Oknum Polisi Tangsel Diringkus Kasus Narkoba

Tangerang Selatan — Seorang personel Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) ditangkap oleh tim internal pada Sabtu malam (14/6) setelah terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Pe...

Oknum Polisi Tangsel Diringkus Kasus Narkoba

Tangerang Selatan — Seorang personel Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) ditangkap oleh tim internal pada Sabtu malam (14/6) setelah terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Ciputat Timur sekitar pukul 22.30 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) bersama Satuan Reserse Narkoba Polres setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum berinisial Bripka RH itu telah lama menjadi target operasi internal setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai keterlibatannya dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 1,7 gram, satu alat isap (bong), serta uang tunai senilai Rp3,5 juta yang diduga hasil transaksi.

Kronologi dan Proses Penangkapan

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Andi Setiawan, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (15/6), menyatakan bahwa penangkapan berawal dari operasi rutin pengawasan internal. “Propam Polres Tangsel menerima informasi bahwa ada anggota yang diduga menyalahgunakan narkoba. Kami langsung membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan secara tertutup,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemantauan selama dua pekan, tim akhirnya memastikan keberadaan Bripka RH di kontrakan tersebut beserta barang bukti. Saat digerebek, yang bersangkutan tengah bersama seorang perempuan yang juga ikut diamankan dan kini berstatus saksi. “Tidak ada perlawanan. Barang bukti kami temukan di atas meja kamar,” tambah Kombes Andi.

Bripka RH yang berdinas di bagian lalu lintas itu langsung dibawa ke ruang tahanan khusus di Mapolres Tangsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, baik secara disiplin maupun pidana. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam hukuman penjara minimal empat tahun.

Komitmen Pembersihan Internal

Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum oleh anggota, terutama yang berkaitan dengan narkoba. “Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang mencoreng citra Polri. Proses hukum akan berjalan transparan dan tegas,” katanya dalam konferensi pers di lobi Mapolres, Minggu siang.

AKBP Dedi menambahkan, sejak awal tahun 2025, Polres Tangsel telah melakukan operasi penegakan disiplin internal secara berkala. Sebanyak tiga anggota sebelumnya telah diberikan sanksi etik dan dua di antaranya direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). “Penangkapan Bripka RH ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel, bahwa tidak ada tempat bagi pengguna maupun pengedar narkoba di tubuh Polri,” imbuhnya.

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan untuk menelusuri asal barang haram tersebut. Dugaan sementara, sabu yang dikonsumsi Bripka RH berasal dari jaringan luar kota yang sudah lama menjadi target operasi BNN.

Respons Publik dan Langkah Selanjutnya

Penangkapan ini menuai beragam respons dari masyarakat. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kepolisian, Budi Hartono, mengapresiasi langkah cepat Propam, namun meminta agar kasus ini tidak berhenti pada satu orang. “Kami mendorong pengembangan lebih jauh. Jangan sampai hanya oknum di level bawah yang dikorbankan, sementara jaringan besarnya tetap aman,” ucapnya.

Sementara itu, sidang disiplin internal akan segera digelar paling lambat pekan depan. Bripka RH terancam sanksi berupa penempatan di tempat khusus selama 21 hari sebelum keputusan final dari sidang Komisi Kode Etik Polri. Jika terbukti bersalah, ia bisa dipecat dari dinas kepolisian dan menjalani hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Tangsel memastikan akan terus memperkuat kerja sama lintas instansi dalam memberantas narkoba, termasuk dengan melibatkan unit intelijen untuk mendeteksi lebih dini potensi penyalahgunaan di kalangan anggota. “Kami juga membuka hotline pengaduan internal bagi masyarakat atau anggota yang ingin melaporkan pelanggaran tanpa takut akan intimidasi,” tutup Kapolres.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User