Kapolri: Dialog Kunci Jaga Keharmonisan Buruh dan Pengusaha

JAKARTA — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mendorong pekerja dan pengusaha untuk menjaga soliditas hubungan industrial serta mengutamakan ru...

Kapolri: Dialog Kunci Jaga Keharmonisan Buruh dan Pengusaha

JAKARTA — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mendorong pekerja dan pengusaha untuk menjaga soliditas hubungan industrial serta mengutamakan ruang dialog dalam menyelesaikan setiap persoalan ketenagakerjaan. Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri dalam keterangan resminya pada Jumat (21/8/2026), menindaklanjuti berbagai dinamika hubungan industrial di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.

Sigit menyatakan bahwa hubungan yang kondusif antara buruh dan pengusaha akan memengaruhi iklim usaha di Indonesia. Menurut dia, ketika kedua pihak berada dalam suasana yang harmonis, dunia usaha dapat berjalan dengan kepastian, produksi berkelanjutan, dan lapangan kerja tetap terjaga. Sebaliknya, ketegangan yang berkepanjangan berpotensi mengganggu kelancaran kegiatan ekonomi serta menurunkan kepercayaan investor.

Soliditas Hubungan Industrial Kunci Iklim Usaha

Kapolri menegaskan bahwa soliditas antara pekerja dan pengusaha merupakan fondasi utama bagi terciptanya iklim usaha yang sehat. Dalam keterangannya, Sigit mengingatkan bahwa kepastian berusaha tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah, tetapi juga oleh stabilitas hubungan antara pelaku usaha dan tenaga kerja di lapangan.

"Hubungan yang kondusif antara buruh dan pengusaha akan memengaruhi iklim usaha di Indonesia," demikian penegasan Jenderal Sigit dalam keterangan resminya.

Menurut Sigit, iklim usaha yang kondusif akan membawa dampak berkelanjutan bagi pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, dan kesejahteraan pekerja. Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak menjaga soliditas dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah hubungan industrial.

Ruang Dialog sebagai Jalan Utama Penyelesaian

Kapolri meminta agar setiap perbedaan kepentingan antara buruh dan pengusaha diselesaikan melalui dialog. Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, menurut Sigit, telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, antara lain berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta ketentuan tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Dalam kerangka itu, dialog bipartit antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan menjadi langkah pertama yang harus diutamakan. Apabila tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase sesuai ketentuan yang berlaku. Sigit menegaskan bahwa semua saluran tersebut menempatkan dialog sebagai instrumen utama sebelum ditempuh langkah lain.

Melalui dialog, menurut Sigit, para pihak dapat saling memahami posisi dan mencari titik temu tanpa harus mengorbankan kepentingan masing-masing. Proses musyawarah yang berjalan terbuka dan transparan juga akan memperkuat kepercayaan antara pekerja dan manajemen, sehingga potensi perselisihan dapat dicegah sebelum berkembang menjadi konflik terbuka.

Kapolri juga menyoroti pentingnya forum tripartit yang mempertemukan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dalam membahas kebijakan ketenagakerjaan. Dalam forum tersebut, berbagai persoalan seperti penetapan upah minimum dibahas dalam rapat pleno dewan pengupahan, yang kemudian direkomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi keputusan resmi daerah.

Peran Polri dalam Menjaga Kondusivitas

Sebagai aparat keamanan negara, Polri memiliki kepentingan untuk memastikan setiap dinamika hubungan industrial berlangsung tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum. Sigit menegaskan bahwa Polri siap menjaga keamanan setiap kegiatan produktif, baik dari sisi pekerja maupun pengusaha, selama berlangsung dalam koridor hukum.

Menindaklanjuti pernyataan tersebut, jajaran Polri akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait, pemerintah daerah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha. Koordinasi tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi berkala guna memetakan potensi persoalan sejak dini dan merumuskan langkah pencegahan.

Polri, lanjut Sigit, akan bersikap netral dan profesional dalam setiap penanganan persoalan hubungan industrial. Langkah pengamanan hanya akan dilakukan apabila terdapat potensi gangguan terhadap ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolri menekankan bahwa kehadiran negara dalam hubungan industrial bukan untuk memihak salah satu pihak, melainkan untuk menjamin kepastian hukum dan ketertiban. Setiap keputusan penyelesaian, lanjutnya, harus dihormati oleh seluruh pihak agar tidak menimbulkan gejolak baru di lapangan.

Harapan bagi Masa Depan Hubungan Industrial

Sigit berharap seluruh pihak mampu membedakan antara tuntutan yang sah dan hal-hal yang berpotensi merusak soliditas. Menurut dia, kedewasaan dalam berhubungan industrial akan membawa manfaat besar bagi pekerja, pengusaha, dan perekonomian nasional secara keseluruhan.

Dengan terjaganya ruang dialog, Kapolri optimistis iklim usaha di Indonesia tetap kondusif, investasi dapat berjalan, dan lapangan kerja terus bertambah. Pada akhirnya, stabilitas hubungan industrial merupakan prasyarat penting bagi pemulihan ekonomi serta pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.

Kapolri meyakini bahwa dengan komitmen bersama, Indonesia mampu membangun ekosistem ketenagakerjaan yang adil, produktif, dan bermartabat bagi semua pihak.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User