpinan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Jakarta, Jumat (7/8/2026). Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan yang berkembang di tanah air, termasuk wacana revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kini menjadi perhatian publik.

Dalam pertemuan itu, Kapolri didampingi sejumlah pejabat utama Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Sementara dari pihak buruh, hadir para pimpinan federasi dan konfederasi serikat pekerja yang tergabung dalam KBPBI. Dialog berlangsung dalam suasana terbuka dengan agenda utama mendengarkan aspirasi kaum buruh secara langsung.

Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kehadiran pimpinan buruh di lingkungan Polri merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi yang konstruktif antara aparat keamanan dan elemen masyarakat pekerja. Menurutnya, persoalan ketenagakerjaan memiliki kaitan erat dengan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kepolisian Negara Republik Indonesia berkomitmen mendengarkan seluruh aspirasi yang disampaikan oleh rekan-rekan buruh. Persoalan ketenagakerjaan bukan hanya urusan hubungan industrial, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan stabilitas nasional," ujar Listyo Sigit Prabowo dalam dialog tersebut.

Aspirasi Buruh Menjadi Perhatian Serius Polri

Dalam kesempatan itu, pimpinan KBPBI menyampaikan sejumlah isu strategis yang selama ini menjadi perjuangan kaum buruh. Di antaranya adalah persoalan upah layak, jaminan sosial, perlindungan pekerja dari praktik pemutusan hubungan kerja sepihak, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran normatif di dunia kerja.

Para pimpinan buruh juga menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi pekerja, terutama dalam konteks rencana pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menindaklanjuti revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mereka meminta agar proses legislasi tersebut benar-benar melibatkan unsur pekerja secara substantif, bukan sekadar formalitas.

Kapolri menyatakan pihaknya mencatat seluruh masukan yang disampaikan. Ia memastikan Polri akan menyalurkan aspirasi tersebut kepada instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.

"Setiap masukan yang disampaikan hari ini kami catat dengan baik. Tentu akan kami tindaklanjuti dan sampaikan kepada kementerian serta lembaga terkait agar menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan," kata Listyo Sigit Prabowo.

Revisi UU Ketenagakerjaan Jadi Fokus Pembahasan

Salah satu agenda penting dalam dialog tersebut adalah pembahasan mengenai rencana revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pimpinan buruh menilai sejumlah ketentuan dalam regulasi yang berlaku saat ini belum sepenuhnya berpihak kepada kepentingan pekerja, sehingga diperlukan perbaikan menyeluruh.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, hubungan industrial di Indonesia diatur secara rinci mulai dari perjanjian kerja, pengupahan, hingga penyelesaian perselisihan. Namun, dinamika ekonomi dan perubahan struktur ketenagakerjaan dalam dua dekade terakhir dinilai menuntut pembaruan regulasi agar tetap relevan dengan kondisi terkini.

Kapolri menegaskan, dalam setiap proses perubahan kebijakan publik, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan menjadi prasyarat penting. Ia berharap dialog antara pemerintah, pengusaha, dan buruh dapat berjalan secara berkesinambungan demi menghasilkan regulasi yang adil dan dapat diterima semua pihak.

Polri Jamin Keamanan Penyampaian Aspirasi Buruh

Selain membahas substansi ketenagakerjaan, pertemuan itu juga menyinggung peran Polri dalam mengawal penyampaian pendapat di muka umum oleh elemen buruh. Kapolri menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan aspirasi dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tugas kepolisian adalah memastikan setiap warga negara dapat menyampaikan pendapatnya dengan aman dan tertib. Kami akan terus mengedepankan pendekatan humanis dalam pengamanan setiap aksi penyampaian aspirasi," ucap Listyo Sigit Prabowo.

Pimpinan KBPBI menyambut baik komitmen tersebut. Mereka berharap dialog serupa dapat diselenggarakan secara berkala sehingga komunikasi antara kepolisian dan kaum buruh terjalin semakin erat dan produktif.

Dialog antara Kapolri dan pimpinan buruh ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Polri dalam membangun kemitraan dengan berbagai elemen masyarakat. Ke depan, hasil pertemuan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme koordinasi yang lebih terstruktur antara kepolisian, serikat pekerja, dan pemangku kebijakan di bidang ketenagakerjaan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User