Oct 06, 2026
Politik

Pemkab Lumajang Pastikan Rekaman Video Erupsi Gunung Semeru Adalah Hoaks

Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, secara resmi menegaskan bahwa rekaman video yang menarasikan peristiwa erupsi katastropik Gunung Semeru dan beredar luas di media sosial pada Rabu, 3 Juli, m...

Pemkab Lumajang Pastikan Rekaman Video Erupsi Gunung Semeru Adalah Hoaks

Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, secara resmi menegaskan bahwa rekaman video yang menarasikan peristiwa erupsi katastropik Gunung Semeru dan beredar luas di media sosial pada Rabu, 3 Juli, merupakan informasi bohong atau hoaks. Klarifikasi administratif ini dikeluarkan oleh otoritas daerah menyusul diseminasi konten visual manipulatif yang memicu keresahan di tengah masyarakat lereng Semeru dan publik nasional, padahal aktivitas vulkanik aktual berada dalam kondisi yang terpantau stabil sesuai parameter teknis.

Video berdurasi singkat yang disebarluaskan oleh akun YouTube dengan identitas @bencanapopuler tersebut memperlihatkan luncuran awan panas pekat berskala masif yang diklaim sebagai peristiwa mutakhir pada awal Juli. Namun, hasil verifikasi data telemetri dan visual yang dilakukan oleh instansi pemerintah membuktikan bahwa materi audio-visual tersebut merupakan rekaman peristiwa masa lalu yang disunting ulang secara sepihak untuk memanipulasi persepsi publik.

Klarifikasi Resmi dan Penelusuran Digital Pemkab Lumajang

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang segera menindaklanjuti peredaran video tersebut melalui tahapan audit digital forensik dan konfirmasi berjenjang. Pemerintah daerah menyatakan penyesalan mendalam atas tindakan disinformasi yang diproduksi secara tidak bertanggung jawab pada ruang siber publik.

"Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa visual erupsi yang diviralkan oleh akun @bencanapopuler tertanggal 3 Juli tersebut adalah disinformasi murni. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh konten rekaman lama yang sengaja disebarkan untuk menciptakan kepanikan kolektif," demikian pernyataan resmi perwakilan otoritas Pemkab Lumajang.

Langkah proaktif ini ditempuh guna menjaga stabilitas sosial dan ekonomi warga lokal di kawasan rawan bencana, khususnya di Kecamatan Pronojiwo dan Candipuro, yang rentan mengalami kerugian psikologis akibat teror kabar bohong yang berulang.

Hasil Pemantauan PVMBG dan Ketetapan Status Kebencanaan

Berdasarkan laporan kompilasi harian yang dirilis oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melalui Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Semeru di Gunung Sawur, aktivitas gunung tertinggi di Pulau Jawa tersebut tidak mengalami lonjakan anomali seperti yang divisualisasikan dalam video hoaks tersebut. Parameter instrumental merekam dinamika kegempaan yang lazim pada level aktivitas yang telah ditetapkan oleh otoritas vulkanologi nasional.

Sebagai langkah pengamanan terpadu, instansi gabungan langsung menyelenggarakan Rapat Koordinasi darurat guna menyinkronkan data lapangan terkini. Dalam rapat tersebut, seluruh unsur pimpinan teknis kebencanaan menyepakati pengetatan verifikasi informasi keluar demi melindungi kepentingan publik. Hal ini sejalan dengan agenda evaluasi situasional dalam rapat pleno terbatas bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lumajang.

Langkah sigap pemerintah daerah ini turut mendapatkan dukungan penuh dari kalangan legislatif di tingkat lokal. Anggota lintas Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang mendorong agar prosedur operasional standar penanganan berita bohong dipercepat melalui regulasi perlindungan masyarakat sipil, terutama terhadap ancaman disinformasi bencana alam.

Tindakan Hukum Berdasarkan Regulasi Informasi Elektronik

Guna memutus transmisi kepanikan yang meluas, Pemkab Lumajang telah mengambil keputusan strategis untuk melaporkan akun pengunggah kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia serta berkoordinasi dengan Unit Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur. Penindakan terhadap produsen maupun penyebar hoaks tersebut akan diproses berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Penyebaran kabar bohong yang memicu keonaran di ruang publik memiliki konsekuensi pidana yang tegas. Kami tidak akan berkompromi terhadap pihak-pihak yang mempermainkan psikologis masyarakat di kawasan rawan bencana demi mengejar trafik konten digital," tegas pejabat penegak ketertiban daerah dalam keterangannya.

Dalam kerangka pencegahan jangka panjang, pedoman mitigasi dan komunikasi krisis telah disahkan sebagai acuan baku seluruh aparatur sipil di lapangan. Pemkab Lumajang mengimbau seluruh elemen masyarakat agar hanya mempercayai kanal komunikasi institusional yang terverifikasi, seperti aplikasi Magma Indonesia, laman resmi Diskominfo Lumajang, dan siaran pers berkala BPBD, demi menghindari keterpaparan narasi destruktif di masa mendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User