Pemuda Lamongan Bobol Rumah, Gasak Emas Rp120 Juta untuk Tampil Sporty
Kepolisian Resor Nganjuk, Jawa Timur, berhasil membongkar aksi pencurian perhiasan dan emas senilai Rp120 juta yang dilakukan oleh seorang pemuda asal Lamongan. Pelaku berinisial BR, 22 tahun, ditangk...
Kepolisian Resor Nganjuk, Jawa Timur, berhasil membongkar aksi pencurian perhiasan dan emas senilai Rp120 juta yang dilakukan oleh seorang pemuda asal Lamongan. Pelaku berinisial BR, 22 tahun, ditangkap setelah hasil penyelidikan mengarah pada dirinya sebagai satu-satunya pelaku pembobolan rumah warga di Kecamatan Kertosono, Nganjuk, pada awal Juli 2026.
Kapolres Nganjuk, AKBP Arya Perdana, dalam konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Senin (27/7/2026), mengungkapkan bahwa perhiasan emas yang digasak terdiri dari gelang, kalung, cincin, dan giwang seberat total 180 gram. “Tersangka masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci saat korban sedang bepergian. Ia menguras isi kotak perhiasan yang diletakkan di lemari kamar,” jelas Arya.
Kronologi Kejadian dan Pelaporan
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Korban, seorang ibu rumah tangga berinisial S (48), baru menyadari kehilangan barang berharga itu setelah pulang dari mengantar anaknya sekolah pada siang harinya. Kotak kayu yang biasa tersimpan rapi di laci lemari telah kosong, sementara pintu belakang tampak sedikit rusak.
S segera melapor ke Polsek Kertosono yang kemudian meneruskan penanganan kasus ini ke Satreskrim Polres Nganjuk. Tim identifikasi melakukan olah tempat kejadian perkara dan menemukan sidik jari yang tidak dikenal, serta rekaman kamera pengawas milik tetangga yang menunjukkan seorang pemuda dengan tas ransel melintas di gang rumah korban pada jam kejadian.
Jejak Digital dan Penangkapan
Penyelidikan intensif dilakukan dengan menelusuri barang bukti digital. Polisi menemukan bahwa sebagian perhiasan dijual oleh pelaku melalui akun media sosial dan platform jual beli daring. Transaksi dilakukan dalam tempo cepat dengan harga di bawah pasaran, sehingga menarik perhatian tim siber Polres Nganjuk.
“Dari rekam jejak digital, kami berhasil melacak alamat pengiriman barang yang dipesan oleh tersangka menggunakan uang hasil penjualan emas. Alamat tersebut adalah rumah kontrakannya di wilayah Lamongan,” ungkap AKBP Arya Perdana.
Pada Jumat, 24 Juli 2026, petugas menggerebek kontrakan tersebut dan mengamankan BR tanpa perlawanan. Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah peralatan olahraga baru yang sebagian besar masih dalam kemasan. Total nilai barang yang disita mencapai sekitar Rp80 juta, sementara sisanya diduga sudah terpakai untuk kebutuhan sehari-hari pelaku.
Motif dan Pengakuan Tersangka
Dalam pemeriksaan, BR mengaku nekat mencuri karena terobsesi memiliki gaya hidup sporty seperti yang ia lihat di media sosial, namun tidak memiliki dana. Ia mengincar berbagai perlengkapan mahal, mulai dari sepeda gunung merek Polygon, sepatu lari Nike, jam tangan pintar Garmin, hingga beberapa set pakaian olahraga dari Under Armour dan Adidas.
“Tersangka mengaku ingin terlihat keren di lingkungan pergaulannya. Ia merasa gengsi jika tidak memiliki barang-barang branded yang dikenakan teman-temannya. Uang hasil kejahatan langsung dibelanjakan secara impulsif,” kata Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Dimas Prasetyo, yang mendampingi Kapolres.
BR sendiri tercatat sebagai pengangguran dan putus sekolah sejak kelas 2 SMA. Ia sempat bekerja serabutan, namun pendapatannya tidak mencukupi gaya hidup yang diinginkannya. Pengakuan BR menyebutkan, ia sudah mengintai rumah korban selama tiga hari sebelum beraksi setelah memastikan kebiasaan penghuni rumah.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda gunung, dua pasang sepatu lari, satu smartwatch, lima setel pakaian olahraga, satu helm sepeda, dan sisa uang tunai Rp12 juta yang merupakan hasil penjualan emas yang belum dibelanjakan. Selain itu, polisi juga mengamankan ponsel yang digunakan untuk transaksi jual beli dan tas yang dipakai saat beraksi.
Korban S mengaku sangat terpukul karena perhiasan yang dicuri itu merupakan simpanan hasil jerih payahnya selama puluhan tahun. “Saya tidak menyangka kotak perhiasan itu raib. Semua itu rencananya untuk warisan anak-anak saya,” ujarnya dengan nada sedih saat dihubungi.
Atas perbuatannya, BR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Nganjuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh tersangka.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan rumah, terutama saat ditinggal bepergian. Polisi juga mengimbau warga untuk tidak mudah tergiur membeli barang berharga dengan harga tidak wajar dari sumber yang tidak jelas, karena dapat terlibat dalam tindak pidana penadahan.
Comments (0)