OTT KPK Jerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam sebuah operasi tangkap tangan yang digelar pada Selasa malam (12/6) di wilayah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Ber...

Jul 12, 2026 - 11:08
0 0
OTT KPK Jerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam sebuah operasi tangkap tangan yang digelar pada Selasa malam (12/6) di wilayah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Bersama Sugiri, tim penindakan lembaga antirasuah itu turut mengamankan sejumlah pihak lain serta menyita barang bukti berupa uang tunai dan dokumen terkait dugaan transaksi suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Menurut informasi yang dihimpun dari internal KPK, operasi ini merupakan pengembangan dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya aliran dana gelap dalam sejumlah proyek APBD. Seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, guna menentukan status hukum mereka dalam batas waktu 1x24 jam.

Kronologi Operasi Senyap

Operasi yang dimulai sejak sore hari itu melibatkan tiga tim kerja yang bergerak secara simultan di tiga titik terpisah: kediaman resmi Bupati, kantor Dinas Pekerjaan Umum, dan sebuah lokasi pertemuan yang diduga menjadi tempat serah terima uang. Sekitar pukul 20.30 WIB, tim berhasil mengamankan Sugiri Sancoko bersama seorang rekanan swasta yang diduga berperan sebagai perantara suap. Penggeledahan dilanjutkan hingga dini hari dan menghasilkan penyitaan uang tunai dalam jumlah signifikan serta sejumlah dokumen proyek.

Langkah senyap ini disambut positif oleh berbagai kalangan karena menunjukkan konsistensi KPK dalam menindak praktik korupsi di daerah, terutama yang melibatkan kepala daerah sebagai penentu kebijakan anggaran.

Rekam Jejak Sang Bupati

Sugiri Sancoko lahir di Ponorogo pada 8 April 1975. Ia merupakan alumnus Universitas Brawijaya Malang jurusan Teknik Mesin. Sebelum terjun ke dunia politik, Sugiri sempat berkecimpung di sektor swasta. Karier politiknya dimulai dari internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), di mana ia kemudian dipercaya sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Ponorogo. Di tingkat provinsi, Sugiri pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur selama dua periode, yakni 2009–2014 dan 2014–2019. Selama di parlemen, ia dikenal cukup vokal dalam isu pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi lokal.

Pada Pilkada Ponorogo 2020, Sugiri berpasangan dengan Lisdyarita yang diusung oleh koalisi PDIP, Partai NasDem, dan Partai Gerindra. Pasangan ini memenangkan kontestasi dengan perolehan suara lebih dari 60 persen dan resmi dilantik pada Februari 2021 untuk masa jabatan 2021–2026. Di awal kepemimpinannya, Sugiri menggaungkan program unggulan seperti percepatan pembangunan jalan desa, revitalisasi pasar tradisional, dan pengembangan pariwisata berbasis budaya Reyog. Namun, sejumlah lembaga swadaya masyarakat setempat kerap menyoroti rendahnya transparansi pengelolaan anggaran di era pemerintahannya.

Dugaan Transaksi Gelap

Berdasarkan penelusuran awal, operasi tangkap tangan ini terkait dengan dugaan suap dalam proyek pembangunan infrastruktur strategis yang dibiayai APBD tahun berjalan. Sumber menyebut proyek peningkatan jalan di beberapa ruas vital yang menelan anggaran lebih dari Rp40 miliar menjadi salah satu objek yang disorot. Kontrak proyek tersebut diduga dimenangkan oleh perusahaan tertentu setelah adanya sejumlah fee yang disalurkan kepada pejabat berwenang.

Dalam operasi ini, KPK mengamankan uang tunai yang diduga sebagai bagian dari commitment fee yang diserahkan secara bertahap. Pola serah terima uang ini mirip dengan sejumlah kasus suap pengadaan barang dan jasa yang pernah diungkap KPK di daerah lain. Selain uang tunai, tim penyidik juga menyita dokumen kontrak, catatan keuangan, dan alat komunikasi yang akan digunakan sebagai barang bukti untuk mengembangkan penyidikan lebih lanjut, termasuk mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Sikap Tegas KPK

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK menegaskan bahwa operasi ini adalah bukti komitmen lembaga untuk membersihkan praktik korupsi di daerah.

“Kami tidak akan berhenti menindak siapapun yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau golongan. OTT ini adalah bukti bahwa KPK serius dalam pengawasan daerah,”
ujarnya dalam keterangan tertulis. KPK juga memastikan akan mengumumkan detail konstruksi perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat setelah gelar perkara dilaksanakan.

Lembaga antirasuah itu menambahkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran di daerah akan terus diperketat, baik melalui kegiatan penindakan maupun upaya pencegahan melalui koordinasi dan supervisi yang telah dijalankan di berbagai wilayah.

Langkah Hukum Selanjutnya

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, para pihak yang diamankan dapat ditahan hingga 20 hari pertama jika sudah ditetapkan sebagai tersangka. Apabila Sugiri Sancoko resmi menyandang status tersangka, ia akan menghadapi dakwaan penerimaan suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. Kementerian Dalam Negeri juga akan mengikuti perkembangan hukum dan berkoordinasi dengan KPK untuk memproses penonaktifan sementara Bupati Ponorogo sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang melarang kepala daerah berstatus tersangka menjalankan tugas pokoknya.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh kepala daerah agar menjalankan roda pemerintahan secara bersih, transparan, dan akuntabel. Publik kini menanti kejelasan konstruksi perkara serta sejauh mana keterlibatan pejabat lain dalam pusaran dugaan korupsi yang menjerat orang nomor satu di Ponorogo tersebut.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User