Kendala Lepas Status WNI Dikeluhkan, Menkum Minta Tindak Lanjut

JAKARTA — Warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Taiwan, Sugiono, menyampaikan keluhan atas kendala yang dihadapinya dalam proses pelepasan kewarganegaraan Indonesia. Keluhan tersebut dire...

Kendala Lepas Status WNI Dikeluhkan, Menkum Minta Tindak Lanjut

JAKARTA — Warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Taiwan, Sugiono, menyampaikan keluhan atas kendala yang dihadapinya dalam proses pelepasan kewarganegaraan Indonesia. Keluhan tersebut direspons langsung oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman yang meminta jajarannya segera menindaklanjuti dan menyelesaikan persoalan itu. Pernyataan tersebut mengemuka dalam forum dialog pelayanan hukum yang digelar pada Jumat, 21 Agustus 2026, saat Supratman menjawab sejumlah pertanyaan warga terkait urusan kewarganegaraan.

Sugiono mengungkapkan bahwa dirinya telah menempuh berbagai tahapan administrasi yang dipersyaratkan, namun menemui hambatan yang memperlambat penetapan pelepasan status kewarganegaraannya. Menurutnya, proses yang berulang dan tumpang tindih persyaratan dokumen menjadi persoalan utama yang ia hadapi sejak permohonan diajukan.

"Saya telah mengikuti prosedur yang ditetapkan, tetapi prosesnya berjalan lambat dan berkali-kali diminta melengkapi dokumen. Harapan saya, persoalan ini segera diselesaikan oleh pihak berwenang," kata Sugiono.

Kendala Proses Pelepasan Kewarganegaraan

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pelepasan kewarganegaraan merupakan hak warga negara yang diatur secara ketat. Permohonan dapat diajukan apabila yang bersangkutan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, tidak berakibat pada hilangnya kewarganegaraan secara menyeluruh, serta melengkapi sejumlah persyaratan administratif yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam praktiknya, kelengkapan dokumen seperti paspor, akta kelahiran, surat pernyataan melepaskan kewarganegaraan, hingga bukti kependudukan kerap menjadi titik hambatan, terutama bagi WNI yang menetap di luar negeri. Jarak geografis, perbedaan yurisdiksi, serta keterbatasan akses ke perwakilan negara kerap memperpanjang waktu penyelesaian permohonan.

Kendala yang dialami Sugiono dinilai menjadi gambaran persoalan yang juga dihadapi sejumlah WNI lain di luar negeri. Karena itu, penyelesaiannya tidak hanya penting bagi yang bersangkutan, tetapi juga bagi perbaikan sistem pelayanan kewarganegaraan secara menyeluruh.

Instruksi Menkum kepada Jajaran

Menanggapi keluhan tersebut, Supratman menegaskan bahwa persoalan kewarganegaraan merupakan bagian dari pelayanan hukum yang wajib dijamin kecepatan dan kepastiannya. Ia menyatakan bahwa setiap kendala administratif yang dihadapi warga harus segera diidentifikasi oleh unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Hukum dan dituntaskan tanpa menimbulkan ketidakpastian baru bagi pemohon.

"Saya minta jajaran untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan masalah ini. Jangan ada warga yang terkatung-katung hanya karena persoalan administrasi," tegas Supratman.

Supratman juga meminta agar koordinasi dengan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diperkuat, sehingga proses verifikasi dokumen bagi WNI yang berdomisili di luar wilayah Indonesia dapat berjalan lebih efektif. Langkah ini, menurutnya, diperlukan untuk memastikan pelayanan tetap berjalan dalam koridor hukum tanpa mengorbankan kepentingan warga.

Komitmen Percepatan dan Kepastian Hukum

Instruksi tersebut menegaskan komitmen Kementerian Hukum dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, jelas, dan berkeadilan. Dalam Rapat Koordinasi internal yang menindaklanjuti dialog tersebut, jajaran Kementerian Hukum diminta menyusun langkah penyelesaian secara terukur, termasuk pendampingan terhadap permohonan yang telah masuk.

Kepastian waktu penyelesaian menjadi perhatian utama. Menurut keterangan yang disampaikan dalam forum tersebut, setiap permohonan pelepasan kewarganegaraan seharusnya dapat diselesaikan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan, selama seluruh persyaratan telah dipenuhi oleh pemohon.

Di sisi lain, Supratman mengingatkan bahwa percepatan pelayanan tidak boleh mengabaikan aspek kehati-hatian. Verifikasi identitas, keabsahan dokumen, serta kepastian bahwa pemohon tidak menjadi stateless tetap menjadi prasyarat yang tidak dapat dikesampingkan dalam setiap keputusan.

Forum dialog tersebut ditutup dengan komitmen untuk memperbaiki alur pelayanan kewarganegaraan, khususnya bagi WNI yang berada di luar negeri. Penyelesaian kasus Sugiono diharapkan menjadi titik awal perbaikan tata kelola pelayanan, sekaligus bukti bahwa pemerintah hadir menjawab persoalan warga di mana pun mereka berada.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User