Oknum Polres Tangerang Selatan Ditangkap dalam Kasus Narkoba

Seorang anggota Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba dan Profesi dan Pengamanan (Propam) pada Senin, 3 Juni 2024, sekita...

Oknum Polres Tangerang Selatan Ditangkap dalam Kasus Narkoba

Seorang anggota Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba dan Profesi dan Pengamanan (Propam) pada Senin, 3 Juni 2024, sekitar pukul 09.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Cabe Raya, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, atas dugaan kuat penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima kepolisian satu pekan sebelumnya.

Kronologi Penangkapan

Berdasarkan informasi awal, Bripka RH — yang bertugas di bagian operasional Polres Tangsel — sudah menjadi target pengawasan setelah diduga kerap menggunakan narkotika di luar jam dinas. Pada hari penangkapan, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Doni Setiawan, melakukan penggerebekan setelah memperoleh konfirmasi keberadaan oknum polisi tersebut di dalam rumah kontrakannya. Ketika petugas memasuki lokasi, Bripka RH sedang sendirian dan kedapatan tengah mengonsumsi sabu menggunakan alat hisap kaca. Ia tidak memberikan perlawanan dan langsung diamankan beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di dekatnya.

"Penangkapan ini berlangsung cepat dan tanpa hambatan. Anggota yang bersangkutan tidak menunjukkan upaya melawan atau menghilangkan barang bukti," ujar AKP Doni Setiawan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tangsel pada siang harinya. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pengawasan terhadap Bripka RH sudah dilakukan selama hampir satu bulan menyusul meningkatnya indikasi keterlibatan dengan jaringan pengedar kecil di wilayah setempat.

Setelah diamankan, oknum polisi tersebut langsung menjalani tes urine di lokasi. Hasil pemeriksaan cepat menunjukkan reaksi positif terhadap kandungan metamfetamin, yang semakin memperkuat dugaan penyalahgunaan. Selanjutnya, Bripka RH digelandang ke ruang penyidik Propam untuk pemeriksaan awal terkait pelanggaran kode etik profesi kepolisian.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya: dua paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 0,5 gram, sebuah alat hisap kaca yang masih terdapat residu, tiga buah korek api gas, serta telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok. Seluruh barang bukti telah diamankan dan dicatat dalam berita acara penyitaan yang ditandatangani oleh saksi dari lingkungan setempat.

"Kami akan menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," tegas AKP Doni Setiawan. Penyidik Satresnarkoba juga akan mendalami keterlibatan Bripka RH dalam rantai peredaran gelap. Tidak tertutup kemungkinan pengembangan kasus akan mengarah pada jaringan pengedar yang lebih luas di kawasan Tangerang Selatan.

Sementara itu, dari sisi disiplin internal, Bidang Propam Polres Tangsel langsung menggelar sidang disiplin pendahuluan pada hari yang sama. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian, Bripka RH terancam sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menunggu proses pidana yang berkekuatan hukum tetap. "Ini bukti nyata bahwa Polri tidak mentoleransi sekecil apa pun pelanggaran yang dilakukan oleh personelnya, terutama yang berkaitan dengan narkoba," ucap Kapolres Tangsel, AKBP Bismo Teguh Prakoso, dalam keterangan resminya di Mapolres. Beliau juga menginstruksikan agar seluruh jajaran di lingkungan Polres Tangsel menjalani tes urine secara acak sebagai langkah pencegahan dan pembersihan internal.

Respons Pimpinan Polres Tangsel

AKBP Bismo Teguh Prakoso menggelar rapat koordinasi tertutup bersama seluruh perwira pada Selasa pagi, 4 Juni 2024, untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Dalam rapat itu, diputuskan kebijakan pengawasan lebih ketat terhadap perilaku anggota di luar jam dinas, termasuk kewajiban melaporkan keberadaan dan aktivitas di luar kepangkatan. Hasil rapat koordinasi ini akan dituangkan dalam nota dinas yang disahkan dan disebarkan ke seluruh satuan kerja pada akhir pekan ini.

"Kami tidak akan melindungi siapa pun yang menodai seragam kebanggaan Polri. Tindakan tegas ini adalah komitmen kami menjaga kepercayaan masyarakat," tegas Kapolres. Beliau juga mengimbau agar publik terus melaporkan bila menemukan indikasi serupa, karena pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga. "Transparansi akan kami jaga penuh. Setiap perkembangan kasus ini, baik secara pidana umum maupun pelanggaran etik, akan kami sampaikan kepada publik," tambahnya.

Penangkapan ini merupakan yang ketiga kalinya di tahun 2024 di mana anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, pada Maret lalu, seorang anggota Polsek di Jakarta Selatan juga dicokok dengan barang bukti setengah kilogram ganja. Polri melalui Divisi Propam Mabes Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Kapolri yang menekankan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkotika di tubuh kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, Bripka RH masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tangsel dan akan segera ditahan di ruang tahanan khusus markas untuk proses hukum lebih lanjut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User