Pemenang Lelang iPhone XS KPK Seharga Rp34 Juta Belum Lakukan Pelunasan

Lelang barang bukti milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan. Sebuah handphone iPhone XS yang dibuka dengan harga limit hanya Rp231 ribu berhasil terjual dengan harga fantasti

Jul 06, 2026 - 14:11
0 0
Pemenang Lelang iPhone XS KPK Seharga Rp34 Juta Belum Lakukan Pelunasan

Lelang barang bukti milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan. Sebuah handphone iPhone XS yang dibuka dengan harga limit hanya Rp231 ribu berhasil terjual dengan harga fantastis Rp34 juta. Namun, hingga saat ini pemenang lelang belum juga menyelesaikan kewajibannya.

Status Pelunasan Lelang Masih Menggantung

Berdasarkan informasi yang dihimpun Apaberita.com, proses lelang yang berlangsung secara daring ini menarik perhatian banyak pihak lantaran selisih harga yang sangat mencolok antara harga limit dan harga akhir. Ponsel pintar tersebut terdaftar sebagai barang rampasan yang dilelang oleh Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK untuk mengoptimalkan pendapatan negara.

Menurut keterangan resmi yang diterima media kami, Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada pelunasan biaya lelang untuk handphone dimaksud. Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, pemenang lelang wajib melunasi pembayaran dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

Tenggat Waktu 25 Juni 2026

KPK memberikan batas akhir pelunasan hingga 25 Juni 2026. "Sampai dengan saat ini belum ada pelunasan biaya lelang untuk HP dimaksud," ujar Mungki saat dikonfirmasi Apaberita.com, Senin (22/6/2026).

"Kami masih menunggu pelunasan tersebut. Ada waktu sampai tanggal 25 Juni sebelum kami mengambil langkah lebih lanjut," tambahnya.

Jika pemenang lelang tidak kunjung melunasi sebelum tenggat waktu yang ditentukan, maka KPK berhak membatalkan kemenangan tersebut dan menunjuk peserta lelang dengan penawaran tertinggi berikutnya. Selain itu, pemenang yang mangkir dari kewajibannya juga dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan lelang yang berlaku, termasuk potensi dimasukkan ke dalam daftar hitam sehingga tidak dapat mengikuti lelang di instansi pemerintah lainnya.

Lelang barang bukti KPK sendiri merupakan salah satu mekanisme pengelolaan aset sitaan yang rutin dilakukan. Barang-barang yang dilelang umumnya berasal dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan lelang ini diawasi secara ketat oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Apaberita.com masih akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk apakah pemenang lelang menyelesaikan pembayaran tepat waktu atau justru memilih untuk mundur dari penawaran yang telah diajukan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Editor politik dan dinamika kekuasaan.

Comments (0)

User