KLH Segel Empat Jasa Penatu di Bogor karena Diduga Cemari Kali Bekasi

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel empat unit usaha jasa pencucian pakaian atau penatu di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (20/8/2026). Penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut atas...

KLH Segel Empat Jasa Penatu di Bogor karena Diduga Cemari Kali Bekasi

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel empat unit usaha jasa pencucian pakaian atau penatu di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (20/8/2026). Penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan pembuangan limbah cair yang mencemari aliran Kali Bekasi yang kembali menghitam dalam beberapa hari terakhir.

Keputusan penyegelan ditetapkan setelah tim pengawas KLH melakukan inspeksi lapangan di keempat lokasi usaha sejak Selasa (18/8/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah indikasi pelanggaran administratif dan teknis, antara lain ketiadaan izin pembuangan air limbah serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang tidak beroperasi secara optimal. Operasi pengawasan ini melibatkan pengawas lingkungan hidup pusat serta didukung Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor.

Proses Penyegelan Empat Usaha Penatu

Penyegelan ditandai dengan pemasangan segel resmi pada seluruh titik pembuangan limbah keempat usaha tersebut. Seluruh kegiatan operasional dihentikan sementara hingga pemilik usaha memenuhi kewajiban perbaikan lingkungan dan mengurus perizinan yang disyaratkan peraturan perundang-undangan.

Juru Bicara Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan bahwa penyegelan merupakan instrumen penegakan hukum preventif agar pencemaran tidak meluas ke segmen sungai lainnya.

“Kami menegaskan bahwa penyegelan ini bukan formalitas belaka. Ini adalah keputusan tegas yang ditetapkan berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta peraturan pelaksanaannya,” demikian keterangan resmi yang disampaikan kepada media.

Kondisi Kali Bekasi Kembali Menghitam

Hasil pantauan KLH di lapangan menunjukkan aliran Kali Bekasi kembali menghitam dengan bau menyengat di sejumlah titik lintasan sungai. Kondisi tersebut diduga kuat dipicu oleh pembuangan limbah deterjen secara langsung ke saluran drainase yang bermuara ke badan sungai.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan bahwa pencemaran yang terulang ini mendapat perhatian serius pemerintah pusat. Kali Bekasi sendiri melintasi wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, sehingga kualitas airnya berdampak langsung pada warga di tiga daerah tersebut.

“Kami menerima laporan warga, lalu menindaklanjuti dengan investigasi lapangan. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan peningkatan kadar polutan organik dan surfaktan di atas baku mutu air yang dipersyaratkan,” ujarnya.

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009, setiap orang yang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa memenuhi baku mutu air limbah diancam pidana penjara paling lama tiga tahun serta denda paling banyak Rp3 miliar. Selain sanksi pidana, pelaku usaha juga dapat dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, uang paksa, hingga pencabutan izin usaha.

KLH menyatakan bahwa keempat usaha penatu tersebut akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk audit ketaatan terhadap dokumen lingkungan. Hasil audit akan menjadi dasar penetapan sanksi berikutnya sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Rapat Koordinasi dan Pengawasan Lanjutan

Menyusul penyegelan, Kementerian Lingkungan Hidup akan menggelar Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor pekan depan. Rapat tersebut membahas percepatan pemulihan kualitas air Kali Bekasi serta penguatan pengawasan terhadap usaha jasa penatu dan industri kecil lain yang berpotensi mencemari sungai.

Dalam kesempatan yang sama, KLH menetapkan sejumlah persyaratan sebelum keempat usaha penatu dapat beroperasi kembali, antara lain pemasangan IPAL yang memenuhi standar teknis, pengurusan izin lingkungan, serta komitmen tertulis untuk tidak membuang limbah ke saluran umum. Pemeriksaan ulang akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari setelah penyegelan.

“Kami mengimbau setiap pelaku usaha, termasuk jasa penatu, untuk tidak membuang limbah secara sembarangan. Setiap usaha wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah dan dokumen lingkungan sebelum beroperasi,” tegas keterangan resmi KLH.

Penyegelan keempat usaha penatu di Kabupaten Bogor ini menjadi bagian dari operasi penegakan hukum lingkungan yang lebih luas menyusul terulangnya fenomena menghitamnya aliran Kali Bekasi. KLH memastikan pengawasan akan berlanjut secara berkala dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam pelaporan dugaan pencemaran.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User