Operasi Peredaran Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik Dibongkar, 635 Tersangka Diamankan
Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil membongkar sindikat peredaran obat-obatan keras yang beroperasi di balik kedok toko kosmetik dan warung kelontong. Selama rentang Januari hingga Juni 2026
Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil membongkar sindikat peredaran obat-obatan keras yang beroperasi di balik kedok toko kosmetik dan warung kelontong. Selama rentang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 635 tersangka ditangkap dari 528 lokasi kejadian perkara yang tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Barang bukti yang diamankan mencapai total 13,42 ton, meliputi berbagai jenis obat berbahaya seperti tramadol, eksimer, triheksifenidil, alprazolam, dextro, xanax, hingga mersi.
Pengungkapan ini dinilai sebagai salah satu operasi penindakan peredaran obat keras terbesar yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam beberapa tahun terakhir. Modus operandinya cukup rapi, di mana para tersangka menjual obat-obatan tersebut secara sembunyi-sembunyi melalui toko kosmetik dan kelontong yang tampak biasa saja. Praktik ilegal ini tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga membahayakan kesehatan publik karena obat-obatan tersebut sering disalahgunakan sebagai pengganti narkotika.
Modus Terselubung dan Jaringan Peredaran
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka tidak menjual obat-obatan keras tersebut secara terbuka. Mereka menggunakan bisnis toko kosmetik dan kelontong sebagai samaran untuk mengelabui petugas. Pembeli yang sudah dikenal atau berasal dari jaringan tertentu akan dilayani dengan kode-kode khusus untuk mendapatkan obat-obatan itu. Cara ini membuat aktivitas mereka sulit dideteksi secara langsung oleh warga sekitar maupun aparat.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memetakan jaringan distribusi yang cukup luas.
"Pengamanan di 528 TKP dengan tersangka yang diamankan sebanyak 635 orang tersangka, dengan mengamankan barang bukti sebanyak 13,42 ton," ujar Kombes Ahmad David dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Jumlah barang bukti yang fantastis tersebut menunjukkan betapa masifnya peredaran obat-obatan terlarang ini. Tramadol dan sejenisnya merupakan obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter, namun kenyataannya banyak disalahgunakan karena memberikan efek euforia mirip narkotika. Penyalahgunaan dalam dosis tinggi dapat menyebabkan kerusakan saraf, gangguan mental, hingga kematian.
Dari sisi hukum, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun. Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar pemasok utama di balik jaringan ini, yang diduga kuat berasal dari luar wilayah Jakarta.
Apaberita.com mencatat, dalam beberapa tahun terakhir, peredaran obat-obatan keras berkedok toko kosmetik dan kelontong memang menjadi tren baru yang cukup meresahkan. Kemudahan akses dan harga yang relatif terjangkau membuat barang-barang tersebut diminati oleh kalangan remaja hingga pekerja. Oleh karena itu, polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya, agar langkah pencegahan bisa dilakukan sebelum korban jatuh semakin banyak.
Comments (0)