Pemkab Bekasi Layangkan Surat Teguran Pertama untuk Penertiban Bangli di Saluran Balong Tua
APABERITA.COM, KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi memulai tahapan penertiban bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang Saluran Sek
APABERITA.COM, KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi memulai tahapan penertiban bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang Saluran Sekunder (SS) Balong Tua. Langkah awal yang diambil adalah dengan melayangkan surat teguran pertama kepada para pemilik bangunan. Informasi ini diperoleh Apaberita.com dari dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi pada Selasa (15/4/2025).
Menurut laporan yang diterima redaksi, sedikitnya terdapat puluhan bangunan semi permanen maupun permanen yang telah berdiri di atas bantaran saluran tersebut. Bangunan-bangunan ini sebagian besar difungsikan sebagai tempat tinggal, warung usaha, hingga gudang penyimpanan barang. Keberadaan mereka dinilai telah mempersempit dan merusak fungsi utama saluran sebagai pengendali aliran air, terutama di musim penghujan.
Ancaman Banjir dan Dasar Hukum Penertiban
Keputusan penertiban ini tidak lepas dari meningkatnya keluhan masyarakat terkait potensi banjir yang diakibatkan oleh sumbatan aliran air di Saluran Balong Tua. Berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, kapasitas debit air di saluran tersebut mengalami penurunan hingga 40 persen akibat penyempitan oleh bangli. Kondisi ini diperparah oleh sampah yang tersangkut di celah-celah bangunan, sehingga air kerap meluap ke permukiman sekitar saat hujan deras.
Penertiban ini memiliki dasar hukum yang kuat, merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, serta instruksi Bupati Bekasi yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati tentang Penataan Kawasan Sempadan Sungai dan Saluran. Dalam regulasi tersebut, setiap bangunan yang berdiri di area sempadan saluran air wajib dibongkar karena melanggar tata ruang dan mengancam keselamatan publik. Pelaksana Harian Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ahmad Riza, menyatakan bahwa tahapan penertiban akan dilakukan secara terukur dan mengedepankan pendekatan persuasif.
“Surat teguran pertama ini adalah bentuk pembinaan. Kami memberikan waktu satu bulan bagi pemilik untuk membongkar sendiri bangunannya. Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada tindakan, maka kami akan melanjutkan ke surat teguran kedua dan ketiga. Puncaknya adalah eksekusi pembongkaran oleh tim terpadu,” ujar Riza saat dihubungi Apaberita.com melalui sambungan telepon, Rabu (16/4/2025).
Respons Beragam dari Pemilik Bangunan
Sejak surat teguran tersebut disebar, beragam respons muncul dari masyarakat yang terdampak. Beberapa di antaranya mengaku sudah menduga kebijakan ini akan diberlakukan, mengingat sosialisasi mengenai rencana penataan kawasan Balong Tua sudah berlangsung sejak awal tahun. Sunarto (52), salah satu warga yang telah menempati bantaran saluran selama lebih dari 15 tahun, mengaku pasrah dan bersedia memindahkan barang-barangnya secara bertahap.
“Sebenarnya saya sudah siap-siap sejak diberitahu Pak RT kemarin. Ya mau bagaimana lagi, ini memang bukan tanah kami. Yang penting pemerintah kasih tempo yang masuk akal buat cari kontrakan baru,” ucap Sunarto saat ditemui di lokasi.
Namun demikian, tidak sedikit pula yang masih menolak dan berharap ada solusi tenggang rasa. Seorang pemilik warung kelontong yang enggan disebutkan namanya mengaku belum bisa menerima kebijakan tersebut karena menggantungkan hidup dan pendidikan tiga anaknya dari usaha yang sudah berjalan bertahun-tahun. Ia berharap pemerintah menyediakan tempat relokasi yang layak, bukan sekadar penggusuran.
Penertiban Bertahap dan Rencana Normalisasi
Tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta unsur TNI dan Polri direncanakan mulai melakukan inventarisasi ulang bangunan yang telah menerima surat teguran pertama. Proses ini bertujuan untuk memastikan tidak ada bangunan baru yang kembali berdiri dan memantau perkembangan pembongkaran mandiri oleh warga.
Sementara itu, Dinas PUPR Kabupaten Bekasi mulai menyiapkan rencana normalisasi Saluran Balong Tua. Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR, Dian Permadi, mengungkapkan bahwa setelah area bantaran kembali bersih, pihaknya akan langsung mengerjakan pengerukan sedimentasi dan pelebaran tampang basah saluran sepanjang 2,3 kilometer. “Target kami, sebelum musim hujan akhir tahun nanti, saluran ini sudah berfungsi optimal. Kami juga akan membangun tanggul kecil di sisi-sisi tertentu untuk mencegah pendirian bangunan kembali,” jelas Dian.
Langkah tegas Pemkab Bekasi ini diharapkan mampu menjadi titik awal perbaikan tata kelola saluran air di wilayah tersebut. Dengan bersihnya Saluran Sekunder Balong Tua dari bangunan liar, maka risiko banjir yang selama ini menghantui ribuan rumah di tiga desa sekitar, yaitu Desa Sukamaju, Desa Mekarsari, dan Desa Karang Satria, diharapkan bisa berkurang secara signifikan. Masyarakat pun diminta turut aktif mengawasi dan melaporkan jika ada upaya pendirian bangunan baru di area sempadan yang telah ditertibkan.
Laporan: Tim Redaksi Apaberita.com
Comments (0)