Ibu di Tangerang Tega Jual Anak 12 Tahun Modus Nikah Siri, Terlilit Bank Emok

TANGERANG — Seorang ibu rumah tangga berinisial N (36) di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, tega menjual anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun. Ironisnya, anak perempuan yang masih duduk d

Jul 06, 2026 - 13:40
0 0
Ibu di Tangerang Tega Jual Anak 12 Tahun Modus Nikah Siri, Terlilit Bank Emok

TANGERANG — Seorang ibu rumah tangga berinisial N (36) di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, tega menjual anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun. Ironisnya, anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu dijual dengan modus dinikahkan secara siri kepada seorang pria dewasa berinisial D (46).

Modus Pernikahan Siri demi Uang

Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, pernikahan siri itu terjadi pada Januari 2026. Dari pernikahan tersebut, ibu korban diduga menerima sejumlah uang sebagai imbalan. “Modus yang digunakan adalah menikahkan korban yang masih di bawah umur dengan tersangka D. Ini jelas tindakan perdagangan orang yang berkedok pernikahan,” ujar Andi dalam konferensi pers, Jumat (26/6/2026).

“Modus yang digunakan adalah menikahkan korban yang masih di bawah umur dengan tersangka D. Ini jelas tindakan perdagangan orang yang berkedok pernikahan.”

Terlilit Utang Bank Emok Jadi Pemicu

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif ekonomi menjadi alasan utama N menjual anaknya. Kabar yang dihimpun Apaberita.com, N diketahui terlilit utang di bank emok—sebutan untuk rentenir atau koperasi simpan pinjam ilegal dengan bunga tinggi yang marak di pedesaan. Desakan penagih utang yang terus menerus membuat N gelap mata hingga nekat menikahkan anak di bawah umur demi mendapatkan uang.

Kasus ini sontak mengundang kemarahan warga. Sejumlah aktivis perlindungan anak mengecam keras dan mendesak aparat memberikan hukuman maksimal. “Ini kejahatan luar biasa. Anak harusnya dilindungi, bukan dijadikan alat pelunasan utang,” kata seorang pegiat dari LSM setempat.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Atas perbuatannya, N dan D dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban yang saat ini masih trauma.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan praktik serupa. Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa jeratan kemiskinan dan utang ilegal dapat menghancurkan masa depan anak bangsa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Editor Ekonomi. Editor isu pasar, bisnis, dan moneter.

Comments (0)

User