BGN Pecat 261 Pegawai Terkait Pelanggaran Disiplin dan Penyimpangan

Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memberhentikan 261 pegawai secara tidak hormat pada Senin (27/07/2026). Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kepala BGN Sudaryono dalam jumpa pers di Kantor BGN, Jakar...

BGN Pecat 261 Pegawai Terkait Pelanggaran Disiplin dan Penyimpangan

Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memberhentikan 261 pegawai secara tidak hormat pada Senin (27/07/2026). Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kepala BGN Sudaryono dalam jumpa pers di Kantor BGN, Jakarta. Pemecatan massal tersebut merupakan tindak lanjut dari audit internal menyeluruh yang dilakukan sejak awal tahun 2026 dan menjadi langkah tegas lembaga untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran integritas dan kinerja.

"Kami tidak akan mentoleransi satu pun tindakan yang mencederai kepercayaan publik terhadap Badan Gizi Nasional," tegas Sudaryono di hadapan para wartawan. Ia menyatakan bahwa 261 pegawai yang diberhentikan terbukti melakukan pelanggaran sedang hingga berat berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal dan rekomendasi dari Tim Kepatuhan Internal.

Rincian Pelanggaran dan Dasar Hukum

Dari total 261 pegawai yang dipecat, 162 orang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat seperti mangkir kerja lebih dari 46 hari tanpa keterangan, penyalahgunaan wewenang, serta pemalsuan dokumen administrasi program bantuan gizi. Sebanyak 74 orang dijatuhi sanksi karena terlibat dalam praktik korupsi dan penyimpangan dana program, termasuk penggelembungan harga pengadaan bahan pangan dan penyelewengan distribusi bantuan ke daerah. Sementara 25 pegawai lainnya diberhentikan karena pelanggaran integritas berupa kebocoran data penerima manfaat dan kolusi dengan pihak ketiga.

Sudaryono menjelaskan bahwa keputusan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Peraturan Kepala BGN Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai. "Seluruh proses telah melalui tahapan pemeriksaan, pembelaan, dan pertimbangan Dewan Pertimbangan Disiplin. Tidak ada satu pun pemecatan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat," ujarnya.

Proses Audit dan Koordinasi Lintas Lembaga

Kepala BGN mengungkapkan bahwa audit internal dimulai sejak Januari 2026 sebagai respons atas meningkatnya laporan masyarakat terkait penyimpangan distribusi bantuan gizi di beberapa wilayah. BGN bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan investigasi terpadu. Audit difokuskan pada 12 unit kerja eselon I dan 34 satuan kerja di daerah selama periode 2024-2025.

"Kami menemukan pola pelanggaran sistemik yang merugikan negara hingga Rp 78,3 miliar dan merugikan ribuan penerima manfaat yang seharusnya mendapatkan asupan gizi tepat waktu," papar Sudaryono. Ia mencontohkan temuan di Unit Kerja Wilayah Nusa Tenggara Timur, di mana puluhan ribu paket makanan tambahan untuk balita stunting tidak sampai ke sasaran melainkan dijual kembali oleh oknum pegawai.

"Pemberhentian ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk membangun BGN yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat. Tidak ada tempat bagi siapapun yang mencoba mempermainkan hajat hidup orang banyak."

Langkah Sistematis Pascapemecatan

BGN tidak hanya berhenti pada tindakan disiplin. Manajemen lembaga tengah menyelesaikan reorganisasi struktur pengawasan, termasuk membentuk Satuan Tugas Kepatuhan di setiap wilayah kerja eselon I. Satgas ini akan bertanggung jawab memantau kepatuhan pegawai secara digital melalui aplikasi Sistem Pengawasan Berbasis Elektronik (Si-Pengawas) yang akan diluncurkan pada Agustus 2026.

Selain itu, BGN membuka lowongan bagi 289 pegawai baru melalui jalur rekrutmen nasional yang ditargetkan selesai pada Desember 2026. Rekrutmen ini akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang ketat serta tes psikologi dan integritas. Sudaryono menegaskan bahwa penggantian pegawai tidak hanya untuk mengisi kekosongan, tetapi juga membawa nafas baru dalam budaya kerja.

Pemecatan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Koordinator Masyarakat Peduli Gizi Indonesia, Dian Pratiwi, menyebut langkah BGN sebagai "terobosan berani" yang diharapkan menjadi preseden bagi lembaga publik lainnya. "Kami mendukung penuh reformasi internal BGN. Ini menunjukkan bahwa negara serius memutus mata rantai korupsi di sektor yang langsung menyentuh rakyat," ujarnya saat dihubungi secara terpisah.

Penegasan Komitmen Antikorupsi

Sudaryono menutup jumpa pers dengan menekankan bahwa reformasi birokrasi di BGN masih akan berlanjut. ">Kami sedang memproses 17 kasus yang berpotensi dilanjutkan ke ranah pidana, dan akan segera menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada KPK dan Kejaksaan Agung," tukasnya. Ia juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran BGN untuk melaporkan setiap adanya indikasi pelanggaran melalui kanal pengaduan internal yang dijamin kerahasiaannya.

Dengan pemecatan massal ini, BGN berharap dapat memulihkan kepercayaan publik dan memastikan program-program bantuan gizi berjalan tepat sasaran. Langkah ini dinilai sebagai salah satu pembersihan terbesar di lingkungan lembaga pemerintah non-kementerian dalam satu dekade terakhir, dan diyakini akan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User