Jakarta — Mantan Menteri Ketenagakerjaan Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan pada Selasa, 11 Februari 2025. Ketidakhadiran tersebut dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan tidak hadir pada pemeriksaan hari ini tanpa menyampaikan pemberitahuan resmi maupun permohonan penjadwalan ulang," menegaskan Budi Prasetyo.
Sesuai ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi wajib hadir. KPK menegaskan bahwa pemanggilan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk penyampaian surat panggilan secara patut dan resmi.
Panggilan Kedua Disiapkan
Lembaga antirasuah tersebut menyatakan akan mengirimkan panggilan kedua kepada Nusron Wahid. Berdasarkan praktik hukum acara yang berlaku, jika panggilan kedua juga tidak diindahkan, KPK berwenang menjemput paksa yang bersangkutan.
"Kami akan menjadwalkan ulang dan mengirimkan panggilan kedua. Jika tetap tidak hadir, kami dapat melakukan upaya paksa sesuai ketentuan perundang-undangan," menyatakan Budi Prasetyo.
KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan yang hendak digali dari politikus Partai Golkar tersebut. Namun, sejumlah sumber menyebutkan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani penyidik. Budi Prasetyo menolak berkomentar lebih jauh dengan alasan penyidikan masih berjalan.
Kewajiban Hukum Saksi
Dalam sistem hukum Indonesia, ketidakhadiran saksi pada pemeriksaan KPK dapat berimplikasi hukum. Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagai saksi dapat dikenai sanksi pidana. Ancaman hukuman bagi pelanggar ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Selain itu, Pasal 12 Ayat (1) huruf a UU Tipikor juga mengatur bahwa setiap orang yang tidak hadir setelah dipanggil secara sah dan patut dapat dijerat dengan pasal obstruction of justice apabila perbuatannya menghambat penyidikan.
Pengamat hukum tata negara menilai bahwa ketidakhadiran seorang pejabat publik pada panggilan KPK menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen terhadap penegakan hukum. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Indriyanto Seno Adji, dalam keterangan terpisah menegaskan bahwa panggilan KPK bersifat wajib dan tidak dapat diabaikan.
"Setiap warga negara, tanpa terkecuali pejabat publik, terikat pada kewajiban hukum untuk memenuhi panggilan penyidik. Ketidakhadiran tanpa alasan sah merupakan bentuk pengabaian terhadap proses hukum yang dapat berdampak pada pemberatan sanksi," menegaskan Indriyanto.
Rekam Jejak dan Respons Publik
Nusron Wahid merupakan politikus senior Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) periode 2014-2016 dan Menteri Ketenagakerjaan pada 2016-2019. Ia juga diketahui sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Nusron Wahid maupun tim kuasa hukumnya. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat kepada yang bersangkutan belum memperoleh tanggapan. Kantor Sekretariat Partai Golkar juga belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran salah satu kader seniornya di KPK.
KPK dalam beberapa kesempatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh perkara tanpa memandang latar belakang politik, jabatan, maupun afiliasi partai. Budi Prasetyo menyatakan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai prinsip due process of law.
"KPK tidak akan berhenti. Setiap perkara diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan tekanan politik atau kepentingan tertentu," menegaskan Budi Prasetyo.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Divisi Hukum, menyerukan agar publik mengawal proses hukum ini secara transparan. Menurutnya, ketidakhadiran pejabat publik pada panggilan KPK harus menjadi perhatian bersama karena berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
KPK dijadwalkan mengirimkan surat panggilan kedua dalam pekan ini. Apabila Nusron Wahid kembali tidak hadir, penyidik akan menggelar rapat koordinasi untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk opsi penjemputan paksa. Masyarakat diminta mengikuti perkembangan perkara ini melalui saluran informasi resmi KPK.
Sejumlah fraksi di DPR mendesak agar proses hukum berjalan tanpa intervensi. Anggota Komisi III DPR menilai bahwa kepatuhan terhadap panggilan penyidik merupakan cerminan integritas seorang pejabat publik. Diharapkan seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penyidikan.
Comments (0)