OTT KPK Bupati Ponorogo: Harta Sugiri Sancoko Terbongkar
PONOROGO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada Selasa dini hari (18/3/2025). Dalam operasi senyap yang berlangsung ...
PONOROGO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada Selasa dini hari (18/3/2025). Dalam operasi senyap yang berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB tersebut, tim penindakan KPK mengamankan total enam orang, termasuk Sugiri, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ponorogo berinisial AR, serta seorang pengusaha rekanan proyek berinisial DW. Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,2 miliar dalam pecahan rupiah dan sejumlah dokumen proyek infrastruktur turut disita.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan informasi masyarakat terkait dugaan transaksi suap dalam pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. “Kami menemukan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga sebagai fee atau komitmen fee atas pengurusan dan pemenangan paket pekerjaan infrastruktur. Saat ini seluruh pihak yang dibawa ke Jakarta tengah menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa siang.
Kronologi bermula saat tim KPK membagi pergerakan di dua lokasi berbeda. Di rumah dinas Bupati Ponorogo di kompleks Pendopo Kabupaten, petugas menemukan Sugiri Sancoko bersama AR dan sejumlah uang yang tersimpan dalam kardus. Sementara di sebuah hotel di kawasan Madiun, tim lain mengamankan DW bersama dokumen penawaran proyek dan alat komunikasi. Seluruh pihak kemudian digelandang ke Madiun untuk diterbangkan ke Jakarta menggunakan pesawat komersial.
Profil Singkat Sugiri Sancoko
Sugiri Sancoko lahir di Ponorogo, 15 Juli 1970. Ia merupakan politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang telah dua periode menjabat sebagai Bupati Ponorogo, yakni 2016–2021 dan 2021–2024, kemudian kembali terpilih untuk periode 2025–2030. Sebelum menjadi bupati, Sugiri berkarier sebagai pengusaha di bidang jasa konstruksi dan pernah duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo selama dua periode. Istri Sugiri, Rina Wahyuningsih, saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dan turut dikabarkan diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
Rincian Harta Kekayaan Berdasarkan LHKPN
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Sugiri Sancoko ke KPK pada 31 Desember 2024, total kekayaannya tercatat mencapai Rp4,2 miliar. Jumlah itu tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan laporan tahun sebelumnya. Harta tersebut bebas utang, sehingga seluruhnya merupakan kekayaan bersih.
Tanah dan bangunan menjadi komponen terbesar, mencapai Rp2,3 miliar, terdiri atas sebidang tanah seluas 1.200 meter persegi di Jalan Sukarno-Hatta, Ponorogo, senilai Rp900 juta; rumah tinggal di Perumahan Graha Asri Blok A-12, Ponorogo, seluas 350 meter persegi senilai Rp850 juta; serta tanah kavling di Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, seluas 800 meter persegi senilai Rp550 juta. Seluruh aset tanah dan bangunan tersebut tercatat atas nama pribadi Sugiri Sancoko.
Untuk kendaraan bermotor, bupati itu melaporkan kepemilikan Toyota Fortuner 4×4 VRZ tahun 2023 senilai Rp400 juta, Honda CR-V Turbo tahun 2023 senilai Rp380 juta, dan sebuah sepeda motor Vespa Sprint tahun 2021 senilai Rp45 juta, sehingga total nilai kendaraan mencapai Rp825 juta. Sementara harta bergerak lainnya tercatat Rp195 juta, surat berharga dalam bentuk reksadana dan deposito senilai Rp300 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp880 juta.
Dugaan Suap Proyek Infrastruktur
KPK menduga transaksi yang terendus dalam OTT ini berkaitan dengan pengurusan paket pekerjaan peningkatan Jalan Paju–Trunojoyo di Kecamatan Ponorogo, dengan nilai kontrak sekitar Rp29,7 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2025. Modus yang dijalankan, menurut penyidik, adalah pemberian sejumlah fee sebesar 5–7 persen dari nilai kontrak kepada Sugiri Sancoko melalui Kepala Dinas PUPR selaku perantara. “Uang yang kami sita merupakan bagian dari commitment fee yang telah disepakati. Sisanya diduga sudah ditransfer secara bertahap melalui rekening pihak ketiga,” ungkap Alexander Marwata.
Status Hukum dan Ancaman Pidana
Setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam, KPK resmi menetapkan Sugiri Sancoko, AR, dan DW sebagai tersangka. Sugiri dan AR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun DW dijerat sebagai pemberi suap dengan pasal yang sama. Ancaman pidana bagi penerima suap adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk istri bupati yang merupakan anggota DPRD Jawa Timur dan pengusaha lain yang diduga ikut menikmati aliran dana. “Kami tidak menutup kemungkinan ada perluasan tersangka, bergantung pada pengembangan fakta dalam penyidikan,” ujar Setyo.
Pemerintahan Daerah dan Imbauan KPK
Menyusul penetapan tersangka terhadap Sugiri Sancoko, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan. Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Ipong Muchlissoni, telah diinstruksikan untuk mengambil alih sementara koordinasi jalannya pemerintahan hingga penunjukan Plt definitif paling lambat lima hari kerja.
KPK juga mengeluarkan imbauan kepada seluruh kepala daerah agar tidak bermain-main dengan proyek infrastruktur yang dibiayai APBD. “OTT ini menjadi sinyal bahwa pengawasan tidak pernah tidur. Kami berharap ini menjadi peringatan bagi daerah lain yang masih mencoba menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi atau golongan,” tegas Setyo. KPK berencana mengumumkan konstruksi perkara secara resmi dalam konferensi pers lanjutan setelah pemeriksaan awal rampung.
Comments (0)