Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan sejumlah keterangan resmi mengenai perkembangan kebijakan pertanahan nasional dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Jumat (21/2/2025). Kegiatan tersebut menjadi forum penyampaian informasi kepada publik terkait arah kebijakan, capaian program, serta langkah tindak lanjut yang sedang dan akan dijalankan kementerian di bawah kepemimpinannya.
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh sejumlah jurnalis dari berbagai media nasional yang meliput isu agraria dan tata ruang. Dalam forum itu, Nusron Wahid menegaskan komitmen kementerian untuk menghadirkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas, sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang agraria dan tata ruang.
Penyampaian Kebijakan dan Program Prioritas
Dalam pemaparannya, Menteri Nusron Wahid menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN terus berupaya mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menjadi perhatian publik. Ia menyebut bahwa percepatan tersebut dilakukan melalui serangkaian program prioritas yang telah ditetapkan dalam rapat koordinasi internal kementerian bersama jajaran kantor wilayah di seluruh Indonesia.
“Kami memastikan setiap kebijakan yang diambil berlandaskan pada keputusan yang telah melalui pembahasan dan evaluasi mendalam,” tegas Nusron Wahid di hadapan awak media, sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi kementerian.
Ia menambahkan bahwa kementerian juga menindaklanjuti berbagai arahan Presiden terkait percepatan reforma agraria, termasuk di antaranya penguatan sistem administrasi pertanahan yang terintegrasi secara digital. Upaya digitalisasi tersebut dinilai menjadi kunci untuk mengurangi potensi sengketa dan meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Penataan Ruang dan Kepastian Hukum
Pada kesempatan yang sama, Nusron Wahid menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan penataan ruang dan kebijakan pertanahan. Menurutnya, ketidakselarasan antara kedua aspek tersebut kerap menjadi sumber konflik agraria di daerah, sehingga diperlukan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan bahwa kementerian terus mendorong pemerintah daerah untuk menyelesaikan revisi rencana tata ruang wilayah agar selaras dengan kebijakan nasional. Langkah itu disebut sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat, khususnya kelompok tani dan masyarakat adat yang memiliki keterkaitan historis dengan lahan tertentu.
“Penataan ruang yang baik akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik masyarakat maupun dunia usaha,” ujar Menteri ATR/BPN itu.
Komitmen Pelayanan Publik dan Pengawasan Internal
Lebih lanjut, Nusron Wahid mengungkapkan bahwa kementerian berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. Salah satu wujudnya adalah percepatan penerbitan sertifikat tanah, khususnya bagi program-program strategis nasional dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan internal terhadap jajaran kementerian terus diperketat untuk mencegah praktik-praktik yang menyimpang. Menurutnya, setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat dan negara,” tandasnya.
Konferensi pers tersebut ditutup dengan sesi tanya jawab antara Menteri Nusron Wahid dan para wartawan yang hadir. Melalui forum itu, kementerian berharap publik memperoleh gambaran utuh mengenai kinerja dan komitmen pemerintah dalam mengelola urusan agraria dan tata ruang di Indonesia.
Kegiatan serupa dijadwalkan berlangsung secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Kementerian ATR/BPN kepada masyarakat luas.
Comments (0)