Oct 16, 2026
Politik

Nusron Wahid Gelar Konferensi Pers di Kementerian ATR/BPN Jakarta

Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Jumat, 21 Februari 2...

Nusron Wahid Gelar Konferensi Pers di Kementerian ATR/BPN Jakarta

Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Jumat, 21 Februari 2025. Kegiatan tersebut menjadi forum resmi penyampaian sejumlah kebijakan dan keterangan terkait penyelenggaraan tugas kementerian di bidang agraria dan tata ruang.

Konferensi pers ini menegaskan posisi Kementerian ATR/BPN sebagai instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan pertanahan nasional. Dalam forum itu, Nusron Wahid menyampaikan sejumlah keterangan strategis yang menyangkut pelaksanaan program prioritas kementerian, termasuk penataan administrasi pertanahan dan pengelolaan tata ruang di berbagai daerah.

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Komitmen Penyelenggaraan Tugas Negara

Nusron Wahid menyatakan bahwa penyelenggaraan urusan agraria dan tata ruang merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi. Berdasarkan UU, negara diberi kewenangan mengatur dan mengelola sumber daya agraria untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, setiap keputusan yang ditetapkan dalam rapat pimpinan kementerian selalu berpijak pada kerangka hukum yang berlaku.

"Setiap kebijakan pertanahan harus dijalankan dengan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan keadilan bagi seluruh masyarakat," tegas Nusron Wahid dalam konferensi pers tersebut.

Pernyataan itu disampaikan untuk menegaskan arah kebijakan kementerian di hadapan awak media. Menurutnya, kepastian hukum atas hak atas tanah menjadi fondasi penting bagi iklim investasi, pembangunan infrastruktur, dan penataan ruang yang berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor. Kementerian ATR/BPN tidak bekerja sendiri, melainkan bersinergi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga lain, serta aparat penegak hukum dalam menangani berbagai persoalan pertanahan yang muncul di lapangan.

Rapat Koordinasi dan Pleno Jadi Instrumen Penyusunan Kebijakan

Nusron Wahid menjelaskan bahwa penyusunan kebijakan di lingkungan Kementerian ATR/BPN dilakukan melalui mekanisme rapat koordinasi dan rapat pleno. Forum-forum tersebut menjadi ruang pembahasan bersama antarsatuan kerja, mulai dari tingkat pusat hingga kantor pertanahan di daerah. Hasil pembahasan itu kemudian ditetapkan sebagai keputusan resmi kementerian.

Ia menyatakan bahwa setiap keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. Hal ini penting agar pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanahan berjalan sesuai standar dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Menindaklanjuti hasil rapat tersebut, kementerian menyiapkan langkah-langkah operasional, antara lain penguatan sistem administrasi pertanahan, percepatan penyelesaian sengketa, serta peningkatan kualitas data bidang tanah di seluruh Indonesia. Data yang akurat dinilai menjadi syarat utama bagi terwujudnya tata kelola pertanahan yang modern.

Dorong Sinergi Lintas Lembaga untuk Tata Kelola Pertanahan

Dalam konferensi pers itu, Nusron Wahid juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menurutnya, tata ruang merupakan urusan yang melibatkan banyak pihak, sehingga koordinasi menjadi kunci agar rencana tata ruang dapat berjalan sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional.

Ia menambahkan bahwa kementerian terus mendorong percepatan program penataan ruang di daerah, termasuk penyelarasan rencana tata ruang wilayah dengan kebutuhan pembangunan. Upaya ini dilakukan agar pemanfaatan ruang tidak menimbulkan konflik, baik antarwarga maupun antara warga dengan pelaku usaha.

Kepala BPN juga menekankan bahwa pelayanan publik di bidang pertanahan harus semakin mudah diakses. Digitalisasi layanan, penyederhanaan prosedur, dan penguatan pengawasan internal diarahkan untuk memangkas celah penyimpangan dalam proses penerbitan sertifikat maupun dokumen pertanahan lainnya.

Konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN itu menegaskan komitmen institusi tersebut untuk menjalankan tugas sesuai koridor hukum. Nusron Wahid berharap seluruh jajaran kementerian, termasuk kantor wilayah dan kantor pertanahan di daerah, dapat menjaga integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa kementerian akan terus membuka ruang komunikasi dengan publik, termasuk melalui forum konferensi pers, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Kebijakan yang ditetapkan, menurutnya, harus dipahami masyarakat agar pelaksanaannya berjalan efektif di lapangan.

Dengan penyampaian keterangan secara terbuka tersebut, Kementerian ATR/BPN menegaskan posisinya sebagai lembaga negara yang berperan penting dalam mengatur kebijakan agraria dan tata ruang. Nusron Wahid menyatakan bahwa seluruh program dan keputusan yang diambil akan terus diarahkan pada kepentingan rakyat serta pembangunan nasional yang berkelanjutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User