Oknum Polres Tangsel Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Tangerang Selatan, 16 April 2025 – Seorang anggota Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) ditangkap oleh tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya pada Selasa dini har...
Tangerang Selatan, 16 April 2025 – Seorang anggota Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) ditangkap oleh tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya pada Selasa dini hari (15/4/2025) pukul 02.30 WIB di kediamannya di wilayah Serpong, Tangerang Selatan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh oknum berinisial BR, yang berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka).
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasi penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas BR di luar jam dinas. Tim Propam kemudian melakukan penyelidikan intensif selama dua pekan. Pada Selasa dini hari, petugas menggerebek rumah kontrakan BR dan menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket kecil sabu dengan berat kotor 0,52 gram, alat isap (bong), dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. BR yang saat itu sedang berada di dalam kamar langsung diamankan tanpa perlawanan.
Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Dedy Kurniawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Kami telah mengamankan salah satu anggota Polres Tangsel berinisial BR atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Barang bukti telah diamankan dan saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/4/2025).
Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita satu klip plastik berisi kristal putih yang setelah diuji laboratorium dipastikan positif mengandung metamfetamina. Selain itu, dompet, kartu anggota, dan buku catatan kecil turut disita. Penyidik menjerat BR dengan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
“Penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri adalah pelanggaran ganda, karena melanggar hukum pidana sekaligus kode etik profesi,” kata Kabid Propam. Ia menambahkan bahwa BR akan segera disidangkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menentukan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Tanggapan Kapolres Tangerang Selatan
Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Iqbal, menyampaikan pernyataan tegas menanggapi kejadian ini. “Saya sangat menyayangkan peristiwa ini dan akan mendukung penuh proses hukum serta sidang etik bagi anggota yang terbukti menyalahgunakan narkoba. Tidak ada toleransi terhadap narkoba di lingkungan Polres Tangsel,” tegasnya di kantornya.
AKBP Iqbal juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan pengawasan internal dan tes urine berkala guna mencegah kejadian serupa. “Kami akan memperketat pengawasan terhadap personel, termasuk di luar jam dinas. Program rehabilitasi bagi anggota yang terindikasi juga akan diperkenalkan sebagai langkah preventif,” tambahnya.
Pandangan Pengamat Kepolisian
Pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, menilai penangkapan ini menunjukkan bahwa Propam bekerja dengan baik dalam membersihkan internal. Namun ia mengingatkan bahwa angka penyalahgunaan narkoba di kalangan polisi masih mengkhawatirkan. “Data menunjukkan bahwa sepanjang 2024, Propam Polda Metro Jaya menindak 17 anggota terkait narkoba. Ini harus menjadi peringatan bagi pimpinan untuk memperkuat pembinaan mental,” ujarnya.
Latar Belakang dan Riwayat Karier BR
Bripka BR, 35 tahun, diketahui telah bertugas di Polres Tangsel selama delapan tahun. Sebelumnya ia bertugas di Satuan Samapta. Menurut keterangan rekan-rekannya, BR dikenal sebagai pribadi pendiam dan jarang bergaul, namun dalam beberapa bulan terakhir sering terlihat gelisah dan sering izin tidak masuk dinas dengan alasan sakit. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai riwayat penggunaan narkoba oleh BR, tetapi sejumlah sumber menyebutkan bahwa urine BR positif mengandung amfetamin.
Dampak Internal dan Langkah Pencegahan
Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus narkoba yang melibatkan anggota Polri di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sebagai respons, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi pembersihan internal secara berkelanjutan. “Polda Metro Jaya tidak akan ragu menindak tegas setiap anggota yang melanggar, termasuk memberhentikan secara tidak hormat. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga kepercayaan publik,” ucap Ade Ary.
Propam Polda Metro Jaya juga berencana memperluas kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk deteksi dini dan rehabilitasi. “Kami ingin mengubah pendekatan dari sekadar penindakan menjadi pencegahan yang lebih humanis namun tetap tegas,” kata Kabid Propam.
Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Saat ini, BR ditahan di sel khusus Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Tim penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Sementara itu, persidangan etik diperkirakan akan digelar pekan depan. Apabila dinyatakan bersalah secara pidana dan etik, BR tidak hanya akan menghuni penjara tetapi juga kehilangan seluruh haknya sebagai anggota Polri.
Keluarga BR yang dihubungi melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengikuti proses hukum yang ada dan tidak akan melakukan intervensi apa pun. “Kami menghormati proses yang berjalan. Keluarga sangat terpukul, tapi kami serahkan kepada hukum,” ujar pengacara tersebut.
Reaksi Masyarakat
Warga sekitar tempat tinggal BR mengaku terkejut mendengar kabar penangkapan tersebut. “Saya tidak menyangka, karena dia orangnya sopan dan tidak pernah membuat masalah di lingkungan ini,” ujar seorang tetangga yang enggan disebutkan namanya. Kasus ini menjadi perbincangan hangat di media sosial dan menuai beragam reaksi dari warganet, sebagian besar mengecam keras keterlibatan aparat dalam penyalahgunaan narkoba.
Comments (0)