Pemkab Aceh Tengah Percepat Relokasi Warga Terdampak Sinkhole Pondok Balik

TAKENGON — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah mempercepat relokasi warga Desa Pondok Balik yang permukimannya berada di sekitar kawasan amblesan tanah atau sinkhole. Dalam rapat koordinasi ya...

Pemkab Aceh Tengah Percepat Relokasi Warga Terdampak Sinkhole Pondok Balik

TAKENGON — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah mempercepat relokasi warga Desa Pondok Balik yang permukimannya berada di sekitar kawasan amblesan tanah atau sinkhole. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Takengon, pemkab menetapkan target seluruh proses relokasi tuntas pada Desember 2026 dengan prioritas utama keselamatan masyarakat.

Keputusan percepatan tersebut diambil setelah kajian lapangan menunjukkan kondisi tanah di sejumlah titik permukiman Pondok Balik terus mengalami pergerakan dalam beberapa pekan terakhir. Pemerintah menilai penundaan relokasi berisiko membahayakan jiwa warga, sehingga jadwal penanganan dipadatkan dari rencana semula.

Keselamatan Warga Jadi Pertimbangan Utama

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tengah menyatakan bahwa percepatan relokasi merupakan keputusan yang diambil semata-mata demi keselamatan warga yang bermukim di sekitar titik sinkhole. Pihaknya menegaskan bahwa seluruh warga pada zona terdampak akan dipindahkan ke lokasi hunian yang telah dinyatakan aman.

"Langkah ini kami ambil untuk melindungi warga. Keberadaan sinkhole di kawasan permukiman tidak dapat dibiarkan, karena itu relokasi harus diselesaikan secepat mungkin sesuai target yang telah ditetapkan," ujarnya.

Berdasarkan pendataan awal, puluhan kepala keluarga tercatat bermukim pada titik yang masuk kategori rawan. Petugas gabungan dari BPBD, Dinas Sosial, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta TNI-Polri diterjunkan untuk mempercepat pendataan dan verifikasi warga terdampak agar proses relokasi tidak tertunda.

Tahapan Relokasi dan Mekanisme Bantuan

Proses relokasi dilaksanakan melalui beberapa tahapan, mulai dari pendataan warga, verifikasi kepemilikan lahan, penyiapan lokasi hunian baru, hingga pemindahan secara bertahap. Pemerintah daerah menyiapkan kawasan relokasi yang telah melalui kajian kelayakan agar terbebas dari potensi bencana serupa di masa mendatang.

Pemkab Aceh Tengah juga menyiapkan dukungan bagi warga yang direlokasi, mencakup bantuan biaya hunian, biaya hidup sementara, serta pendampingan administrasi kependudukan. Pemerintah menegaskan bahwa hak warga atas tanah dan dokumen kependudukan tetap dijamin selama proses perpindahan berlangsung hingga kepindahan dinyatakan selesai.

"Warga yang direlokasi tidak akan dibiarkan berjuang sendiri. Pemerintah menyiapkan bantuan dan pendampingan hingga mereka menempati hunian baru secara permanen," kata Kepala Dinas Sosial Aceh Tengah.

Dukungan pembiayaan program relokasi turut dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah. Dalam pembahasan tersebut, fraksi-fraksi yang ada menyatakan dukungannya agar alokasi anggaran penanganan bencana dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan. Rencana alokasi tersebut akan disahkan melalui mekanisme pleno bersama DPRK sebelum ditetapkan dalam dokumen anggaran daerah.

Koordinasi Lintas Instansi dan Pengawasan

Untuk memastikan percepatan berjalan sesuai sasaran, pemerintah membentuk tim koordinasi lintas perangkat daerah. Tim tersebut bertugas memantau perkembangan kondisi tanah, mengawal proses pemindahan warga, serta menindaklanjuti setiap temuan baru di lapangan secara berkala dan terdokumentasi.

Pemkab juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Aceh dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait dukungan peralatan, personel, maupun pendanaan. Langkah ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana agar penanganan sinkhole di Pondok Balik berjalan secara terpadu.

Selain itu, pemerintah mengimbau warga agar tidak beraktivitas pada titik yang telah ditandai rawan amblesan. Petugas melakukan pemantauan rutin dan memberikan peringatan dini apabila ditemukan indikasi pergerakan tanah baru di sekitar permukiman yang masih berpenghuni.

Target Desember 2026 Ditetapkan Melalui Rapat Koordinasi

Dengan pemadatan jadwal, pemkab menargetkan seluruh warga terdampak telah menempati hunian baru paling lambat Desember 2026. Target tersebut ditetapkan dalam Rapat Koordinasi yang dihadiri seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk unsur pemerintah kecamatan dan gampong setempat.

Warga Desa Pondok Balik menyambut baik langkah pemerintah daerah. Salah seorang warga menyatakan bahwa mereka siap dipindahkan selama lokasi hunian baru telah dipastikan aman dan seluruh kebutuhan dasar terpenuhi.

"Kami berharap prosesnya berjalan cepat dan lancar. Yang terpenting bagi kami adalah tempat tinggal yang aman bagi keluarga," tuturnya.

Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tengah menambahkan bahwa pengawasan terhadap kawasan bekas permukiman tetap dilakukan setelah relokasi selesai. Langkah ini untuk mencegah warga kembali menempati zona rawan serta memastikan tidak ada aktivitas yang membahayakan keselamatan di sekitar titik sinkhole.

Pemerintah daerah berharap seluruh tahapan berjalan lancar berkat dukungan masyarakat. Pemkab menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi warga Desa Pondok Balik hingga kondisi kawasan dinyatakan aman dan relokasi benar-benar tuntas sesuai keputusan yang telah ditetapkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User