Pelaku KDRT Luwu Timur Tersenyum Saat Digiring Polisi

Malili — Kepolisian Resor Luwu Timur merilis perkembangan penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga berujung kematian yang mengguncang wilayah Kecamatan Malili. Seorang pria berinisial R, 34 tah...

Pelaku KDRT Luwu Timur Tersenyum Saat Digiring Polisi

Malili — Kepolisian Resor Luwu Timur merilis perkembangan penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga berujung kematian yang mengguncang wilayah Kecamatan Malili. Seorang pria berinisial R, 34 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (26/7/2026) setelah serangkaian pemeriksaan intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal.

Penetapan status hukum ini disampaikan langsung oleh Kepala Polres Luwu Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Muhammad Irfan, dalam konferensi pers di Markas Polres setempat. Tersangka yang diketahui bernama Renaldy diamankan tanpa perlawanan berarti di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Malili, sekitar pukul 21.30 WITA pada Sabtu malam. Proses penangkapan berlangsung kurang dari tiga jam setelah pihak kepolisian menerima laporan darurat dari keluarga korban.

Kronologi Penganiayaan Hingga Korban Meninggal

Berdasarkan keterangan resmi penyidik, peristiwa tragis ini bermula dari pertengkaran verbal antara Renaldy dan istrinya, sebut saja Bunga, 31 tahun, pada Jumat dini hari (25/7/2026). Cekcok yang diduga dipicu masalah ekonomi rumah tangga itu dengan cepat berubah menjadi tindak kekerasan fisik. Tersangka disebut berulang kali memukul korban di bagian kepala dan wajah menggunakan tangan kosong serta sebuah benda tumpul yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan langsung kehilangan kesadaran. Renaldy sempat membawa istrinya ke Puskesmas Malili, namun nyawa Bunga tidak dapat diselamatkan. Dokter jaga yang mencurigai luka-luka pada tubuh korban segera menghubungi aparat kepolisian setempat. Tim Inafis yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah bukti, termasuk pakaian korban yang masih terdapat bercak darah serta alat komunikasi milik tersangka.

Sikap Tersangka yang Mengundang Kecaman

Salah satu momen yang menarik perhatian publik adalah ekspresi Renaldy saat digiring petugas dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan. Dalam sejumlah dokumentasi yang beredar, tersangka terlihat beberapa kali melempar senyuman ke arah awak media. Perilaku tersebut menuai respons keras dari keluarga korban dan masyarakat Malili yang memadati halaman Mapolres sejak pagi hari.

Menanggapi hal itu, AKBP Andi Muhammad Irfan menyatakan bahwa pihaknya akan melimpahkan seluruh hasil penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur tanpa mengurangi satu pun fakta hukum. "Kami telah mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum et repertum, keterangan saksi-saksi, dan pengakuan tersangka," ujarnya di hadapan wartawan. Kapolres menambahkan bahwa kondisi psikologis Renaldy akan tetap dievaluasi, namun penegakan hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

Ancaman Hukuman dan Dukungan Psikologis

Atas perbuatannya, Renaldy dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Kedua pasal tersebut membawa ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penyidik tidak menutup kemungkinan untuk menambahkan pasal berlapis apabila ditemukan unsur perencanaan dalam pengembangan perkara.

Di sisi lain, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Luwu Timur telah menurunkan tim pendamping psikososial bagi kedua anak korban yang kini dititipkan kepada pihak keluarga besar. Kepala Dinas terkait menyatakan bahwa trauma healing akan diberikan secara berkala selama masa pemulihan. Kasus ini menjadi pengingat betapa daruratnya penanganan kekerasan domestik di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya di daerah-daerah yang akses terhadap layanan pengaduan masih terbatas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User