Organisasi Wartawan Malang Raya Protes Keras Pernyataan Presiden Londo Ireng
Ratusan wartawan dari empat organisasi profesi di Malang Raya menggelar aksi damai di kawasan Bundaran Tugu Kota Malang, Senin (27/7/2026). Mereka menyuarakan penolakan dan kecaman atas pernyataan Pre...
Ratusan wartawan dari empat organisasi profesi di Malang Raya menggelar aksi damai di kawasan Bundaran Tugu Kota Malang, Senin (27/7/2026). Mereka menyuarakan penolakan dan kecaman atas pernyataan Presiden yang menggunakan istilah “Londo Ireng” dalam sebuah pidato kenegaraan beberapa hari sebelumnya.
Aksi yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut diikuti oleh anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Malang, serta Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang. Dengan tertib, mereka membawa poster dan spanduk bertuliskan “Jurnalis Bukan Londo Ireng”, “Hormati Kemerdekaan Pers”, “Presiden, Tarik Kembali Ucapan Anda”, dan “Kami Bukan Alat Kolonial”.
Koordinator aksi, Ahmad Syafi’i, membacakan pernyataan sikap yang di antaranya mendesak Presiden untuk meminta maaf secara publik. “Kami tidak bisa menerima penghinaan ini. Istilah Londo Ireng adalah stigma yang sangat menyakitkan bagi wartawan yang selama ini bekerja dengan integritas,” ujarnya.
Pidato Kontroversial di Hari Kebangkitan Nasional
Kontroversi bermula ketika Presiden menyampaikan pidato pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Istana Negara, Jakarta, 20 Juli 2026. Dalam pidato yang disiarkan langsung, Presiden menyinggung maraknya pemberitaan kritis terhadap kebijakan pemerintah. “Kita harus menyadari bahwa ada upaya-upaya yang menggunakan media sebagai Londo Ireng, antek-antek kolonial gaya baru yang ingin melemahkan kedaulatan kita dari dalam,” ujar Presiden dengan nada tegas.
Meskipun Presiden tidak secara eksplisit menyebut jurnalis, penafsiran publik dan konteks kalimat langsung mengarah pada insan pers. Istilah Londo Ireng sendiri mengacu pada tentara Kerajaan Hindia Belanda (KNIL) yang mayoritas berkulit hitam—umumnya dari Afrika atau Indonesia Timur—yang dipersenjatai Belanda untuk menindas pribumi pada masa penjajahan. Penggunaannya dalam konteks kekinian dinilai sebagai upaya mendeligitimasi fungsi kontrol pers.
Dosen Komunikasi Politik Universitas Brawijaya, Dr. Retno Wulandari, menilai pernyataan tersebut tidak hanya retoris tetapi juga berbahaya. “Stigmatisasi seperti ini bisa memicu kebencian terhadap jurnalis dan membuka ruang bagi kekerasan terhadap pekerja media. Sejarah mencatat bagaimana labeling semacam ini digunakan untuk membungkam pers di masa lalu,” jelasnya saat dihubungi terpisah.
Lima Poin Sikap dan Tenggat 3x24 Jam
Di depan Tugu Malang yang ikonik, perwakilan empat organisasi membacakan lima poin sikap. Pertama, mengecam keras pernyataan Presiden yang dianggap tidak mencerminkan jiwa kenegarawanan dan mencederai prinsip kemerdekaan pers. Kedua, mendesak Presiden untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers Indonesia. Ketiga, meminta Presiden mencabut pernyataan tersebut karena berpotensi menimbulkan kebencian dan mengancam keselamatan jurnalis di lapangan. Keempat, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menghormati kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi. Kelima, menyatakan akan terus mengawal isu ini hingga ada klarifikasi resmi dari Istana.
Ketua PWI Malang Raya, Hendro Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu 3x24 jam kepada Presiden untuk menyampaikan permintaan maaf. “Ini bukan soal siapa yang kuat, tetapi soal martabat profesi. Jika dalam tiga hari tidak ada tanggapan, kami akan berkoordinasi dengan organisasi pers se-Jawa Timur untuk aksi yang lebih besar,” katanya disambut pekikan setuju peserta aksi. “Kami tidak gentar. Jurnalis adalah pilar keempat demokrasi, bukan musuh negara.”
Solidaritas dan Kekhawatiran Nasional
Aksi damai ini mendapat respons luas. Selain dihadiri wartawan, sekelompok aktivis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang dan Aliansi Masyarakat Sipil Malang turut memberikan dukungan. Koordinator IJTI Korda Malang, Dewi Kartikasari, mengungkapkan keprihatinannya atas meningkatnya laporan intimidasi terhadap jurnalis sejak pidato Presiden viral di media sosial. “Tagar #LondoIreng sempat trending di Twitter. Beberapa kawan kami di daerah menerima teror dan ancaman. Ini tidak boleh dibiarkan,” paparnya.
Dewan Pers melalui siaran tertulis menyatakan keprihatinan mendalam dan meminta semua pihak menahan diri. Sementara itu, Ketua AJI Nasional menyebut ucapan Presiden sebagai bentuk kekerasan verbal terhadap jurnalis yang harus dilawan dengan solidaritas dan kerja jurnalistik yang profesional. “Kami mendukung aksi teman-teman di Malang. Ini peringatan bagi kekuasaan agar tidak menggunakan retorika yang membahayakan demokrasi,” ujarnya.
Menunggu Respons Istana
Hingga pukul 13.00 WIB, belum ada pernyataan resmi dari Istana Kepresidenan maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika. Juru Bicara Presiden belum merespons permintaan konfirmasi. Sementara itu, aparat Kepolisian Resor Malang Kota mengawal aksi dengan ketat namun tanpa intervensi. Kapolres menyatakan menghormati hak menyampaikan pendapat di muka umum sepanjang sesuai aturan.
Aksi di Malang Raya ini menjadi yang pertama yang secara langsung merespons pidato kontroversial tersebut. Para peserta aksi berharap peristiwa ini menjadi momentum bagi penguatan kemerdekaan pers di Indonesia. “Kami bukan alat asing. Kami hanyalah pewarta yang ingin menyampaikan kebenaran untuk rakyat. Jangan samakan kami dengan penjajah hanya karena kami kritis,” tandas Hendro, menutup orasinya, sebelum massa membubarkan diri dengan damai sambil menyanyikan lagu-lagu perjuangan.
Comments (0)